LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA
KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA
PT …………………………………… YANG BERLOKASI DI………………………………………
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa setelah dilakukan
penelitian terhadap permohonan PT ………………… Nomor …………………………… diperoleh kesimpulan
bahwa lokasi PT……………………………………… telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
Kawasan Berikat; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu
memberikan persetujuan sebagai PKB/PKB merangkap PDKB kepada PT ……………… |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); |
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) PKB MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN
BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ........... YANG BERLOKASI DI ………………………………………………………. |
PERTAMA :
Menunjuk dan menetapkan lokasi
perusahaan industri PT.................................sebagai Kawasan Berikat
serta memberikan persetujuan PKB/PKb merangkap PDKB kepada :
a. |
Nama Perusahaan |
: |
|
b. |
Alamat Kantor Perusahaan |
: |
|
c. |
Nama Pemilik/Penanggung Jawab |
: |
|
d. |
Alamat Pemilik/Penanggung Jawab |
: |
|
e. |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
: |
|
f. |
Luas Lokasi Kawasan Berikat |
: |
|
g. |
Jerus Hasil Produksi |
: |
|
KEDUA :
Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud
diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :
1. |
Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang
pabean, perpajakan, dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor; |
2. |
Bertanggung jawab atas kebenaran
laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 291/KMK.05/1997 jis Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998; |
3. |
Melaporkan penggunaan bahan |
4. |
Mengadakan pembukuan mengenai
pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat,
menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. |
KETIGA :
Penetapan sebagai KB dan pemberian
persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA,
sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
KEEMPAT :
Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB
merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 291/KMK.05/1997.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. |
Menko Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Kepala
BAPPENAS. |
2. |
Menteri Perindustrian dan
Perdagangan. |
3. |
Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM. |
4. |
Gubernur Bank |
5. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan |
6. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
7. |
Direktur Jenderal Pajak |
8. |
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan. |
9. |
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan. |
10. |
Kepala Kantor Bea dan Cukai ………………………………………… |
Petikan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
Pimpinan PT …………………………………………………………
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER
LAMPIRAN IA :
KOP PERUSAHAAN
Nomor |
: |
|
Sifat |
: |
|
Lampiran |
: |
|
Hal |
: |
Permohonan Penetapan sebagai
Kawasan Berikat serta Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB
merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) *) |
Yth. Bapak Menteri Keuangan RI
melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai
di-
1. |
Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat jis
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor ...../KMK..../1998 dengan hormat kami mengajukan permohonan
penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara
Kawasan Berikat (PKB/PKB merangkap PDKB *). |
|
2. |
Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan satu
berkas dokumen untuk melengkapi permohonan terdiri dari : |
|
|
a. |
Foto copy persetujuan usaha dan persetujuan lain yang
diperlukan dari instansi teknis terkait; |
|
b. |
Foto copy akte pendirian perusahaan atau koperasi yang
telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang; |
|
c. |
Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu
bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas; |
|
d. |
Foto copy NPWP dan penetapan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) serta foto copy SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi
perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; |
|
e. |
Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah
mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat; |
|
f. |
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; |
|
g. |
Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala
Kantor. |
Demikian permohonan yang kami ajukan dengan harapan
kiranya dapat diperoleh keputusan setentangnya.
PEMOHON
_______________ |
*) Coret yang tidak perlu