LAMPIRAN I

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :


TENTANG


PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA
KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA
PT …………………………………… YANG BERLOKASI DI………………………………………

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT ………………… Nomor …………………………… diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT……………………………………… telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;

 

 

b.

bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB/PKB merangkap PDKB kepada PT ………………

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) PKB MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ........... YANG BERLOKASI DI ……………………………………………………….

 

 

PERTAMA :

 

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT.................................sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB/PKb merangkap PDKB kepada :

a.

Nama Perusahaan

:

 

b.

Alamat Kantor Perusahaan

:

 

c.

Nama Pemilik/Penanggung Jawab

:

 

d.

Alamat Pemilik/Penanggung Jawab

:

 

e.

Nomor Pokok Wajib Pajak

:

 

f.

Luas Lokasi Kawasan Berikat

:

 

g.

Jerus Hasil Produksi

:

 

 

 

KEDUA :

 

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

1.

Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan, dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor;

2.

Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jis Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;

3.

Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.

Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

 

 

KETIGA :

 

Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

KEEMPAT :

 

Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 291/KMK.05/1997.

 

 

KELIMA :

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

1.

Menko Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Kepala BAPPENAS.

2.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

3.

Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM.

4.

Gubernur Bank Indonesia.

5.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan

6.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

7.

Direktur Jenderal Pajak

8.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

9.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan.

10.

Kepala Kantor Bea dan Cukai …………………………………………

 

Petikan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
Pimpinan PT …………………………………………………………

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI KEUANGAN


ttd


FUAD BAWAZIER

 

 

 


LAMPIRAN IA :

 

 

KOP PERUSAHAAN

Nomor

:

 

Sifat

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Permohonan Penetapan sebagai Kawasan Berikat serta Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) *)

 

 

Yth. Bapak Menteri Keuangan RI
melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai
di-
        Jakarta

 

1.

Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...../KMK..../1998 dengan hormat kami mengajukan permohonan penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB/PKB merangkap PDKB *).

2.

Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan satu berkas dokumen untuk melengkapi permohonan terdiri dari :

 

a.

Foto copy persetujuan usaha dan persetujuan lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait;

 

b.

Foto copy akte pendirian perusahaan atau koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;

 

c.

Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas;

 

d.

Foto copy NPWP dan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta foto copy SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

 

e.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat;

 

f.

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;

 

g.

Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.

 

Demikian permohonan yang kami ajukan dengan harapan kiranya dapat diperoleh keputusan setentangnya.

 

 

 

 

PEMOHON

 

materai

 

 

_______________


*) Coret yang tidak perlu