Lampiran |
: |
Keputusan Menteri Keuangan R.I. |
Nomor |
: |
149/KMK.04/1998 |
Tanggal |
: |
27 Februari 1998 |
Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah
sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan
sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau
tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga
sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta
peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan
tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku
sebaikbaiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak
yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan".
MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD |