LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

252/KMK.04/1998

TANGGAL

:

29 APRIL 1998

           

 

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG

OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU

JASA KENA PAJAK TERTENTU

 

 

I.

Untuk Impor Barang Kena Pajak tertentu

 

1.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah harus diajukan oleh orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak.

2.

Orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tertentu, melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak.

3.

Orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tertentu harus menyerahkan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah beserta dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4.

Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah pada semua lembar Pemberitahuan Impor Barang, Surat Setoran Pajak, dan Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22).

5.

Asli Surat Setoran Pajak dan Bukti Pungutan Atas Impor (KPU 22) beserta dokumen PIB diserahkan kepada orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tertentu, untuk keperluan pengeluaran barang. Sedangkan tindasannya disertai dengan Surat Pengantar, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan yang bersangkutan.

6.

Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. Atas permintaan tersebut Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada saat yang bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

II.

Untuk Penyerahan Barang Modal.

 

1.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah harus diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang modal kepada Direktur Jenderal Pajak.

2.

Pengusaha Kena Pajak pembeli harus menyerahkan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah kepada Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan barang modal.

3.

Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan barang modal setelah menerima Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

4.

Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan barang modal menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli, sedangkan tindasannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

5.

Pengusaha Kena Pajak pembeli harus menyampaikan laporan tentang jumlah PPN yang Ditanggung Pemerintah melalui SPT Masa PPN yang dilampiri Faktur Pajak tersebut pada angka 4.

6.

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. Atas permintaan tersebut Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada saat yang bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

III.

Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tertentu selain Barang Modal.

 

1.

Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemeritnah harus melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.

Pengusaha tersebut pada angka 1 wajib menerbitkan Faktur Pajak dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

3.

Pengusaha tersebut pada angka 1 menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli, sedangkan tindasannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

4.

Pengusaha Kena Pajak pembeli harus menyampaikan laporan tentang jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah melalui SPT Masa PPN yang dilampiri Faktur Pajak tersebut pada angka 3.

5.

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. Atas permintaan tersebut Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPT Nihil atas beban angkutan bagian XVI dan pada saat yang bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.

                       

                       

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER