LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN |
||
NOMOR |
: |
252/KMK.04/1998 |
TANGGAL |
: |
29 APRIL 1998 |
TATA
CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
OLEH
PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
JASA
KENA PAJAK TERTENTU
I. |
Untuk Impor Barang Kena Pajak
tertentu |
|
|
1. |
Permohonan
untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah harus diajukan oleh orang atau badan yang mengimpor Barang Kena
Pajak tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak. |
2. |
Orang
atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tertentu, melakukan sendiri
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan
mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan
Impor Barang dan Surat Setoran Pajak. |
|
3. |
Orang
atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tertentu harus menyerahkan Surat
Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah beserta dokumen
Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 2 kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
|
4. |
Bank
Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 3, selanjutnya membubuhkan cap "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" serta mencantumkan
Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah pada semua lembar Pemberitahuan Impor Barang, Surat Setoran Pajak,
dan Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22). |
|
5. |
Asli
Surat Setoran Pajak dan Bukti Pungutan Atas Impor (KPU 22) beserta dokumen
PIB diserahkan kepada orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak
tertentu, untuk keperluan pengeluaran barang. Sedangkan tindasannya disertai
dengan Surat Pengantar, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan setiap bulan paling
lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan yang bersangkutan. |
|
6. |
Direktur
Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5
mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan
Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. Atas permintaan tersebut Direktur
Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan
pada saat yang bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal
Pajak. |
|
II. |
Untuk Penyerahan Barang Modal. |
|
|
1. |
Permohonan
untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
harus diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang modal kepada Direktur
Jenderal Pajak. |
2. |
Pengusaha
Kena Pajak pembeli harus menyerahkan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah kepada Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan barang
modal. |
|
3. |
Pabrikan/Pengusaha
yang menyerahkan barang modal setelah menerima Surat Keterangan PPN
Ditanggung Pemerintah, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan selanjutnya
membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN
1998" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah pada setiap lembar Faktur Pajak
dimaksud. |
|
4. |
Pabrikan/Pengusaha
yang menyerahkan barang modal menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap
tersebut di atas kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli, sedangkan tindasannya
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkannya pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). |
|
5. |
Pengusaha
Kena Pajak pembeli harus menyampaikan laporan tentang jumlah PPN yang
Ditanggung Pemerintah melalui SPT Masa PPN yang dilampiri Faktur Pajak
tersebut pada angka 4. |
|
6. |
Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan
angka 5 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. Atas permintaan tersebut
Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian
XVI dan pada saat yang bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat
Jenderal Pajak. |
|
III. |
Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak
dan/atau Barang Kena Pajak tertentu selain Barang Modal. |
|
|
1. |
Pengusaha
yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang
Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemeritnah harus melaporkan usahanya
kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak. |
2. |
Pengusaha
tersebut pada angka 1 wajib menerbitkan Faktur Pajak dan selanjutnya
membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN
1998" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud. |
|
3. |
Pengusaha
tersebut pada angka 1 menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap
tersebut di atas kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli, sedangkan tindasannya
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkannya pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). |
|
4. |
Pengusaha
Kena Pajak pembeli harus menyampaikan laporan tentang jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah melalui SPT Masa PPN yang
dilampiri Faktur Pajak tersebut pada angka 3. |
|
5. |
Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan
angka 4 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. Atas permintaan tersebut
Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPT Nihil atas beban angkutan bagian
XVI dan pada saat yang bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat
Jenderal Pajak. |
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER