Lampiran I
SE-03/PJ.24/1998
tanggal 16 Februari 1998

 

TABEL KODE NOTA PENGHITUNGAN

 

NOMOR
KODE

KETERANGAN

1.1.1

Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan

1.1.2

PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Perseorangan

1.1.3

PSK yang dilakukan oleh Seksi Pemotongan / Pemungutan PPh

1.1.4

PSK yang dilakukan oleh Seksi PPN/PTLL

1.2.1

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak

1.2.2

PSL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

1.2.3

PSL yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (Akuntan Publik)

2.0.1

Pemeriksaan Lengkap (PL) yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

2.0.2

PL yang dilakukan oleh Tim Gabungan

2.0.3

PL yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Bidang Rikpan / Tenaga Fungsional Pemeriksa)

2.0.4

PL yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

3.0.1

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi TUP

4.0.1

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi Penagihan

 

 

 


Lampiran II
SE-03/PJ.24/1998
tanggal 16 Februari 1998

 

TABEL KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

 

JENIS PAJAK

JENIS SURAT KETETAPAN

STP

SKPKB

SKPKBT

SKPLB

SKPN

1.1.

PPh Pasal 4 ayat (2)

-

240

340

440

540

2.1.

PPh Pasal 21

101

201

301

401

501

2.2.

PPh Pasal 21 yang seharusnya tidak
terutang

-

-

-

411

-

3.1.

PPh Pasal 22

102

202

302

402

502

3.2.  

PPh Pasal 22 Impor atas Impor/Perolehan

-

212

312

-

-

3.3.

PPh Pasal 22 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

422

-

4.1.  

PPh Pasal 23

103

203

303

403

503

4.2.  

PPh Pasal 23 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

413

-

5.1.  

PPh Pasal 26

104

204

304

404

504

5.2.  

PPh Pasal 26 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

414

-

6.1.  

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

105

205

305

405

505

6.2.  

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang disumbangkan untuk negara *)

-

-

-

415

-

6.3.  

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang seharusnya tidak terutang **)

-

-

-

425

-

7.1.  

PPh Pasal 25/29 Badan

106

206

306

406

506

7.2.  

PPh Pasal 25/29 Badan yang disumbangkan untuk negara *)

-

-

-

416

-

7.3. 

PPh Pasal 25/29 Badan yang seharusnya tidak terutang **)

-

-

-

426

-

8.1.  

PPN

107

207

307

407

507

8.2.  

PPN yang ditunda/ditanggung Pemerintah/ tidak seharusnya ditangguhkan/dikreditkan

117

217

317

-

-

8.3.  

PPN Atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak

-

227

327

-

-

8.4.  

PPN yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

437

-

9.1.  

PPn BM

108

208

308

408

508

9.2.  

PPn BM yang ditunda / ditanggung Pemerintah/ tidak seharusnya ditangguhkan / dikreditkan

118

218

318

-

-

9.3.  

PPn BM Atas Impor / Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak

-

228

328

-

-

9.4.  

PPn BM yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

438

-

10.1.

Bunga Penagihan

109

-

-

-

-

Catatan :

*)

Kode di atas berlaku untuk masa dan/atau tahun pajak 1994 dan tahun-tahun sebelumnya

**)

Termasuk Fiskal Luar Negeri