Lampiran I SE Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-16/PJ.24/1998

Tanggal  

:

22 Desember 1998

 

TABEL KODE NOTA PENGHITUNGAN

 

NOMOR

KETERANGAN

1.1.1

Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan

1.1.2

PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Perseorangan

1.1.3

PSK yang dilakukan oleh Seksi Pemotongan / Pemungutan PPh

1.1.4

PSK yang dilakukan oleh Seksi PPN/PTLL

1.2.1

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak

1.2.2

PSL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

1.2.3

PSL yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (Akuntan Publik)

2.0.1

Pemeriksaan Lengkap (PL) yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

2.0.2

PL yang dilakukan oleh Tim Gabungan

2.0.3

PL yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Bidang Rikpan / Tenaga Fungsional Pemeriksa)

2.0.4

PL yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

3.0.1

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi TUP / PDTUP

4.0.1

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi Penagihan

 

   

 


 

Lampiran II SE Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-16/PJ.24/1998

Tanggal  

:

22 Desember 1998

 

TABEL KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

 

JENIS PAJAK

JENIS SURAT KETETAPAN

STP

SKPKB

SKPKBT

SKPLB

SKPN

I.

PPh Umum

 

 

 

 

 

 

1.1.

PPh Pasal 21

101

201

301

401

501

 

1.2.

PPh Pasal 21 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

411

-

 

2.1.

PPh Pasal 22

102

202

302

402

502

 

2.2.

PPh Pasal 22 Impor atas Impor/Perolehan

-

212

312

-

-

 

2.3.

PPh Pasal 22 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

422

-

 

3.1.

PPh Pasal 23

103

203

303

403

503

 

3.2.

PPh Pasal 23 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

413

-

 

4.1.

PPh Pasal 26

104

204

304

404

504

 

4.2.

PPh Pasal 26 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

414

-

 

5.1.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

105

205

305

405

505

 

5.2.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang disumbangkan untuk negara *)

-

-

-

415

-

 

5.3.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang seharusnya tidak terutang **)

-

-

-

425

-

 

6.1.

PPh Pasal 25/29 Badan

106

206

306

406

506

 

6.2.

PPh Pasal 25/29 Badan yang disumbangkan untuk negara *)

-

-

-

416

-

 

6.3.

PPh Pasal 25/29 Badan yang seharusnya tidak terutang **)

-

-

-

426

-

II.

PPN

 

 

 

 

 

 

1.1.

PPN

107

207

307

407

507

 

1.2.

PPN yang ditunda/ditanggung Pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/dikreditkan

117

217

317

-

-

 

1.3.

PPN Atas : ***)

 

 

 

 

 

 

 

Impor

127

227

327

427

-

 

 

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

167

267

367

467

-

 

 

Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean

177

277

377

477

-

 

 

Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak

187

287

387

487

-

 

1.4.

PPN yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

437

-

III.

PPnBM

 

 

 

 

 

 

1.1.

PPn.BM

108

208

308

408

508

 

1.2.

PPn.BM yang ditunda/ditanggung Pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/dikreditkan

118

218

318

-

-

 

1.3.

PPn.BM Atas : ****)

 

 

 

 

 

 

 

Impor

128

228

328

428

-

 

 

Pemungutan Pajak Oleh  Pemungut Pajak

148

248

348

448

-

 

1.4.

PPn.BM yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

438

-

IV.

Bunga Penagihan

 

 

 

 

 

 

1.

Bunga Penagihan

109

-

-

-

-

VI

PPh Final

 

 

 

 

 

 

1.

PPh Final Pasal 4 ayat (2)

140

240

340

440

540

 

2.

PPh Final Pasal 15

141

241

341

441

541

 

3.

PPh Final Pasal 19

142

241

342

442

542

 

4.

PPh Final Pasal 21

143

242

343

443

543

 

5.

PPh Final Pasal 22

144

243

344

444

544

 

6.

PPh Final Pasal 23/26

145

245

345

445

545

VII

PPN Membangun Sendiri

157

257

357

457

557

 

Catatan :

*)

Kode di atas berlaku untuk masa dan/atau tahun pajak 1994 dan tahun-tahun sebelumnya

**) 

Termasuk Fiskal Luar Negeri

***)

PPN Butir 1.3. telah diberikan kode :

 

227 - SKPKB

 

327 - SKPKBT

****)

PPnBM Butir 1.3. telah diberikan kode :

 

228 - SKPKB

 

328 - SKPKBT