Lampiran I

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-29/PJ.42/1998

Tanggal  

:

17 September 1998

 

 

NOMOR

:

 

LAMPIRAN 

:

 

PERIHAL

:

Pemberitahuan pelaksanaan revaluasi aktiva tetap

 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
........................................................
........................................................
di. .....................

 

Dengan ini diberitahukan bahwa kami :

 

Nama Wajib Pajak

:

........................................................

NPWP

:

........................................................

Tempat Kedudukan

:

........................................................

 

telah melakukan Penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dengan nilai aktiva tetap sebagai berikut :

 

1.

Nilai Pasal atau nilai wajar 

:

Rp.

......................................

2.

Nilai Buku

:

Rp.

......................................

3.

Selisih Penilaian kembali aktiva tetap

:

Rp.

......................................

 

Adapun pemenuhan kewajiban perpajakan PT. ...................................................., dapat kami laporkan sebagai berikut :

1.

PEMBAYARAN PAJAK TAHUN BERJALAN

BULAN  ........................... S/D BULAN ...............

JENIS PAJAK

JUMLAH PAJAK
YANG DIBAYAR

KETERANGAN

1

2

3

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

PEMBAYARAN ATAS KETETAPAN PAJAK

TAHUN PAJAK

JENIS PAJAK

JENIS KETETAPAN PAJAK

JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR

PEMBAYARAN

1

2

3

4

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

PEMBAYARAN PBB TAHUN TERAKHIR

TAHUN PAJAK

ALAMAT OBYEK
PBB

JUMLAH PBB YANG HARUS DIBAYAR

KETERANGAN

1

2

3

4

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai bahan kelengkapan bersama ini kami lampirkan pula :

-

Neraca penyesuaian yang telah diaudit akuntan publik;

-

Laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah;

-

Penghitungan selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan PPh yang terutang;

-

Bukti pembayaran PPh Final atas penilaian kembali aktiva tetap (SSP).

 

.................................. 19 .........

PT. ...........................................

 

 

 

...............................................
       (Nama pemohon)

 

 

Lampiran II

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-29/PJ.42/1998

Tanggal  

:

17 September 1998

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ...............
NOMOR  : KEP - ................................

 

PENGESAHAN NECARA PENYESUAIAN DALAM RANGKA PENILAIAN KEMBALI
AKTIVA TETAP BERDASARKAN KEPUTUDAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 384/KMK.04/1998

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK,

 

Membaca   

:

Surat dari Wajib Pajak : .......................................................... tanggal ................................................. Nomor : ................................................. yang berisi pemberitahuan melakukan penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/MK.04/1998;

 

Menimbang

:

Bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ternyata Wajib Pajak Tersebut di atas telah memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 384/MK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 serta ketentuan dalam SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;

 

Mengingat

:

1.

Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 384/MK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;

 

MEMUTUSKAN :

 

MENETAPKAN  

:

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK.................................................... TENTANG PENGESAHAN NERACA PENYESUAIAN DALAM RANGKA PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :384/MK.04/1998

 

Pasal 1

 

Wajib Pajak tersebut di bawah ini :

 

Nama Wajib Pajak

:

........................................................

NPWP

:

........................................................

Tempat Kedudukan

:

........................................................

 

:

........................................................

 

:

........................................................

 

telah melakukan penilaian kembali Aktiva Tetap pada tanggal ................................................................................ berdasarkan Keputusan Meteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 dengan nilai aktiva tetap sebagai berikut :

 

1.

Nilai Pasal atau nilai wajar 

:

Rp.

......................................

2.

Nilai Buku

:

Rp.

......................................

3.

Selisih Penilaian kembali aktiva tetap

:

Rp.

......................................

 

 

Pasal 2

 

Mengesahkan neraca penyesuaian seperti terlampir yang disusun berdasarkan hasil penilaian kembali aktiva tetap, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di 

:

............................

pada tanggal

:

............................

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

                                                   

 

 

Lampiran III

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-29/PJ.42/1998

Tanggal  

:

17 September 1998

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .................................
NOMOR : KEP - .............................

 

PENOLAKAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP BERDASARKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 384/KMK.04/1998

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK,

 

Membaca   

:

Surat dari Wajib Pajak : .......................................................... tanggal ................................................. Nomor : ................................................. yang berisi pemberitahuan melakukan penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/MK.04/1998;

 

Menimbang

:

Bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ternyata Wajib Pajak Tersebut di atas telah memenuhi kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 384/MK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 serta ketentuan dalam SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;

 

Mengingat

:

1.

Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 384/MK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;

 

MEMUTUSKAN :

 

MENETAPKAN  

:

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK ..................................................... TENTANG PENOLAKAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 384/KMK.04/1998

 

Pasal 1

 

Wajib Pajak tersebut di bawah ini :

 

Nama Wajib Pajak

:

........................................................

NPWP

:

........................................................

Tempat Kedudukan

:

........................................................

 

:

........................................................

 

:

........................................................

 

melakukan penilaian kembali Aktiva Tetap yang tidak memenuhi persyaratan dan kewjiban sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-......PJ.4/1998 tanggal ......Agustus 1998.

 

 

Pasal 2

 

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk kepentingan perpajakan, atas selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di 

:

............................

pada tanggal

:

............................

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

.........................................................................