Lampiran SE DJP |
||
Nomor |
: |
SE-...../PJ.4/1997 |
Tanggal |
: |
..... Nopember 1997 |
Surat Keterangan Bebas (SKB)
PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan
untuk Ekspor Perhiasan Emas
Nomor : ..............................
1. |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak :
......................................................................... Menerangkan bahwa importir/orang tersebut di bawah ini :
Dibebaskan dari pemungutan PPh
Pasal 22 Impor atas pemasukan emas batangan dari luar negeri yang akan
diproses untuk menghasilkan barang-barang perhiasan untuk tujuan ekspor. Terhadap Importir tersebut tidak
perlu dipungut PPh Pasal 22 Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Bank
Devisa. |
||||||||||||||||||||||||
2. |
Surat Keterangan Bebas ini hanya berlaku sepanjang Wajib
Pajak melaksanakan ekspor perhiasan emas. |
||||||||||||||||||||||||
3. |
Wajib Pajak berkewajiban untuk
menyampaikan laporan realisasi ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan
dengan dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta Pernyataan Rincian
Berat (PRB) dan Customs Declaration (CD) untuk masa 1 (satu) tahun terakhir
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap 1 (satu) tahun sekali. Apabila
Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan beserta lampiran-lampirannya tersebut,
SKB ini tidak berlaku lagi. Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan kegiatan
ekspor perhiasan emas selama 1 (satu) tahun maka Wajib Pajak tetap harus
menyampaikan laporan yang menyatakan bahwa tidak ada kegiatan ekspor. |
............., tanggal ..............19...
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
...............................................
(.............................................)
NIP. .......................................
Tembusan :
1. |
Kepala Kantor Wilayah .......................... |
2. |
Kepala Inspeksi Bea dan Cukai Type..... |
3. |
Pertinggal |