Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-208/PJ/1998

Tanggal             

:

6 Oktober 1998

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DITJEN PAJAK

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke 2 (dua) dan seterusnya.

Pasal 28 ayat (8) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 Direktur Jenderal

 

ttd

 

A. Anshari Ritonga
NIP. 060027032