Lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-208/PJ/1998 |
Tanggal |
: |
6 Oktober 1998 |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DITJEN PAJAK
NO |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1. |
Menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Metode
Pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke 2 (dua) dan seterusnya. |
Pasal 28 ayat (8) Undang-undang No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
Direktur
Jenderal ttd A. Anshari
Ritonga |