Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-273/PJ/1998

Tanggal

:

11 DESEMBER 1998

 

Petunjuk Pengisian

 

1)

Diisi nama bank yang bersangkutan.

2)

Diisi NPWP bank yang bersangkutan.

3)

Diisi sesuai dengan tanggal Laporan Keuangan Tahunan, misalnya : tanggal 31 Desember..................

4)

Cukup jelas

5)

Cukup jelas

6)

Cukup jelas

7)

Cukup jelas

8)

Diisi jumlah kredit yang digolongkan kurang lancar pada tahun sebelumnya. Untuk pembuatan daftar yang pertama kalinya, kolom ini tidak diisi.

9)

Diisi jumlah penambahan kredit kurang lancar tahun ini (current year). Dalam hal terjadi penambahan negatif diberi tanda kurung.

10)

Diisi jumlah kolom 5 dan 6.

11)

Diisi jumlah bunga yang berasal dari kredit kurang lancar yang sudah dibukukan (intra maupun ekstra komptabel) yang diakui sebagai  penghasilan bank.Untuk pembuatan daftar yang pertama kalinya, kolom ini tidak diisi.

12)

Diisi jumlah penambahan bungan yang berasal dari kredit kurang lancar yang sudah dibukukan (intra maupun ekstra komptabel) yang belum diakui sebagai penghasilan bank. Dalam hal terjadi penambahan negatif, diberi tanda kurung.

13)

Diisi jumlah kolom 11 dan 12

14)

Cukup jelas

15)

Diisi nama kota

16)

Diisi tanggal dan tahun pembuatan daftar

17)

Diisi tandatangan pejabat yang diberi wewenang dan cap

18)

Diisi nama jelas.

 

 

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-273/PJ/1998

Tanggal

:

11 DESEMBER 1998

 

Contoh bentuk daftar Debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar

 

Daftar Debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar

Nama Bank

:

1)

NPWP

:

2)

Tanggal

:

3)

 

No

Urut

Nama Debitur

Alamat

NPWP

Jumlah Kredit

Jumlah Bunga

Keterangan

Tahun lalu

Penambahan

s/d tahun ini

Tahun lalu

Penambahan

s/d tahun ini

1    4)

2     5)

3     6)

4     7)

5     8)

6      9)

7     10)

8     11)

9     12)

10     13)

11     14)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.......................15).......................16)

(ttd.)  17)

(Nama)   18)

 

Petunjuk Pengisian

 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-273/PJ/1998

Tanggal

:

11 DESEMBER 1998

 

1)

Diisi nama bank yang bersangkutan.

2)

Diisi NPWP bank yang bersangkutan.

3)

Diisi sesuai dengan tanggal Laporan Keuangan Tahunan, misalnya : tanggal 31 Desember..................

4)

Cukup jelas

5)

Cukup jelas

6)

Cukup jelas

7)

Cukup jelas

8)

Diisi jumlah kredit yang digolongkan diragukan pada tahun sebelumnya. Untuk pembuatan daftar yang pertama kalinya, kolom ini tidak diisi.

9)

Diisi jumlah penambahan kredit yang diragukan tahun ini (current year). Dalam hal terjadi penambahan negatif diberi tanda kurung.

10)

Diisi jumlah kolom 5 dan 6.

11)

Diisi jumlah bunga yang berasal dari kredit diragukan yang sudah dibukukan (intra maupun ekstra komptabel) yang belum diakui sebagai  penghasilan bank.Untuk pembuatan daftar yang pertama kalinya, kolom ini tidak diisi.

12)

Diisi jumlah penambahan bungan yang berasal dari kredit diragukan yang sudah dibukukan (intra maupun ekstra komptabel) yang belum diakui sebagai penghasilan bank. Dalam hal terjadi penambahan negatif, diberi tanda kurung.

13)

Diisi jumlah kolom 11 dan 12

14)

Cukup jelas

15)

Diisi nama kota

16)

Diisi tanggal dan tahun pembuatan daftar

17)

Diisi tandatangan pejabat yang diberi wewenang dan cap

18)

Diisi nama jelas.

 

 


Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-273/PJ/1998

Tanggal

:

11 DESEMBER 1998

 

Contoh bentuk daftar Debitur yang kreditnya digolongkan diragukan

 

Daftar Debitur yang kreditnya digolongkan diragukan

 

Nama Bank

:

1)

 

NPWP

:

2)

 

Tanggal

:

3)

 

No

Urut

Nama Debitur

Alamat

NPWP

Jumlah Kredit

Jumlah Bunga

Keterangan

Tahun lalu

Penambahan

s/d tahun ini

Tahun lalu

Penambahan

s/d tahun ini

1    4)

2     5)

3     6)

4     7)

5     8)

6      9)

7     10)

8     11)

9     12)

10     13)

11     14)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.......................15).......................16)

(ttd.)  17)

(Nama)   18)

 

 


Petunjuk Pengisian Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-273/PJ/1998

Tanggal

:

11 DESEMBER 1998

 

1)

Diisi nama bank yang bersangkutan.

2)

Diisi NPWP bank yang bersangkutan.

3)

Diisi sesuai dengan tanggal Laporan Keuangan Tahunan, misalnya : tanggal 31 Desember..................

4)

Cukup jelas

5)

Cukup jelas

6)

Cukup jelas

7)

Cukup jelas

8)

Diisi jumlah kredit yang digolongkan macet pada tahun sebelumnya. Untuk pembuatan daftar yang pertama kalinya, kolom ini tidak diisi.

9)

Diisi jumlah penambahan kredit macet tahun ini (current year). Dalam hal terjadi penambahan negatif diberi tanda kurung.

10)

Diisi jumlah kolom 5 dan 6.

11)

Diisi jumlah bunga yang berasal dari kredit macet yang sudah dibukukan (intra maupun ekstra komptabel) yang belum diakui sebagai  penghasilan bank.Untuk pembuatan daftar yang pertama kalinya, kolom ini tidak diisi.

12)

Diisi jumlah penambahan bungan yang berasal dari kredit macet yang sudah dibukukan (intra maupun ekstra komptabel) yang belum diakui sebagai penghasilan bank. Dalam hal terjadi penambahan negatif, diberi tanda kurung.

13)

Diisi jumlah kolom 11 dan 12

14)

Cukup jelas

15)

Diisi nama kota

16)

Diisi tanggal dan tahun pembuatan daftar

17)

Diisi tandatangan pejabat yang diberi wewenang dan cap

18)

Diisi nama jelas.

 


Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-273/PJ/1998

Tanggal

:

11 DESEMBER 1998

 

Contoh bentuk daftar Debitur yang kreditnya digolongkan diragukan

 

Daftar Debitur yang kreditnya digolongkan macet

Nama Bank

:

1)

NPWP

:

2)

Tanggal

:

3)

 

No

Urut

Nama Debitur

Alamat

NPWP

Jumlah Kredit

Jumlah Bunga

Keterangan

Tahun lalu

Penambahan

s/d tahun ini

Tahun lalu

Penambahan

s/d tahun ini

1    4)

2     5)

3     6)

4     7)

5     8)

6      9)

7     10)

8     11)

9     12)

10     13)

11     14)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.......................15).......................16)

 

(ttd.)  17)

 

(Nama)   18)