Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-22/PJ1995

sebagaimana telah telah diubah terakhir

dengan Kep-279/PJ1998

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

NO URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL  PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menerbitkan bukti penerimaan SPOP

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kasubsi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

2.

Memberikan Surat Izin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPOP

Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala KPPBB.

-

3.

Menerbitkan Surat Teguran SPOP

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986

Kasi Pendataan dan Penilaian

Kasi Pendataan dan Penilaian dapat menguasakan kepada Kasubsi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data atas Kasubsi Monografi.

4.

Menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak atas suatu objek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

5.

Membatalkan ketetapan sebagai Wajib Pajak suatu objek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya.

Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

6.

Menerbitkan keputusan penolakan atas keterangan tertulis bahwa ia bukan Wajib Pajak atas suatu objek pajak.

Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

7.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

8.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB).

Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

9.

Menerbitkan keputusan untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

-

10.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan PBB

Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kasubsi keberatan/Kasubsi keberatan dan Pengurangan/Pejabat yang ditunjuk Kepala KPPBB.

-

11.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Pengurangan PBB.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kasubsi keberatan/Kasubsi keberatan dan Pengurangan/Pejabat yang ditunjuk Kepala KPPBB

-

12.

Mmeberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kasubsi Pengurangan/Kasubsi keberatan dan Pengurangan

-

13.

Memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak kepada Wajib Pajak

Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kasi Keberatan dan Pengurangan atau Kasi P2K

-

14.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP PBB

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

-

15.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

-

16.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah sanksi adiminstrasinya tidak lebih dari Rp.50.000.000,00

-

17.

Memberikan bukti penerimaan saran permohonan peninjauan kembali surat ketetapan pajak.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kasubsi keberatan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB

-

18.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketenutan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT dan/atau SKP PBB atau Surat Tagihan Pajak.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

19.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PBB (SKPLB PBB).

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala KPPBB, sepanjang penerbitan SKPLB PBB yang belum melewati jangka waktu dua belan bulan.

-

20.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak PBB (SPMKP PBB)

Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

21.

Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Bunga (SKPB) atas kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/seluruh permohonan keberatan/banding.

Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

22.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Bunga (SPMB) atas kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/seluruh permohonan keberatan/banding.

Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

23.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala KPPBB

-

24.

Dihapus

 

 

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ1995 tanggal 23 Juni 1995

25.

Dihapus

 

 

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ1995 tanggal 23 Juni 1995

26.

Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.

Kepala KPPBB

-

27.

Mengeluarkan Surat Pencabutan Sita.

Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.

Kepala KPPBB

-

28.

Mengeluarkan Pengumuman Lelang

Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

Kepala KPPBB

-

29.

Mengeluarkan Pembatalan Pengumuman Lelang

Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

Kepala KPPBB

-

30.

Menerbitkan perintah tertulis untuk menyanderakan Penanggung Pajak (setelah mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I)

Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

Kepala KPPBB

-

31.

Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Pajak seketika dan sekaligus

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997

Kepala KPPBB

-

32.

Menerbitkan Keputusan atas Surat Keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pajak yang terutang tidak lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

-

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

Direktur Jenderal Pajak,

 

 

 

A. Anshari Ritonga
NIP. 060027032

Wal-lamp2-kep-22/95

 

Lampiran V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

Kep-22/PJ1995

sebagaimana telah telah diubah terakhir

dengan Kep-279/PJ1998

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DITJEN PAJAK

 

NO URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL  PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

1.

Untuk Kanwil IV dan V DJP :

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.2.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00.

a.2.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00.

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00.

c.

Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.15.000.000,00 s/d Rp.120.000.000,00.

2.

Untuk Kanwil VI DJP :

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d Rp.4.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp.10.000.000.000,00.

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.1.500.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00.

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.500.000.000,00 s/d Rp.2.000.000.000,00.

c.

Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.30.000.000,00 s/d Rp.120.000.000,00.

3.

Untuk Kanwil DJP lainnya :

 

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00.

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00.

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00.

c.

Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.15.000.000,00.

2.

Menerbitkan keputusan mengenai beberapa surat keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26) terhadap beberapa Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang salah satu dari keputusan keberatannya merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP.

Pasal 26 ayat (1), Pasal 16, atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

3.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPn BM.

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

1.

Untuk Kanwil IV dan V DJP
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp.500.000.000,00 s/d Rp.30.000.000.000,00.

2.

Untuk Kanwil VI DJP
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp.2.000.000.000,00 s/d Rp.50.000.000.000,00.

3.

Untuk Kanwil DJP lainnya
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp.500.000.000,00.

4.

Menerbitkan keputusan mengenai Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu dua belas bulan.

Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang yang menjadi wewenangnya yang setelah melewati jangka waktu dua belas bulan tidak diputuskan.

-

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan

Pasal 36 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. KMK Nomor 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

1.

Kanwil IV dan V DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00.

2.

Kanwil VI DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00.

3.

Kanwil DJP lainnya, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp.60.000.000,00.

6.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. KMK. Nomor 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

1.

Untuk Kanwil IV dan V DJP :

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak  PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00.

a.2.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00.

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00.

c.

Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00.

2.

Untuk Kanwil VI DJP :

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak  PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d Rp.5.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp.20.000.000.000,00.

a.2.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.1.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00.

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.500.000.000,00 s/d Rp.2.000.000.000,00.

c.

Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp.2.000.000.000,00 s/d Rp.15.000.000.000,00.

 

d.

Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

3.

Untuk Kanwil DJP lainnya :

 

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak  PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00.

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00.

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00.

c.

Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00.

 

d.

Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

 

7.

Membuat, menandatangani, dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

Sepanjang penyelesaian keberatan diputuskan oleh Ka. KPP/Ka. KPPBB/Ka. Kanwil. Untuk banding dibuat oleh unit kantor yang berwenang memutuskan Surat Keberatan tersebut.

8.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

9.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

10.

Menerbitkan Surat Perintah Peengamatan

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

11.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

12.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

13.

Melakukan Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Pemeriksa

-

14.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Pemeriksa

-

15.

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

16.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

17.

Menetapkan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan.

Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

18.

Dihapus.

 

 

-

19.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah IV DJP

-

20.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

21.

Memberikan persetujuan atas permohonan stiker PPN.

Pasal 1 huruf n Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

22.

Menetapkan Klasifikasi Bumi dan Bangunan.

Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

23.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKPPBB.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

Termasuk apabila telah melewati jangka waktu dua belas bulan belum diterbitkan keputusan oleh Kepala KPPBB.

24.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

-

25.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi PBB.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp.50.000.000,00

-

26.

Menerbitkan surat keputusan persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak.

KMK Nomor 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK Nomor 469/KMK.04/1998

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

27.

Menerbitkan surat persetujuan pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

28.

Menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya.

Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

29.

Menerbitkan surat keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pajak yang terutang lebih dari Rp.2.500.000.000,00.

-

30.

Menerbitkan Tax Clearance

SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

Direktur Jenderal Pajak,

 

 

 

A. Anshari Ritonga
NIP. 060027032

Wal-lamp5-kep-22/95