Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
Kep-22/PJ1995 |
sebagaimana telah telah diubah
terakhir dengan Kep-279/PJ1998 |
WEWENANG DIREKTUR
JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
NO URUT
|
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1. |
Menerbitkan bukti penerimaan SPOP |
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kasubsi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data atau Pejabat
yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB. |
- |
2. |
Memberikan Surat Izin Perpanjangan Jangka Waktu
Penyampaian SPOP |
Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB. |
- |
3. |
Menerbitkan Surat Teguran SPOP |
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 19/KMK.04/1986 |
Kasi Pendataan dan Penilaian |
Kasi Pendataan dan Penilaian dapat menguasakan kepada
Kasubsi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data atas Kasubsi Monografi. |
4. |
Menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak atas suatu
objek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya. |
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
5. |
Membatalkan ketetapan sebagai Wajib Pajak suatu objek
yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya. |
Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
6. |
Menerbitkan keputusan penolakan atas keterangan tertulis
bahwa ia bukan Wajib Pajak atas suatu objek pajak. |
Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
7. |
Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). |
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
8. |
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB). |
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
9. |
Menerbitkan keputusan untuk mengurangkan atau
membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. |
Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak
lebih dari Rp.500.000.000,00 |
- |
10. |
Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan
PBB |
Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kasubsi keberatan/Kasubsi keberatan dan
Pengurangan/Pejabat yang ditunjuk Kepala KPPBB. |
- |
11. |
Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Pengurangan
PBB. |
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kasubsi keberatan/Kasubsi keberatan dan
Pengurangan/Pejabat yang ditunjuk Kepala KPPBB |
- |
12. |
Mmeberikan bukti penerimaan surat permohonan
pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, dan bukti penerimaan surat
permohonan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. |
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kasubsi Pengurangan/Kasubsi keberatan dan Pengurangan |
- |
13. |
Memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak kepada Wajib Pajak |
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kasi Keberatan dan Pengurangan atau Kasi P2K |
- |
14. |
Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP PBB |
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak
lebih dari Rp.500.000.000,00 |
- |
15. |
Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB. |
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
158/KMK.04/1991 |
Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak
lebih dari Rp.500.000.000,00 |
- |
16. |
Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi
administrasi |
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala KPPBB, sepanjang jumlah sanksi adiminstrasinya
tidak lebih dari Rp.50.000.000,00 |
- |
17. |
Memberikan bukti penerimaan saran permohonan peninjauan
kembali surat ketetapan pajak. |
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kasubsi keberatan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
KPPBB |
- |
18. |
Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketenutan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT dan/atau SKP PBB atau
Surat Tagihan Pajak. |
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
19. |
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PBB (SKPLB
PBB). |
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala KPPBB, sepanjang penerbitan SKPLB PBB yang belum
melewati jangka waktu dua belan bulan. |
- |
20. |
Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak PBB
(SPMKP PBB) |
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
21. |
Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Bunga (SKPB) atas
kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/seluruh permohonan
keberatan/banding. |
Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
22. |
Menerbitkan Surat Perintah Membayar Bunga (SPMB) atas
kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/seluruh permohonan
keberatan/banding. |
Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
23. |
Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) |
Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala
KPPBB |
- |
24. |
Dihapus |
|
|
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-54/PJ1995 tanggal 23 Juni 1995 |
25. |
Dihapus |
|
|
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-54/PJ1995 tanggal 23 Juni 1995 |
26. |
Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP). |
Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka
3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. |
Kepala
KPPBB |
- |
27. |
Mengeluarkan Surat Pencabutan Sita. |
Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka
5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. |
Kepala
KPPBB |
- |
28. |
Mengeluarkan Pengumuman Lelang |
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 |
Kepala
KPPBB |
- |
29. |
Mengeluarkan Pembatalan Pengumuman Lelang |
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 |
Kepala
KPPBB |
- |
30. |
Menerbitkan perintah tertulis untuk menyanderakan
Penanggung Pajak (setelah mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I) |
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 |
Kepala
KPPBB |
- |
31. |
Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Pajak seketika dan
sekaligus |
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 |
Kepala
KPPBB |
- |
32. |
Menerbitkan Keputusan atas Surat Keberatan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak. |
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 |
Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pajak yang terutang tidak
lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) |
- |
Catatan :
s.t.d.d. |
= |
sebagaimana telah diubah dengan |
|
s.t.d.t.d. |
= |
sebagaimana telah diubah terakhir dengan |
|
|
Direktur
Jenderal Pajak, A.
Anshari Ritonga |
||
Wal-lamp2-kep-22/95
Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
Kep-22/PJ1995 |
sebagaimana telah telah diubah
terakhir dengan Kep-279/PJ1998 |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR
WILAYAH DITJEN PAJAK
NO URUT
|
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN
|
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
1 |
Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan
Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan |
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
1. |
Untuk Kanwil IV dan V DJP : |
|||||
|
a.1. |
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN)
PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d
Rp.2.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari
Rp.600.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00. |
||||
a.2. |
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN)
PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari
Rp.60.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan
lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00. |
|||||
b. |
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada
Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya
lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00. |
|||||
c. |
Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) oleh
pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.15.000.000,00 s/d
Rp.120.000.000,00. |
|||||
2. |
Untuk Kanwil VI DJP : |
|||||
|
a.1. |
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN)
PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d
Rp.4.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari
Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp.10.000.000.000,00. |
|
|||
a.2. |
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN)
PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari
Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang
ditetapkan lebih dari Rp.1.500.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00. |
|||||
b. |
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada
Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya
lebih dari Rp.500.000.000,00 s/d Rp.2.000.000.000,00. |
|||||
c. |
Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) oleh
pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.30.000.000,00 s/d
Rp.120.000.000,00. |
|||||
3. |
Untuk Kanwil DJP lainnya : |
|
||||
|
a.1. |
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN)
PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 atau
jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00. |
|
|||
a.2. |
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN)
PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari
Rp.60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari
Rp.300.000.000,00. |
|||||
b. |
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada
Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya
lebih dari Rp.150.000.000,00. |
|||||
c. |
Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) oleh
pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.15.000.000,00. |
|||||
2. |
Menerbitkan keputusan mengenai beberapa surat keberatan,
pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26) terhadap beberapa Surat Ketetapan Pajak atau
Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang
berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang salah satu
dari keputusan keberatannya merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP. |
Pasal 26 ayat (1), Pasal 16, atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
3. |
Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan
oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPn BM.
|
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
1. |
Untuk Kanwil IV dan V DJP |
|||||
2. |
Untuk Kanwil VI DJP |
|||||
3. |
Untuk Kanwil DJP lainnya |
|||||
4. |
Menerbitkan keputusan mengenai Surat Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu
dua belas bulan. |
Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang yang menjadi
wewenangnya yang setelah melewati jangka waktu dua belas bulan tidak
diputuskan. |
- |
||
5. |
Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan |
Pasal 36 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. KMK Nomor 186/KMK.04/1998
tanggal 19 Maret 1998 |
Kepala Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
1. |
Kanwil IV dan V DJP, sepanjang jumlah
sanksi administrasinya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00. |
|||||
2. |
Kanwil VI DJP, sepanjang jumlah sanksi
administrasinya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00. |
|||||
3. |
Kanwil DJP lainnya, sepanjang jumlah
sanksi administrasinya lebih dari Rp.60.000.000,00. |
|||||
6. |
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun
secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan. |
Pasal 36 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. KMK. Nomor 186/KMK.04/1998
tanggal 19 Maret 1998 |
Kepala Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
1. |
Untuk Kanwil IV dan V DJP : |
|||||
|
a.1. |
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah
pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00 atau
jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d
Rp.6.000.000.000,00. |
||||
a.2. |
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah
pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00 atau
jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d
Rp.1.200.000.000,00. |
|||||
b. |
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada
Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak
terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00. |
|||||
c. |
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah
Rp.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00. |
|||||
2. |
Untuk Kanwil VI DJP : |
|||||
|
a.1. |
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah
pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d Rp.5.000.000.000,00 atau
jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.5.000.000.000,00 s/d
Rp.20.000.000.000,00. |
||||
a.2. |
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah
pajak terutangnya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00 atau
jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.1.500.000.000,00 s/d
Rp.6.000.000.000,00. |
|||||
b. |
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada
Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak
terutangnya lebih dari Rp.500.000.000,00 s/d Rp.2.000.000.000,00. |
|||||
c. |
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah
Rp.2.000.000.000,00 s/d Rp.15.000.000.000,00. |
|||||
|
d. |
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya
lebih dari Rp.500.000.000,00. |
||||
3. |
Untuk Kanwil DJP lainnya : |
|
||||
|
a.1. |
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah
pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang
ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00. |
|
|||
a.2. |
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah
pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang
ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00. |
|||||
b. |
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada
Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak
terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00. |
|||||
c. |
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah
Rp.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00. |
|||||
|
d. |
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya
lebih dari Rp.500.000.000,00. |
|
|||
7. |
Membuat, menandatangani, dan menyampaikan Uraian Banding
Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. |
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
Sepanjang penyelesaian keberatan diputuskan oleh Ka.
KPP/Ka. KPPBB/Ka. Kanwil. Untuk banding dibuat oleh unit kantor yang
berwenang memutuskan Surat Keberatan tersebut. |
||
8. |
Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa |
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
9. |
Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak |
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
10. |
Menerbitkan Surat Perintah Peengamatan |
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
11. |
Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan |
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
12. |
Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan |
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
- |
||
13. |
Melakukan Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain |
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Pemeriksa
|
- |
||
14. |
Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu |
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Pemeriksa
|
- |
||
15. |
Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan
dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa. |
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
16. |
Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib
Pajak yang diperiksa. |
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
17. |
Menetapkan tempat tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan badan. |
Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
18. |
Dihapus. |
|
|
- |
||
19. |
Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
(SKBFLN) |
Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah IV DJP |
- |
||
20. |
Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan
serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak lainnya. |
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
21. |
Memberikan persetujuan atas permohonan stiker PPN. |
Pasal 1 huruf n Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
22. |
Menetapkan Klasifikasi Bumi dan Bangunan. |
Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
23. |
Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKPPBB. |
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok
pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00. |
Termasuk apabila telah melewati jangka waktu dua belas
bulan belum diterbitkan keputusan oleh Kepala KPPBB. |
||
24. |
Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB. |
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok
pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00. |
- |
||
25. |
Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi
administrasi PBB. |
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. |
Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah sanksi
administrasinya lebih dari Rp.50.000.000,00 |
- |
||
26. |
Menerbitkan surat keputusan persetujuan tentang
penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak. |
KMK Nomor 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK Nomor
469/KMK.04/1998 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
27. |
Menerbitkan surat persetujuan pemusatan Pajak
Penghasilan Pasal 21. |
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
28. |
Menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan
dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya. |
Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
||
29. |
Menerbitkan surat keputusan atas surat keberatan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak. |
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 |
Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pajak yang
terutang lebih dari Rp.2.500.000.000,00. |
- |
||
30. |
Menerbitkan Tax Clearance |
SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998 |
Kepala
Kantor Wilayah DJP |
- |
Catatan :
s.t.d.d. |
= |
sebagaimana telah diubah dengan |
|
s.t.d.t.d. |
= |
sebagaimana telah diubah terakhir dengan |
|
|
Direktur
Jenderal Pajak, A.
Anshari Ritonga |
||
Wal-lamp5-kep-22/95