Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor  

:

KEP-49/PJ/1998

Tanggal

:

16 Maret 1998

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN

KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DITJEN PAJAK

 

NOMOR

URUT

WEWENANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN

1

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

1.

Untuk Kanwil VI DJP :

 

a.1.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 s/d Rp 4.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 5.000.000.000,00 s/d Rp 10.000.000.000,00

 

 

a.2.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPKLB, dan SKPN) PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp 300.000.000,00 s/d 1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 1.500.000.000,00 s/d Rp 3.000.000.000,00

 

 

 

 

 

b.

Surat ketetapan yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 23, 26) yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp 500.000.000,00 s/d 2.000.000.000,00

 

 

 

 

 

c.

Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp 30.000.000,00 s/d Rp 120.000.000,00

 

 

 

 

 

2.

Untuk Kanwil DJP lainnya :

 

a.1.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 6.000.000.000,00 s/d Rp 3.000.000.000,00

 

 

a.2.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPKLB, dan SKPN) PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp 60.000.000,00 s/d 300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 300.000.000,00 s/d Rp 600.000.000,00

 

 

 

 

 

b.

Surat ketetapan yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21, 23, 26) yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00 s/d 600.000.000,00

 

 

 

 

 

c.

Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp 15.000.000,00 s/d Rp 60.000.000,00

 

2.

Diperbaiki menjadi :

"Menerbitkan keputusan mengenai beberapa surat keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan, PPh Pasal 23/26) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang belainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang salah satu dari keputusan keberatannya merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP."

 

 

 

3.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPn BM.

Pasal 20 ayat (1) UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

1.

Untuk Kanwil VI DJP:

Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp 2.000.000.000,00 s/d Rp 50.000.000.000,00

 

2.

Untuk Kanwil DJP lainnya:

Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00 s/d Rp 15.000.000.000,00

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

ttd

 

Fuad Bawazier

NIP.060041162