Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor |
: |
KEP-49/PJ/1998 |
Tanggal |
: |
16 Maret 1998 |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR
WILAYAH DITJEN PAJAK
NOMOR URUT |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR HUKUM |
DILIMPAHKAN |
||
1 |
Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan Pajak Penghasilan |
Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala Kantor Wilayah DJP |
||
1. |
Untuk Kanwil VI DJP : |
||||
|
a.1. |
Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN)
PPh WP badan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp 1.000.000.000,00
s/d Rp 4.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp
5.000.000.000,00 s/d Rp 10.000.000.000,00 |
|||
|
a.2. |
Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPKLB, dan SKPN)
PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp
300.000.000,00 s/d 1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan
lebih dari Rp 1.500.000.000,00 s/d Rp 3.000.000.000,00 |
|||
|
|
|
|
b. |
Surat ketetapan yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut
PPh (Pasal 21, 23, 26) yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp
500.000.000,00 s/d 2.000.000.000,00 |
|
|
|
|
c. |
Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak
ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp 30.000.000,00 s/d Rp 120.000.000,00 |
|
|
|
|
||
2. |
Untuk Kanwil DJP lainnya : |
||||
|
a.1. |
Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN)
PPh WP badan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00 s/d
Rp 1.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp
6.000.000.000,00 s/d Rp 3.000.000.000,00 |
|||
|
a.2. |
Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPKLB, dan SKPN)
PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp
60.000.000,00 s/d 300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih
dari Rp 300.000.000,00 s/d Rp 600.000.000,00 |
|||
|
|
|
|
b. |
Surat ketetapan yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut
PPh (Pasal 21, 23, 26) yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp
150.000.000,00 s/d 600.000.000,00 |
|
|
|
|
c. |
Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak
ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp 15.000.000,00 s/d Rp 60.000.000,00 |
2. |
Diperbaiki menjadi : "Menerbitkan keputusan mengenai beberapa surat
keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22 dan, PPh Pasal 23/26) terhadap beberapa surat
ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau
Tahun Pajak yang belainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama,
yang salah satu dari keputusan keberatannya merupakan wewenang Kepala Kantor
Wilayah DJP." |
|
|
||
3. |
Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan
oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPn BM. |
Pasal 20 ayat (1) UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 |
Kepala Kantor Wilayah DJP |
||
1. |
Untuk Kanwil VI DJP: Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah
lebih dari Rp 2.000.000.000,00 s/d Rp 50.000.000.000,00 |
||||
2. |
Untuk Kanwil DJP lainnya: Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah
lebih dari Rp 500.000.000,00 s/d Rp 15.000.000.000,00 |
||||
|
Direktur Jenderal Pajak
ttd
Fuad Bawazier
NIP.060041162