Lampiran I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

344/KMK.01/1999

Tanggal

:

24 Juni 1999

 

 

SEMULA

KETENTUAN BARU

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

UNTUK MENGINTERPRETASI PADA

HARMONIZED SYSTEM

 

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

UNTUK MENGINTERPRETASI PADA

HARMONIZED SYSTEM

 

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut ketentuan berikut ini :

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut ketentuan berikut ini :

1.

Judul bagian, Bab dan sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudahkan penyebutan saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi ditentukan menurut uraian dari pos tarif dan Catatan dari Bagian atau Bab yang berhubungan dengan pos itu dan menurut ketentuan-ketentuan yang berikut ini, sepanjang pos atau Catatan itu tidak menentukan lain :

1.

Judul bagian, Bab dan sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudahkan penyebutan saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi ditentukan menurut uraian dari pos dan Catatan dari Bagian atau Bab yang berhubungan dengan pos itu dan menurut ketentuan-ketentuan yang berikut ini, sepanjang pos atau Catatan itu tidak menentukan lain :

2.

(a)

Setiap penyebutan dalam pos mengenai suatu barang harus dianggap meliputi juga barang itu dalam keadaan tidak lengkap atau tidak rampung, asalkan sewaktu diimpor barang tersebut memiliki sifat utama dari barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung. Penyebutan ini harus dianggap juga meliputi barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung(atau yang menurut ketentuan ini dapat diklasifikasikan sebagai lengkap atau rampung) dan diimpor dalam keadaan tidak terpasang atau dalam keadaan terbongkar.

2.

(a)

Setiap penyebutan dalam pos mengenai suatu barang harus dianggap meliputi juga barang itu dalam keadaan tidak lengkap atau tidak rampung, asalkan sewaktu diimpor barang tersebut memiliki sifat utama dari barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung. Penyebutan ini harus dianggap juga meliputi barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang menurut ketentuan ini dapat diklasifikasikan sebagai lengkap atau rampung) dan diimpor dalam keadaan tidak terpasang atau dalam keadaan terbongkar.

 

 

(b)

Setiap penyebutan dalam pos mengenai suatu bahan atau zat harus dianggap meliputi juga campuran atau kombinasi bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap penyebutan tentang barang yang terbuat dari suatu bahan atau zat tertentu harus dianggap meliputi juga barang yang seluruhnya atau sebagian terdiri dari bahan atau zat tersebut. Pengklasifikasian barang yang terdiri lebih dari satu macam bahan atau zat ditentukan menurut Ketentuan 3.

 

(b)

Setiap penyebutan dalam pos mengenai suatu bahan atau zat harus dianggap meliputi juga campuran atau kombinasi bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap penyebutan tentang barang yang terbuat dari suatu bahan atau zat tertentu harus dianggap meliputi juga barang yang seluruhnya atau sebagian terdiri dari bahan atau zat tersebut. Pengklasifikasian barang yang terdiri lebih dari satu macam bahan atau zat ditentukan menurut Ketentuan 3.

3.

Apabila dengan menggunakan ketentuan 2 (b) atau karena sebab lain, barang pada pandangan sepintas lalu dapat diklasifikasikan dalam dua pos tarif atau lebih, maka pengklasifikasiannya harus diatur sebagai berikut :

3.

Apabila dengan menggunakan ketentuan 2 (b) atau karena sebab lain, barang pada pandangan sepintas lalu dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka pengklasifikasiannya harus diatur sebagai  berikut:

 

(a)

Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan dari pada pos yang memuat uraian yang lebih umum sifatnya. Tetapi, jika dua pos atau lebih yang masing - masing hanya merupakan bagian dari bahan masing atau zat di dalam suatu barang campuran kombinasi, atau hanya merupakan bagian dari barang yang disiapkan untuk penjualan eceran, pos-pos itu dianggap setaraf sepanjang berkaitan dengan barang itu, walaupun salah satu pos itu mempunyai uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

 

(a)

Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan dari pada pos yang memuat uraian yang lebih umum sifatnya. Tetapi, jika dua pos atau lebih yang masing-masing hanya merupakan bagian dari bahan atau atau zat di dalam suatu barang campuran ataukombinasi, atau hanya merupakan bagian dari barang yang disiapkan untuk penjualan eceran, pos-pos itu dianggap setaraf sepanjang berkaitan dengan barang itu, walaupun salah satu pos itu mempunyai uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

 

(b)

Barang campuran dan kombinasi yang terdiri bahan yang berbeda atau yang terususn dari komponen yang berlainan, dan barang yang disiapkan dalam perangkat untuk penjualan eceran, yang tidak dapat diklasifikasikan menurut Ketentuan 3 (a), harus diklasifikasikan seolah-olah barang itu terdiri dari bahan atau komponen yang memberikan sifat utama kepada barang itu sepanjang ketentuan ini(c Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan 3 (a) atau 3 (b), maka barang itu diklasifikasikan ke dalam pos yang disebutkan terakhir dalam nomenklatur dari pos dimana barang itu dapat diklasifikasikan atas dasar pertimbangan yang setaraf.

 

(b)

Barang campuran dan kombinasi yang terdiri bahan yang berbeda atau yang terususn dari komponen yang berlainan, dan barang yang disiapkan dalam perangkat untuk penjualan eceran, yang tidak dapat diklasifikasikan menurut Ketentuan 3 (a), harus diklasifikasikan seolah-olah barang itu terdiri dari bahan atau komponen yang memberikan sifat utama kepada barang itu sepanjang ketentuan ini dapat digunakan. dapat digunakan. (c Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan 3 (a) atau 3 (b), maka barang itu diklasifikasikan ke dalam pos yang

disebutkan terakhir dalam nomenklatur dari pos dimana barang itu dapat diklasifikasikan atas dasar pertimbangan yang setaraf.

4.

Barang yang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan di atas harus diklasifikasikan ke dalam pos untuk barang yang sifatnya paling sesuai.

4.

Barang yang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan di atas harus diklasifikasikan ke dalam pos untuk barang yang sifatnya paling sesuai.

5.

Sebagai tambahan dari aturan di atas, Ketentuan berikut ini berlaku terhadap barang tersebut di bawah ini :

5.

Sebagai tambahan dari aturan di atas, Ketentuan berikut ini berlaku terhadap barang tersebut di bawah ini :

 

(a)

Peti kamera, peti instrumen musik, peti senapan, peti instrumen gambar, peti kalung dan tempat simpan yang semacam, dengan bentuk atau kelengkapan khusus untuk menyimpan barang tertentu atau seperangkat barang tertentu, cocok untuk pemakaian jangka panjang dan diimpor lengkap dengan isinya, harus diklasifikasikan dengan barang itu. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap tempat simpan yang memberikan seluruh sifat utamanya;

 

(a)

Peti kamera, peti instrumen musik, peti senapan, peti instrumen gambar, peti kalung dan tempat simpan yang semacam, dengan bentuk atau kelengkapan khusus untuk menyimpan barang tertentu atau seperangkat barang tertentu, cocok untuk pemakaian jangka panjang dan diimpor lengkap dengan isinya, harus diklasifikasikan dengan barang itu. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlakuterhadap tempat simpan yang memberikan seluruh sifat utamanya;

 

(b)

Berdasarkan kepada Ketentuan nomor 5(a) di atas, bahan pembungkus dan tempat simpan pembungkus diimpor bersama isinya harus diklasifikasikan dengan barang tersebut jika biasa dipakai untuk membungkus barang itu, akan tetapi aturan ini tidak mengikat apabila bahan pembungkus atau tempat simpan pembungkus nyata-nyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.

 

(b)

Berdasarkan kepada Ketentuan nomor 5(a) di atas, bahan pembungkus dan tempat simpan pembungkus diimpor bersama isinya harus diklasifikasikan dengan barang tersebut jika biasa dipakai untuk membungkus barang itu, akan tetapi aturan ini tidak mengikat apabila bahan pembungkus atau tempat simpan pembungkus nyata-nyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.

6.

Untuk tujuan hukum pengklasifikasian barang dalam sub pos dari satu pos ditentukan menurut uraian dari sub pos tersebut dan catatan sub pos yang bersangkutan dan, mutatis mutandis, mengikuti ketentuan-ketentuan di atas dengan pengertian bahwa hanya sub pos yang setaraf yang dapat dibandingkan. Untuk keperluan dari ketentuan ini catatan Bagian dan catatan Bab yang bersangkutan juga diberlakukan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain.

6.

Untuk tujuan hukum pengklasifikasian barang dalam sub pos dari satu pos ditentukan menurut uraian dari sub pos tersebut dan catatan sub pos yang bersangkutan dan, mutatis mutandis, mengikuti ketentuan-ketentuan di atas dengan pengertian bahwa hanya sub pos yang setaraf yang dapat dibandingkan. Untuk keperluan dari ketentuan ini catatan Bagian dan catatan Bab yang bersangkutan juga diberlakukan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain.

7.

Dalam seluruh Nomenklatur ini sebutan "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barangnya sudah dimasukkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1200 Gram atau kurang; dan sebutan"bentuk tablet" berarti bahwa barang itu dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, batang, bola atau bentuk lainnya yang beratnya (atau jika barang itu terdiri dari beberapa bagian yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri.

7.

Dalam seluruh Nomenklatur ini sebutan "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barangnya sudah dimasukkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1200 Gram atau kurang; dan sebutan "bentuk tablet" berarti bahwa barang itu dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, batang, bola ataubentuk lainnya yang beratnya (atau jika barang itu terdiri dari beberapa bagian yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri.

8.

Dalam seluruh Nomenklatur ini istilah "kemasan" harus diartikan segala kemasan yang langsung bersentuhan dengan barang dan kemasan seperti itu dapat terbuat dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik atau bahan lain.

8.

Dalam seluruh Nomenklatur ini istilah "kemasan" harus diartikan segala kemasan yang langsung bersentuhan dengan barang dan kemasan seperti itu dapat terbuat dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik atau bahan lain.

9.

Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginter pretasi teks yang tercantum dalam Buku Tarif ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada :

9.

Yang dimaksud dengan istilah "CKD" adalah dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan

 

-

Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System butir 1 s.d 6;

10.

Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasi teks yang tercantum dalam Buku Tarif ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada :

 

-

Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Sub pos;

 

-

Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System butir 1 s.d 6;

 

-

Uraian barang pada nomor HS 4 digit;

 

-

Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Sub pos;

 

-

Uraian barang pada nomor HS 6 digit; dan

 

-

Uraian barang pada nomor HS 4 digit;

 

-

Uraian barang pada nomor HS 9 digit yang tiga digit terakhirnya adalah "000" (misalnya : 7608.10.000).

 

-

Uraian barang pada nomor HS 6 digit; dan

 

yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris (teks asli HS-nya) sebagaimana tercantum dalam naskah International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protocolnya.

 

-

Uraian barang pada nomor HS 9 digit yang tiga digit terakhirnya adalah "000" (misalnya : 7608.10.000).

 

 

 

 

yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris (teks asli HS-nya) sebagaimana tercantum dalam naskah International Convention on the HarmonizedCommodity Description and Coding System beserta Protocolnya.

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen

 

ttd.

 

Mustafa Husien, SH

NIP 060051103

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Juni 1999

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Subianto


 

Lampiran II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

344/KMK.01/1999

Tanggal

:

24 Juni 1999

 

L A M A

B A R U

NO.

NOMOR HS

URAIAN BARANG

BM

NOMOR HS

URAIAN BARANG

BM

 

73.15

Rantai dan bagiannya, dari besi atau baja.

 

73.15

Rantai dan bagiannya, dari besi atau baja.

 

 

 

-

Rantai penghubung bersambung dan bagiannya :

 

 

-

Rantai penghubung bersambung dan bagiannya :

 

 

7315.11

--

Rantai pemutas :

 

7315.11

--

Rantai pemutas :

 

1

7315.11.100

---

Rantai sepeda dan sepeda motor

25

7315.11.100

---

Rantai sepeda dan sepeda motor

15

 

73.20

Pegas dan daun untuk pegas, dari besi atau baja.

 

73.20

Pegas dan daun untuk pegas, dari besi atau baja.

 

 

7320.10

-

Pegas lembaran dan lembarannya :

 

7320.10

-

Pegas lembaran dan lembarannya :

 

2

7320.10.100

--

Pegas daun

20

7320.10.100

--

Pegas daun

15

 

7320.20

-

Pegas spiral :

 

7320.20

-

Pegas spiral :

 

 

 

--

Pegas kopling

 

 

--

Pegas kopling

 

3

7320.20.190

---

Lain-lain

20

7320.20.190

---

Lain-lain

15

 

84.07

Mesin-piston pembakaran dalam rotari atau bolak-balik cetus api.

 

84.07

Mesin-piston pembakaran dalam rotari atau bolak-balik cetus api.

 

 

 

-

Mesin piston bolak-balik dari jenis untuk penggerak kendaraan dalam Bab 87 :

 

 

-

Mesin piston bolak-balik dari jenis untuk penggerak kendaraan dalam Bab 87 :

 

 

8407.31

--

Dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 50 cc :

 

8407.31

--

Dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 50 cc :

 

4

8407.31.100

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.01

25

8407.31.100

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.01

15

5

8407.31.200

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.02, 87.03, 87.04 dan 87.05.

25

8407.31.200

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.02, 87.03, 87.04 dan 87.05.

15

6

8407.31.300

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.11

25

8407.31.300

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.11

15

7

8407.31.900

---

Lain-lain

25

8407.31.900

---

Lain-lain

15

 

8407.32

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc tetapi tidak lebih dari dari 250 cc :

 

8407.32

--

Dengan kapasitas silinder lebih50 cc tetapi tidak lebih dari 250 cc :

 

8

8407.32.100

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.01

25

8407.32.100

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.01

15

9

8407.32.200

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.02, 87.03, 87.04, dan 87.05

25

8407.32.200

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.02, 87.03, 87.04, dan 87.05

15

10

8407.32.300

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.11

25

8407.32.300

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.11

15

11

8407.32.900

---

Lain-lain

25

8407.32.900

---

Lain-lain

15

 

8407.33

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetapi tidak lebih dari 1.000 cc :

 

8407.33

--

Dengan kapasitas silinder lebih250 cc tetapi tidak lebih 1.000 cc :

 

12

8407.33.100

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.01

25

8407.33.100

---

Untuk penggerak kendaraan  dari pos No. 87.01

15

13

8407.33.200

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.02, 87.03, 87.04 dan 87.05

25

8407.33.200

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.02, 87.03, 87.04 dan 87.05

15

14

8407.33.300

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.11

25

8407.33.300

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.11

15

15

8407.33.900

---

Lain-lain

25

8407.33.900

---

Lain-lain

15

 

8407.34

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 1.000 cc :

 

8407.34

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 1.000 cc :

 

16

8407.34.100

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.01

25

8407.34.100

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.01

15

17

8407.34.200

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.02, 87.03, 87.04 dari dan 87.05

25

8407.34.200

---

Untuk penggerak kendaraan pos No. 87.02, 87.03, 87.04 dan 87.05

15

18

8407.34.300

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.11

25

8407.34.300

---

Untuk penggerak kendaraan dari pos No. 87.11

15

19

8407.34.900

---

Lain-lain

25

8407.34.900

---

Lain-lain

15

 

84.15

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri :

 

84.15

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri :

 

20

8415.20.000

-

Dari jenis yang digunakan untuk orang di dalam kendaraan bermotor

20

8415.20.000

-

Dari jenis yang digunakan untuk orang di dalam kendaraan bermotor

15

 

85.07

 

Akumulator listrik, termasuk pemisahnya, empat persegi panjang atau tidak (termasuk bujur sangkar)

 

85.07

Akumulator listrik, termasuk pemisahnya, empat persegi panjang atau tidak (termasuk bujur sangkar)

 

 

8507.10

-

Asam timbal, dari jenis yang digunakan untuk menghidupkan motor berpiston :

 

8507.10

-

Asam timbal, dari jenis yang digunakan untuk menghidupkan motor berpiston :

 

 

 

--

Lain-lain :

 

 

--

Lain-lain :

 

21

8507.10.910

---

Dari 6 atau 12 Volt, dengan kekuatan arus 200 AH atau kurang

20

8507.10.910

---

Dari 6 atau 12 Volt, dengan kekuatan arus 200 AH atau kurang

15

22

8507.10.990

---

Lain-lain

20

8507.10.990

---

Lain-lain

15

23

8507.20.000

-

Akumulator asam timbal lainnya

20

8507.20.000

-

Akumulator asam timbal lainnya

15

24

8507.80.000

-

Akumulator lainnya

20

8507.80.000

-

Akumulator lainnya

15

 

8507.90

-

Bagian :

 

8507.90

-

Bagian :

 

25

8507.90.900

--

Lain-lain

20

8507.90.900

--

Lain-lain

15

 

85.11

Alat penyala listrik atau penghidup motor dari jenis yang digunakan untuk penyala mesin atau mesin kompressor pembakaran dalam (misalnya, maknit penyala, dinamo-maknit, kumparan penyala, busi penyala, busi pijar, motor pembangkit); generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar otomatik dari jenis yang digunakan bersama-sama dengan mesin tersebut. 8511.10 -Busi penyala :

 

85.11

Alat penyala listrik atau penghidup motor dari jenis  yang digunakan untuk penyala mesin atau mesin kompressor pembakaran dalam (misalnya, maknit penyala, dinamo-maknit, kumparan penyala, busi penyala, busi pijar, motor pembangkit); generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar otomatik dari jenis yang digunakan bersama-sama dengan mesin tersebut. 511.10 -Busi penyala :

 

26

8511.10.900

--

Lain-lain

20

8511.10.900

--

Lain-lain

15

 

8511.40

-

Motor pembangkit dan generator pembangkit dengan dua fungsi :

 

8511.40

-

Motor pembangkit dan generator pembangkit dengan dua fungsi :

 

27

8511.40.100

--

Starter yang digunakan pada pos tarif 87.01 s/d 87.05

25

8511.40.100

--

Starter yang digunakan pada pos tarif 87.01 s/d 87.05

15

 

8511.50

-

Generator lainnya :

 

8511.50

-

Generator lainnya :

 

28

8511.50.100

--

Alternator yang digunakan untuk kendaraan pasa pos tarif 87.01 s/d 87.05

25

8511.50.100

--

Alternator yang digunakan untuk kendaraan pasa pos tarif 87.01 s/d 87.05

15

 

8511.90

-

Bagian :

 

8511.90

-

Bagian :

 

29

8511.90.100

--

Bagian busi

20

8511.90.100

--

Bagian busi

5

 

87.02

Kendaraan bermotor untuk pengangkut sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi.

 

87.02

Kendaraan bermotor untuk pengangkut sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi.

 

 

8702.10

-

Dengan motor bakar nyala kompresi(diesel atau semi diesel) :

 

8702.10

-

Dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) :

 

30

8702.10.100

--

Dengan massa total tidak lebih dari 5 ton

105

 

--

Dalam keadaan terurai (CKD)

 

 

 

 

 

 

8702.10.110

---

Dengan massa total s/d 24 ton

25

31

8702.10.200

--

Dengan massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton

70

8702.10.190

---

Lain-lain

0

 

 

 

 

 

 

--

Lain-lain

 

32

8702.10.900

--

Lain-lain

5

8702.10.910

---

Dengan massa total s/d 24 ton

40

 

 

 

 

 

8702.10.990

---

Lain-lain

5

 

8702.90

-

Lain-lain :

 

8702.90

-

Lain-lain :

 

33

8702.90.100

--

Dengan massa total tidak lebih dari 5 ton

105

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--

Dalam keadaan terurai (CKD)

 

34

8702.90.200

--

Dengan massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton

70

8702.90.110

---

Dengan massa total s/d 24 ton

25

 

 

 

 

 

8702.90.190

---

Lain-lain

0

35

8702.90.900

--

Lain-lain 

5

 

--

Lain-lain

 

 

 

 

 

 

8702.90.910

---

Dengan massa total s/d 24 ton

40

 

 

 

 

 

8702.90.990

---

Lain-lain

5

 

87.03

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor lainnya terutama dibuat untuk pengangkutan orang (selain yang disebutkan dalam pos No. 87.02) ter masuk station wagon dan mobil balap

 

87.03

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor lainnya terutama dibuat untuk pengangkutan orang (selain yang disebutkan dalam pos No. 87.02) termasuk station wagon dan mobil balap

 

 

 

-

Kendaraan lainnya, dengan motor bakar cetus api :

 

 

-

Kendaraan lainnya, dengan motor bakar cetus api :

 

 

8703.21

--

Dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1.000 cc :

 

8703.21

--

Dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1.000 cc :

 

36

8703.21.100

---

Jip

105

 

---

Sedan/station wagon

 

 

 

 

 

 

8703.21.110

----

Dalam keadaan terurai (CKD) 35

 

37

8703.21.200

---

Minibus

105

8703.21.190

----

Lain-lain

65

38

8703.21.300

---

Sedan dan station wagon

200

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

---

Lain-lain

 

39

8703.21.900

---

Lain-lain

200

 

----

Dengan sistem 1 gandar penggerak (4 x 2) :

 

 

 

 

 

 

8703.21.911

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.21.919

-----

Lain-lain

45

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 2 gandar penggerak (4 x 4) :

 

 

 

 

 

 

8703.21.921

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.21.929

-----

Lain-lain

45

 

8703.22

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 1.000 cc tetapi tidak lebih dari dari 1.500 cc :

 

8703.22

--

Dengan kapasitas silinder lebih1.000 cc tetapi tidak lebih dari 1.500 cc :

 

40

8703.22.100

---

Jip

105

 

---

Sedan/station wagon

 

 

 

 

 

 

8703.22.110

----

Dalam keadaan terurai (CKD)

35

41

8703.22.200

---

Minibus

105

8703.22.190

----

Lain-lain

65

42

8703.22.300

---

Sedan dan station wagon

200

 

 

 

 

43

8703.22.900

---

Lain-lain

200

 

---

Lain-lain

 

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 1 gandar penggerak (4 x 2) :

 

 

 

 

 

 

8703.22.911

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.22.919

-----

Lain-lain

45

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 2 gandar penggerak (4 x 4) :

 

 

 

 

 

 

8703.22.921

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.22.929

-----

Lain-lain

45

 

8703.23

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc tetapi tidak lebih dari 3.000 cc :

 

8703.23

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc tetapi tidak lebih dari 3.000 cc :

 

44

8703.23.100

---

Jip

105

 

---

Sedan/station wagon :

 

 

 

 

 

 

8703.23.110

----

Dalam keadaan terurai (CKD)

40

45

8703.23.200

---

Minibus

105

8703.23.190

----

Lain-lain

70

46

8703.23.300

---

Sedan dan station wagon

200

 

 

 

 

47

8703.23.900

---

Lain-lain

200

 

---

Lain-lain

 

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 1 gandar penggerak (4 x 2) :

 

 

 

 

 

 

8703.23.911

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.23.919

-----

Lain-lain

45

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 2 gandar penggerak (4 x4) :

 

 

 

 

 

 

8703.23.921

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.23.929

-----

Lain-lain

45

 

8703.24

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc :

 

8703.24

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc :

 

48

8703.24.100

---

Jip 105

 

 

---

Sedan/station wagon :

 

 

 

 

 

 

8703.24.110

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

50

49

8703.24.200

---

Minibus

105

8703.24.190

-----

Lain-lain

80

50

8703.24.300

---

Sedan dan station wagon

200

 

 

 

 

51

8703.24.900

---

Lain-lain

200

 

---

Lain-lain

 

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 1 gandar penggerak (4 x 2) :

 

 

 

 

 

 

8703.24.911

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.24.919

-----

Lain-lain

45

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 2 gandar penggerak (4 x 4) :

 

 

 

 

 

 

8703.24.921

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.24.929

-----

Lain-lain

45

 

 

-

Kendaraan lainnya, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) :

 

 

-

Kendaraan lainnya, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) :

 

 

8703.31

--

Dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1.500 cc :

 

8703.31

--

Dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1.500 cc :

 

52

8703.31.100

---

Minibus

105

 

---

Sedan/station wagon :

 

53

8703.31.200

---

Sedan dan station wagon

200

8703.31.110

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

35

 

 

 

 

 

8703.31.190

-----

Lain-lain

65

54

8703.31.900

---

Lain-lain

200

 

---

Lain-lain

 

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 1 gandar penggerak (4 x 2) :

 

 

 

 

 

 

8703.31.911

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.31.919

-----

Lain-lain

45

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 2 gandar penggerak (4 x 4) :

 

 

 

 

 

 

8703.31.921

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.31.929

-----

Lain-lain

45

 

8703.32

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc tetapi tidak lebih dari 2.500 cc :

 

8703.32

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc tetapi tidak lebih dari 2.500 cc :

 

55

8703.32.100

---

Jip

105

 

---

Sedan/station wagon :

 

 

 

 

 

 

8703.32.110

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

40

56

8703.32.200

---

Minibus

105

8703.32.190

-----

Lain-lain

70

57

8703.32.300

---

Sedan dan station wagon

200

 

 

 

 

58

8703.32.900

---

Lain-lain

200

 

---

Lain-lain

 

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 1 gandar penggerak (4 x 2) :

 

 

 

 

 

 

8703.32.911

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.32.919

-----

Lain-lain

45

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 2 gandar penggerak (4 x 4) :

 

 

 

 

 

 

8703.32.921

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.32.929

-----

Lain-lain

45

 

8703.33

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc :

 

8703.33

--

Dengan kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc :

 

59

8703.33.100

---

Jip

105

 

---

Sedan/station wagon

 

60

8703.33.200

---

Minibus 105

 

8703.33.110

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

50

 

 

 

 

 

8703.33.190

-----

Lain-lain

80

61

8703.33.300

---

Sedan dan station wagon

200

 

 

 

 

62

8703.33.900

---

Lain-lain

200

 

---

Lain-lain

 

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 1 gandar penggerak (4 x 2) :

 

 

 

 

 

 

8703.33.911

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.33.919

-----

Lain-lain

45

 

 

 

 

 

 

----

Dengan sistem 2 gandar penggerak (4 x 4) :

 

 

 

 

 

 

8703.33.921

-----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8703.33.929

-----

Lain-lain

45

63

8703.90.000

-

Lain-lain

200

8703.90.000

-

Lain-lain

80

 

87.04

Kendaraan bermotor untuk peng angkutan barang

 

87.04

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang

 

 

 

-

Lain-lain, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) :

 

 

-

Lain-lain, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) :

 

64

8704.21.000

--

Massa total tidak lebih dari 5 ton

80

8704.21

--

Massa total tidak lebih dari 5 ton

 

 

 

 

 

 

8704.21.100

---

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8704.21.900

---

Lain-lain

45

65

8704.22.000

--

Massa total lebih dari 5 ton tetapi

70

8704.22

--

Massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 20 ton : tidak lebih dari 20 ton :

 

 

 

 

 

 

8704.22.100

---

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8704.22.900

---

Lain-lain

40

 

8704.23

--

Massa total lebih dari 20 ton :

 

8704.23

--

Massa total lebih dari 20 ton :

 

66

8704.23.100

---

Truk dengan massa total lebih 5 dari 24 ton :

 

 

---

Truk dengan massa total lebih dari 24 ton :

 

 

 

 

 

 

8704.23.110

----

Dalam keadaan terurai (CKD)

0

 

 

 

 

 

8704.23.190

----

Lain-lain

5

67

8704.23.900

---

Lain-lain

 

8704.23

---

Lain-lain :

 

 

 

 

 

 

8704.23.910

----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8704.23.990

----

Lain-lain

40

 

 

-

Lain-lain, dengan motor bakar cetus api :

 

 

-

Lain-lain, dengan motor bakar cetus api :

 

68

8704.31.000

--

Massa total tidak lebih dari 5 ton :

80

8704.31

--

Massa total tidak lebih dari 5 ton :

 

 

 

 

 

 

8704.31.100

---

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8704.31.900

---

Lain-lain

45

 

8704.32

--

Massa total lebih dari 5 ton :

 

8704.32

--

Massa total lebih dari 5 ton :

 

69

8704.32.100

---

Truk dengan massa total lebih 5 dari 24 ton :

 

 

---

Truk dengan massa total lebih dari 24 ton :

 

 

 

 

 

 

8704.32.110

----

Dalam keadaan terurai (CKD)

0

 

 

 

 

 

8704.32.190

----

Lain-lain

5

70

8704.32.900

---

Lain-lain

70

8704.32

---

Lain-lain

 

 

 

 

 

 

8704.32.910

----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8704.32.990

----

Lain-lain

40

 

8704.90

-

Lain-lain :

 

8704.90

-

Lain-lain :

 

71

8704.90.100

--

Truk dengan massa total lebih dari 24 ton :

5

 

--

Truk dengan massa total lebih dari 24 ton :

 

 

 

 

 

 

8704.90.110

---

Dalam keadaan terurai (CKD)

0

 

 

 

 

 

8704.90.190

---

Lain-lain

5

72

8704.90.900

--

Lain-lain

70

8704.90

--

Lain-lain :

 

 

 

 

 

 

 

---

Truk dengan massa total s/d 5 ton :

 

 

 

 

 

 

8704.90.911

----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8704.90.919

----

Lain-lain

40

 

 

 

 

 

 

---

Truk dengan massa total diatas 5 ton s/d 24 ton :

 

 

 

 

 

 

8704.90.991

----

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8704.90.999

----

Lain-lain

40

73

8706.00.000

Chasis yang dilengkapi dengan motor bakar, untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam pos No. 87.01 sampai dengan 87.05

(*)

8706.00.000

Chasis yang dilengkapi dengan motor bakar, untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam pos No. 87.01 sampai dengan 87.05

(*)

 

87.07

Karoseri (termasuk kabin), untuk kendaraan bermotor dari pos No. 87.01 sampai dengan 87.05

 

87.07

Karoseri (termasuk kabin), untuk kendaraan bermotor dari pos No. 87.01 sampai dengan 87.05

 

74

8707.10.000

-

Untuk kendaraan pada pos No. 87.03

(*)

8707.10.000

-

Untuk kendaraan pada pos No. 87.03

(*)

75

8707.90.000

-

Lain-lain

(*)

8707.90.000

-

Lain-lain

(*)

 

87.08

Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang termasukdalam pos No. 87.01 sampai dengan 87.05

 

87.08

Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang termasukdalam pos No. 87.01 sampai dengan 87.05

 

76

8708.10.000

-

Bumper dan bagiannya

25

8708.10.000

-

Bumper dan bagiannya

15

 

 

-

Bagian dan perlengkapan lainnya dari karoseri (termasuk kabin) :

 

 

-

Bagian dan perlengkapan lainnya dari karoseri (termasuk kabin) :

 

77

8708.21.000

--

Sabuk pengaman

25

8708.21.000

--

Sabuk pengaman

15

78

8708.29.000

--

Lain-lain

25

8708.29.000

--

Lain-lain

15

 

 

-

Rem dan rem servo dan bagiannya :

 

 

-

Rem dan rem servo dan bagiannya :

 

79

8708.31.000

--

Pelapis rem terpasang

25

8708.31.000

--

Pelapis rem terpasang

15

80

8708.39.000

--

Lain-lain

25

8708.39.000

--

Lain-lain

15

81

8708.40.000

-

Kotak roda gigi

25

8708.40.000

-

Kotak roda gigi

15

82

8708.50.000

-

Poros kendali dengan diferensial, disertai atau tidak dengan komponen transmisi lainnya :

25

8708.50.000

-

Poros kendali dengan diferensial, disertai atau tidak dengan komponen transmisi lainnya :

15

83

8708.60.000

-

Poros tanpa kendali dan bagiannya

25

8708.60.000

-

Poros tanpa kendali dan bagiannya

15

84

8708.70.000

-

Roda dan bagian dan perlengkapannya

25

8708.70.000

-

Roda dan bagian dan perlengkapannya

15

85

8708.80.000

-

Peredam kejut suspensi

25

8708.80.000

-

Peredam kejut suspensi

15

 

 

-

Bagian dan perlengkapan lainnya :

 

 

-

Bagian dan perlengkapan lainnya :

 

86

8708.91.000

--

Radiator

25

8708.91.000

--

Radiator 15

 

87

8708.92.000

--

Pipa gas buang dan peredamnya (kenalpot)

25

8708.92.000

--

Pipa gas buang dan peredamnya (kenalpot)

15

88

8708.93.000

--

Kopling dan bagiannya

25

8708.93.000

--

Kopling dan bagiannya

15

89

8708.94.000

--

Roda kemudi, kolom kemudi dan kotak kemudi

25

8708.94.000

--

Roda kemudi, kolom kemudi dan kotak kemudi

15

90

8708.99

--

Lain-lain :

25

8708.99

--

Lain-lain :

 

 

 

 

 

 

8708.99.100

---

Chassis

15

 

 

 

 

 

8708.99.900

---

Lain-lain

15

 

87.11

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi; Kereta pasang sisi.

 

87.11

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi; Kereta pasang sisi.

 

91

8711.10.000

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 50 cc

35

8711.10

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 50 cc

 

 

 

 

 

 

8711.10.100

--

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8711.10.900

--

Lain-lain

35

92

8711.20.000

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc tetapi tidak lebih dari 250 cc

35

8711.20

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc tetapi tidak lebih dari 250 cc

 

 

 

 

 

 

8711.20.100

--

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8711.20.900

--

Lain-lain

35

93

8711.30.000

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetapi tidak lebih dari 500 cc

150

8711.30

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetapi tidak lebih dari 500 cc

 

 

 

 

 

 

8711.30.100

--

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8711.30.900

--

Lain-lain

60

94

8711.40.000

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc tetapi tidak lebih dari 800 cc

150

8711.40

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc tetapi tidak lebih dari 800 cc

 

 

 

 

 

 

8711.40.100

--

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8711.40.900

--

Lain-lain

60

95

8711.50.000

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 800 cc

150

8711.50

-

Dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 800 cc

 

 

 

 

 

 

8711.50.100

--

Dalam keadaan terurai (CKD)

25

 

 

 

 

 

8711.50.900

--

Lain-lain

60

96

8711.90.000

-

Lain-lain

150

8711.90.000

-

Lain-lain

60

 

87.14

Bagian dan perlengkapan dari kendaraan pada pos No. 87.11 sampai dengan 87.13.

 

87.14

Bagian dan perlengkapan dari kendaraan pada pos No. 87.11 sampai dengan 87.13.

 

 

 

-

Dari sepeda motor (termasuk moped) :

 

 

-

Dari sepeda motor (termasuk moped) :

 

97

8714.11.000

--

Sadel

25

8714.11.000

--

Sadel

15

 

8714.19

--

Lain-lain :

 

8714.19

--

Lain-lain :

 

 

 

 

 

 

8714.19.100

---

Carburator assy

5

98

8714.19.100

---

Untuk tujuan perakitan

25

8714.19.200

---

Clutch system :

5

99

8714.19.900

---

Lain-lain

25

 

(Clutch assy, outer assy primary clutch, plate assy primary drive, clutch lifter assy, plate complete, clutch lifter arm, coltar center clutch)

 

 

 

 

 

 

8714.19.300

---

Gear drum assy

5

 

 

 

 

 

8714.19.400

---

Starter system (spindel complete kick starter, outer starting clutch, sprocket complete, starting)

 

 

 

 

 

 

8714.19.900

---

Lain-lain

15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen

 

ttd.

 

Mustafa Husien, SH

NIP 060051103

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Juni 1999

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Subianto


 

Lampiran III

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

344/KMK.01/1999

Tanggal

:

24 Juni 1999

 

 

Bagian XXII

Ketentuan Khusus

Bab 98

Ketentuan Khusus

 

Catatan

1.

Untuk keperluan Bab ini :

 

(a)

Yang dimaksud dengan Industri Perakitan dan Industri Komponen adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan perusahaan Industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

 

(b)

Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah :

 

 

-

 kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari pos No. 87.03 dan 87.04;

 

 

-

 kendaraan bermotor roda dua dan tiga dari pos No. 87.11

2.

Pos No. 98.01, 98.02 dan 98.03 hanya meliputi kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh Industri Perakitan dan atau Industri Komponen Kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh selain Industri Perakitan dan atau Industri Komponen, diklasifikasikan pada pos masingmasing yang sesuai dalam nomenklatur ini.

3.

Untuk keperluan Pos No. 98.01 :

 

(a)

Istilah “kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap” (IKD) berarti kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan yang bersangkutan.

 

(b)

Penetapan tingkat keteruraian kendaraan bermotor terurai tidak lengkap (IKD) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

4.

Untuk keperluan Pos No. 98.02 :

 

(a)

Istilah “komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap” berarti komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa subkomponen dan tidak memiliki sifat utama komponen kendaraan yang bersangkutan.

 

(c)

Penetapan tingkat keteruraian komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

5.

Untuk keperluan Pos No. 98.03 istilah “blank” berarti barang yang tidak disiapkan untuk penggunaan langsung, memiliki bentuk mendekati barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut.

 

 

 

Pos Sub-Pos

Uraian Barang

% BM

Keterangan

98.01

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap

 

 

9801.10

-

Kendaraan bermotor untuk mengangkut orang dari pos No. 87.03 :

 

 

9801.10.100

--

Sedan dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc

15

 

9801.10.200

--

Kendaraan bermotor lain dari pada sedan dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4 x 2)

15

 

9801.20

-

Kendaraan bermotor untuk mengangkut barang dari pos No. 87.04 :

 

 

9801.20.100

--

Masa total tidak lebih dari 5 ton

15

 

9801.20.200

--

Masa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton

7,5

 

98.02

Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap

 

 

9802.10.000

-

Mesin piston pembakaran dalam rotary atau bolak balik cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel)

10

 

9802.20.000

-

Kotak roda gigi

10

 

9802.30.000

-

Poros kendali

 

 

9803.00.000

 

Blank untuk komponen kendaraan bermotor, terbuat dari logam tidak mulia

5

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen

 

ttd.

 

Mustafa Husien, SH

NIP 060051103

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Juni 1999

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Subianto