KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 514/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP
BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa guna memenuhi tersedianya
bahan baku industri garam beryodium di dalam negeri, dipandang perlu untuk
mengubah klasifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam; |
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564); |
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3612); |
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 122/M
Tahun 1998; |
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; |
|
|
9. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 505/KMK.01/1999; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM. |
Pasal 1
Mengubah klasifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 sebagaimana dimaksud dalam kolom "Lama", sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam kolom "Baru", sebagai berikut :
LAMA |
BARU |
||||||
POS
TARIF |
URAIAN
BARANG |
BM |
POS
TARIF |
URAIAN
BARANG |
BM |
||
25.01 |
Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan
natrium khlorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan
anti-caking atau free-flowing atau tidak; air laut. |
|
25.01 |
Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) dan
natrium khlorida murni, dalam larutan air atau mengandung tambahan bahan anti
caking atau free-flowing atau tidak; air laut. |
|
||
2501.00.200 |
- |
Garam dalam bentuk curah, dengan kadar NaCl minimum 96% (wet
basis) |
0 |
2501.00.200 |
- |
Garam dalam bentuk curah, atau dalam kemasan @ 50 Kg
atau lebih, dengan kadar NaCl minimum 94,7 %(dry basis). |
0 |
Pasal 2
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi pos tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember 1998.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO