LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

348/KMK.04/1999

TANGGAL

:

24 Juni 1999

TENTANG

:

MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA

ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

NO

URAIAN BARANG

KECUALI

NO. HS

I

Dikenakan PPn BM sebesar 10% (sepuluh persen)

 

 

 

a.

Kelompok kendaraan beromotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaran pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder/massa total.

4.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8702.10.110

8702.10.190

8702.10.910

8702.10.990

8702.90.110

8702.90.190

8702.90.910

8702.90.990

 

b.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4 x 2).

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaran pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

 

b.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.

 

4.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.21.911

8703.21.919

8703.22.911

8703.22.919

8703.31.911

8703.31.919

II

Dikenakan PPn BM sebesar 15% (lima belas persen)

 

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4x2).

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaran pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.

 

4.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.23.911

8703.23.919

8703.32.911

8703.32.919

III

Dikenakan PPn BM sebesar 30% (tiga puluh persen)

 

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaran pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.

 

4.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.21.110

8703.21.190

8703.22.110

8703.22.190

8703.31.110

8703.31.190

 

a.2.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc dan dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1500 cc.

 

 

8703.21.921

8703.21.929

8703.22.921

8703.22.929

8703.24.911

8703.24.919

8703.31.921

8703.31.929

8703.33.911

8703.33.919

IV

Dikenakan PPn BM sebesar 40% (empat puluh persen)

 

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.

 

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaran pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc.

 

4.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.23.110

8703.23.190

a.2.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, jenis Sedan/Station Wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.

 

 

8703.32.110

8703.32.190

a.3.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc.

 

 

8703.23.921

8703.23.929

a.4.

Kendaraan bemotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.

 

 

8703.32.921

9703.32.929

V

Dikenakan PPn BM sebesar 50 % (lima puluh persen)

 

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor roda dua / sepeda motor.

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

 

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

 

a.1.

Kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc.

3.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8711.30.100

8711.30.900

8711.40.100

8711.40.900

8711.50.100

8711.50.900

ex. 8711.90.000      

 

b.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.

 

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaran pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

 

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

 

b.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon, dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 cc.

 

4.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.24.110

8703.24.190

b.2.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas silinder lebih dari 2500 cc.

 

 

8703.33.110

8703.33.190

b.3.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 cc.

 

 

8703.24.921

8703.24.929

b.4.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar pengerak (4x4) dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas silinder lebih dari 2500 cc.

 

 

8703.33.921

9703.33.929

b.5.

Kendaraan khusus yang dibuat untuk mobil golf, mobil balap, dan sejenisnya.

 

 

8703.10.000

b.6.

Trailer dan semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

 

 

8716.10.000

 

Catatan

:

PPn BM yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau barang

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

            u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

 

Mustafa Husien, S.H.

NIP. 060051103

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Subianto