LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK |
||
NOMOR |
: |
450/KMK.04/1999 |
TANGGAL |
: |
9
September 1999 |
TENTANG |
: |
JENIS-JENIS
HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN
PENYUSUTAN |
Jenis-jenis
Harta Berwujud Yang
Termasuk
Dalam Kelompok I
Nomor |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
||||||||||||||
1. |
Semua jenis usaha |
|
||||||||||||||
2. |
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan |
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin. |
||||||||||||||
3. |
Industri makanan dan
minuman |
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet dan sejenisnya. |
||||||||||||||
4. |
Perhubungan, pergudangan dan komunikasi |
Mobil
taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
Salinan sesuai dengan
aslinya |
Menteri Keuangan, |