LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

450/KMK.04/1999

TANGGAL

:

9 September 1999

TENTANG

:

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

  

 

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang

Termasuk Dalam Kelompok I

 

Nomor
Urut

Jenis Usaha

Jenis Harta

1.

Semua jenis usaha

a.

Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.

b.

Mesin kantor seperti mesin ketik, duplikator, mesin photo copy, accounting machine dan sejenisnya.

c.

Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.

d.

Sepeda motor, sepeda dan becak.

e.

Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.

f.

Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.

g.

Dies, jigs, dan mould.

2.

Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan

Alat yang digerakkan bukan dengan mesin.

3.

Industri makanan dan minuman

Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet dan sejenisnya.

4.

Perhubungan, pergudangan dan komunikasi

Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
           u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
 
 
Mustafa Husien, S.H.
NIP. 060051103

Menteri Keuangan,
 
ttd.
 
Bambang Subianto.