LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

7 TAHUN 1999

TANGGAL

:

14 JANUARI 1999

DAFTAR JENIS USAHA INDUSTRI TERTENTU

YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN

MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996

 

 

JENIS USAHA INDUSTRI

 

KETENTUAN LOKASI

 

KETERANGAN

DI LUAR

P.JAWA-BALI

DI PULAU

JAWA-BALI

1.

Serat tekstil

x

x

Serat haramai kualitas tinggi, terpadu dengan budi dayanya, luas area minimal 200 hektar

 

 

 

 

 

2.

Pemintalan benang

x

x

Benang untuk kesehatan

 

 

 

 

 

3.

Pertenunan

x

x

Kain woll finish terapadu dengan unit pemintalan dan pertenunan

 

 

 

 

 

4.

Kulit jenis nubuck

x

x

 

 

 

 

 

 

5.

Kimia dan bahan baku obat

 

 

 

 

-

Alumina dari bauxite

x

-

 

 

-

Soda abu dari garam

x

-

 

 

-

Pusat olefin dan aromatik terpadu

x

-

 

 

-

Phenol

x

x

 

 

-

Bisphenol A

x

x

 

 

-

Polycarbonate resin

x

-

 

 

-

Acrylonitrile

x

x

 

 

-

Vinyl Acetate Monomer

x

x

 

 

-

Butadiene

x

x

 

 

-

SBR (karet sintetis)

x

x

 

 

-

Caprolactam

x

x

 

 

-

Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE)

x

-

 

 

-

Fatty alcohol dari minyak nabati

x

x

 

 

-

Anilin

x

-

 

 

-

Pyridine

x

-

 

 

-

Picolines

x

x

 

 

-

Antibiotika dari fermentasi karbohidrat/gula

x

x

 

 

-

Vitamin C (Ascorbic Acid) dari Sorbitol

x

x

 

 

-

Niacin/niacinamide (dari picoline)

x

x

 

 

-

Adipic Acid

x

-

 

 

-

Hexamethylene diamine (HMD)

x

-

 

 

-

Phenacetine

x

x

 

 

-

Antipyrene

x

x

 

 

-

Diazepam

x

x

 

 

-

Clofibrate

x

x

 

 

-

Tolbutamide

x

x

 

 

-

5 chloro 2 Amino Benzophenome

x

x

 

 

-

2 Aminopyridine

x

x

 

 

 

 

 

 

6.

Industri pengilangan Minyak Bumi

x

-

 

 

 

 

 

 

7.

Industri pengolahan karet berteknologi/bermutu/bernilai tinggi

x

x

 

 

 

 

 

 

8.

Besi baja dasar (iron-steel making)

x

x

Fellet, besi spons, pignron, ferro allay, baja paduan

 

 

 

 

 

9.

Logam dasar paduan bukan besi

x

x

Paduan aluminium, paduan tembaga, paduan nikel

 

 

 

 

 

10.

Buluh/pipa baja tanpa kampuh

x

-

 

 

 

 

 

 

11.

Mesin turbin dan komponennya

x

-

Turbin uap, turbin gas, turbin air (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

12.

Motor pembakaran dalam (internal Combustion engine)

x

x

Untuk jenis diesel/semi Diesel maupun Bensin, dengan daya di atas 500 PK (Bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

13.

Perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor dan Motor Pembakaran Dalam (baik stationer maupun non stationer)

x

x

Engine block, crank shaft, cam shaft, connecting rod, rocker arm, oil sump (carter), cylinder head, push rod, injector, injector pump, water/oil pump, carburetter, valve/klep, axle steering system (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

14.

Mesin perkakas dan perlengkapannya :

 

 

 

 

a.

Untuk pengerjaan logam

x

x

Mesin perkakas kegunaan khusus, mesin perkakas jenis NC/CNC (termasuk machining center atau flexible manufacturing system/MS) Dies untuk stamping presisi tinggi, forging ukuran besar, dan deep drawing, molds untuk plastic injection presisi tinggi, dan dies ukuran besar dan presisi tinggi, ctting tool untuk mesin perkakas NC/CNC (bukan untuk industri perakitan)

 

b.

Untuk pengerjaan kayu dan komponennya

x

x

Mesin pengolahan dan finishing kayu.

Mata mesin gergaji kayu, mata mesin bor, mata pahat potong mesin perata kayu (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

15.

Mesin/peralatan industri pengolahan :

 

 

 

 

Mesin peralatan untuk processing

x

x

Burner (gas, oil, solid dan fuel), stripper, absorber, dryer, crytallizer, filter, heat exchange equipment (heater, heat exchanger, refrigerator) (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

16.

Komponen alat berat

x

x

Khususnya under carriage alat berat/kereta api, serta industri pendukung sinyal dan control kerata api (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

17.

Komponen/suku cadang mesin dan perlengkapan yang tidak dapat digolongkan di tempat lain

x

x

Khususnya alat-alat hydrolik dan alat-alat pencumatik (antara lain cylinder, rotary, actuator dan valve, roda gigi presisi tinggi, alat-alat transmisi kecepatan tinggi) (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

18

Komponen/suku cadang mesin transmisi mekanik

x

x

Oil seal dan mecahnical seal tahan temperatur dan tekanan tinggi (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

19.

Sub-Assy dan Komponen Elektronika dan Teknologi Informasi

 

 

 

 

a.

Semiconductors

x

x

Memory devices, micro component, analog integrated circuit, logic intgrated circuit, discrete semi conductors, wafers fab

 

b.

CDT (color display tube, untuk monitor komputer)

x

x

 

 

c.

Tabung gelas untuk CRT/CDT

x

x

 

 

d.

LCD

x

x

 

 

e.

PCB 4 layer keatas

x

x

 

 

f.

Miniatur batteries pack termasuk Rechargeable Batteries

x

x

 

 

g.

Komponen jaringan data *)

x

x

 

 

h.

Komponen multi media *)

x

x

*) Kecuali yang saat ini telah dibuat di dalam negeri

 

i.

Komponen peralatan telekomunikasi *)

x

x

 

 

 

 

 

 

20.

Peralatan instrumentasi ilmu pengetahuan/penelitian, pengukur dan pengatur

x

x

Gauge, meter, transducer, automatic system (recorder, indicatro, regulator, dan sebagainya) (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

21.

Mesin/peralatan pertambangan migas

x

x

Gas lift equipment, pumping equipment, cementing equipment (float shoe dan collar), single/double mooring (SDM), rig unit (bukan untuk industri perakitan)

 

 

 

 

 

22.

Jasa penelitian dan teknologi (R & C)

x

x

Termasuk kegiatan inovasi/penelitian dan pengembangan

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

dan Perundang-undangan I

 

ttd.

 

Lambock V. Nahattands