Lampiran

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor 

:

SE-09/PJ.42/1999

Tanggal 

:

25 Februari 1999

   

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

PIUTANG TAK TERTAGIH

 

Periode
Laporan

Penggolongan Kredit

Lancar
Tidak Termasuk

Sertifikat Bank

Indonesia dan Surat

Utang Pemerintah

Dalam

Perhatian

Khusus

Kurang Lancar

Setelah Dikurangi

Nilai Agunan

31-12-1998

s.d.

31-05-1999

0,25%

1,25%

3,75%

30-06-1999

s.d.

30-11-1999

0,50%

1,875%

5,50%

31-12-1999

s.d.

31-05-2000

0,625%

2,50%

7,50%

30-06-2000

s.d.

30-11-2000

0,75%

3,00%

10,00%

31-12-2000

s.d.

31-05-2001

0,875%

4,00%

12,50%

30-06-2001

dan

seterusnya

1,00%

5,00%

15,00%

 

Catatan :

Pembentukan Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk setiap akhir bulan dalam setiap periode laporan dihitung sebesar prosentase sebagaimana dalam tabel dari setiap kredit.