DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERLAKUAN
PERPAJAKAN ATAS
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
(EDISI PERTAMA)
JAKARTA,
27 MEI 1999
Kata
Pengantar
Krisis
ekonomi yang melanda Indonesia terutama sejak pertengahan tahun 1997 tidak
dapat dipungkiri telah mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di
negara ini mengalami kesulitan keuangan yang luar biasa. Telah menjadi
kesepakatan umum di antara Pemerintah, para ekonomi dan pelaku bisnis, bahwa
restrukturisasi perusahaan merupakan solusi terbaik untuk membantu
perusahaan-perusahaan keluar dari kesulitan ini. Terdapat beberapa alternatif
program restrukturisasi yang dapat dilakukan, yang mana masing-masing mempunyai
konsekwensi perpajakan yang berbeda. Oleh karena itu informasi mengenai
peraturan dan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku dan berkaitan dengan
restrukturisasi perusahaan sangat diperlukan oleh perusahaan-perusahaan yang
bermaksud melaksanakan program restrukturisasi .
Guna
memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam memahami peraturan
perpajakan Indonesia yang berlaku dalam rangka melaksanakan program
restrukturisasi perusahaan, telah dilterbitkan panduan mengenai "PERLAKUAN
PERPAJAKAN ATAS RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN" dalam bentuk buku kecil yang
praktis ini.
Saya
sangat berharap semoga dengan terbitnya panduan ini para usahawan dan pihak
lain yang berkepentingan dapat memanfaatkan sesuai dengan tujuan penerbitannya.
Jakarta,
27 Mei 1999
ttd
Direktur
Jenderal Pajak
Anshari
Ritonga
DAFTAR
ISI
|
|
Halaman
|
|
Daftar Isi |
I |
1. |
Pendahuluan |
1 |
1.1 |
Umum |
1 |
1.2 |
Tim Restrukturisasi Perusahaan
|
1 |
1.3 |
Definisi |
1 |
1.3.1 |
Penggabungan Usaha (Merger) |
1 |
1.3.1.1 |
Bentuk Umum Penggabungan Usaha
(Basic Merger) |
1 |
1.3.1.2 |
Penggabungan Usaha Ke Induk
Perusahaan (Upsstream Merger) |
2 |
1.3.1.3 |
Penggabungan Usaha Ke Anak Perusahaan
(Downstream Merger) |
3 |
1.3.1.4 |
Penggabungan Usaha Horisontal
(Brother - Sister Merger) |
3 |
1.3.2 |
Peleburan Usaha
(Consolidation) |
4 |
1.3.3 |
Bentuk -bentuk Transaksi
lainnya Dengan Substansi Ekonomis Yang Serupa |
5 |
1.3.4 |
Pemekaran Usaha (Expansion) |
5 |
1.4 |
Restrukturisasi Dengan
Menggunakan Nilai Buku |
5 |
1.4.1 |
Penggabungan atau Peleburan
Usaha Yang Memenuhi Syarat |
6 |
1.4.2 |
Pemekaran Usaha Yang Memenuhi
Syarat |
6 |
1.5 |
Restrukturisasi Utang |
6 |
2. |
Penggabungan an Peleburan
Usaha Yang Memenuhi Syarat (Qualifying Merger And Consolidation) |
7 |
2.1 |
Persyaratan Penggabungan Atau
Peleburan Usaha |
7 |
2.1.1 |
Penggunaan Nilai Buku Fiskal |
7 |
2.1.2 |
Persetujuan |
7 |
2.1.2.1 |
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak |
7 |
2.1.2.2 |
Kelengkapan Permohonan |
7 |
2.1.2.3 |
Surat Keputusan Persetujuan /
Penolakan |
7 |
2.1.2.4 |
Hak Untuk Mengajukan Penijauan
Kembali |
8 |
2.1.2.5 |
Akibat / Konsekwensi Penolakan
|
8 |
2.1.3 |
Pelunasan Tunggakan Ketetapan
Pajak |
8 |
2.1.4 |
Pemeriksaan Akuntan Publik |
8 |
2.2 |
Konsekwensi Perpajakan Bagi
Penggabungan Atau Peleburan Usaha Yang Memenuhi Syarat |
9 |
2.2.1 |
Perlakuan Terhadap Badan Usaha
Yang Melakukan Pengalihan Harta (Transferor Company) |
9 |
2.2.1.1 |
Tidak ada Keuntungan Atau
Kerugian Akibat Pengalihan Harta |
9 |
2.2.1.2 |
Pajak Pertambahan Nilai |
9 |
2.2.1.3 |
Kompensasi Timbal-Balik (Offset)
Utang-Piutang |
9 |
2.2.1.4 |
Tahun Pajak Terakhir Bagi
Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company) |
9 |
2.2.2 |
Perlakuan Terhadap Badan Usaha
Yang Menerima Pengalihan Harta (Acquiring Company) |
10 |
2.2.2.1 |
Tidak Ada Keuntungan Atau
Kerugian Akibat Penerimaan Harta |
10 |
2.2.2.2 |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan |
10 |
2.2.2.3 |
Nilai Buku Fiskal Harga Yang
Dialihkan |
10 |
2.2.3 |
Kompensasi Kerugian Fiskal Badan
Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company) |
10 |
2.2.4 |
Metode Penyusutan Atau
Amortisasi Dan Masa Manfaat |
12 |
2.2.5 |
Pengalihan Hak Dan Kewajiban
Perpajakan Badan Usaha Yang Melakukan Pengalihan Harta (Transferor Company) |
12 |
2.2.6 |
Menurunnya Kegiatan Usaha Dan
Kemungkinan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 |
13 |
2.2.7 |
Pemegang Saham Badan Usaha
Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company) |
13 |
2.2.7.1 |
Hanya Menerima Saham Saja |
13 |
2.2.7.2 |
Penggabungan Usaha Horisontal
(Brother-Sister Merger) |
13 |
2.2.7.3 |
Para Pemegang Saham Yang Tidak
Setuju |
14 |
3 |
Pemekaran Usaha Yang Memenuhi
Persyaratan (Qualifying Expansion) |
15 |
3.1 |
Kondisi Dan Persyaratan Yang
Harus Dipenuhi |
15 |
3.1.1 |
Penggunaan Nilai Buku Fiskal |
15 |
3.1.2 |
Utang Tidak Boleh Melebihi
Nilai Buku Fiskal |
15 |
3.1.3 |
Persyaratan Penawaran Kepada
Publik |
15 |
3.1.4 |
Persetujuan |
15 |
3.1.4.1 |
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak |
15 |
3.1.4.2 |
Kelengkapan Permohonan |
16 |
3.1.4.3 |
Surat Keputusan Persetujuan /
Penolakan |
16 |
3.1.4.4 |
Hak Untuk Melakukan Peninjauan
Kembali |
16 |
3.1.4.5 |
Akibat/Konsekwensi Penolakan |
16 |
3.1.5 |
Pelunasan Tunggakan Ketetapan
Pajak |
16 |
3.1.6 |
Pemeriksaan Akuntan Publik |
17 |
3.2 |
Konsekwensi Perpajakan Bagi
Pemekaran Usaha Yang Memenuhi Syarat |
17 |
3.2.1 |
Perlakuan Terhadap Induk
Perusahaan( Parent Company) |
17 |
3.2.1.1 |
Tidak Ada Keuntungan Atau
Kerugian Akibat Pengalihan Harta |
17 |
3.2.1.2 |
Pajak Pertambahan Nilai |
17 |
3.2.1.3 |
Nilai Buku Fiskal Saham Anak
Perusahaan (Subsidiary Company) |
17 |
3.2.2 |
Perlakuan Terhadap Anak
Perusahaan (Subsidiary Company) |
18 |
3.2.2.1 |
Tidak Ada Keuntungan Atau
Kerugian Atas Perolehan Harta |
18 |
3.2.2.2 |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan (BPHTB) |
18 |
3.2.2.3 |
Nilai Buku Fiskal Harta |
18 |
3.2.3 |
Kompensasi Kerugian Fiskal
Induk Perusahaan (Parent Company) |
18 |
3.2.4 |
Hal-hal Yang Berkaitan Dengan
Hak & Dan Kewajiban Wajib Pajak (Parent Company) |
18 |
3.2.5 |
Pemungutan / Pemotongan Pajak
Penghasilan |
18 |
4 |
Penilaian Kembali Aktiva Tetap
|
19 |
4.1 |
Ketentuan-Ketentuan Yang
Berlaku |
19 |
4.2 |
Badan Usaha Yang Dapat
Melakukan Penilaian Kemabali Aktiva Tetap |
19 |
4.3 |
Aktiva Tetap Yang Dapat
Ditinjau Kembali |
19 |
4.4 |
Saat Berlakunya Penilaian
Kembali Aktiva Tetap |
19 |
4.5 |
Pajak Penghasilan Atas Selisih
Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap |
20 |
4.5.1 |
Penangguhan / Pengangsuran
Pembayaran Pajak |
20 |
4.5.2 |
Larangan Pengalihan Kembali
Aktiva Tetap Dalam Jangka Waktu Lima Tahun |
21 |
4.6 |
Pengesahan |
21 |
4.6.1 |
Kantor Pelayanan Pajak |
21 |
4.6.2 |
Pengajuan Permohonan |
21 |
4.6.3 |
Surat Keputusan Pengesahan |
21 |
4.6.4 |
Hak Untuk Mengajukan
Peninjauan Kembali |
21 |
4.7 |
Saham Bonus |
22 |
5 |
Insentif Perpajakan Dalam
Rangka Restrukturisasi Utang Perusahaan |
23 |
5.1 |
Kebijakan Restrukturisasi |
23 |
5.2 |
Perlakuan Terhadap Badan Usaha
Yang Berutang (Debitor Company) |
23 |
5.2.1 |
Penghasilan Dari Pembebasab
Utang |
23 |
5.2.2 |
Penangguhan Pengakuan
Penghasilan Dari Pembebasan Utang |
24 |
5.3 |
Perlakuan Terhadap Pemberi
Pinjaman (Debt Holder) |
24 |
1.
PENDAHULUAN
1.1 Umum
Sebagaimana
telah diketahui, dampak krisis moneter yang berkepanjangan telah mengakibatkan
banyak Badan Usaha di Indonesia mengalami kerugian ekonomis yang parah.Kerugian
ini berkaitan erat dengan masalah ketidak-stabilan nilai tukar Rupiah terhadap
Valuta Asing khususnya Dollar A.S serta dampak keseluruhan krisis terhadap
dunia usaha.Peristiwa - peristiwa tersebut mendorong perlunya dilakukan
restrukturisasi berbagai perusahaan dan menyiapkan prosedur-prosedur guna
mempercepat penyelesaian masalah perpajakan yang berkaitan dengan
restrukturisasi tersebut. Dalam rangka itulah buku panduan ini disusun yaitu
guna membantu mempermudah pihak yang berkepentingan memahami ketentuan-ketentuan
yang berlaku tentang perlakuan perpajakan mengenai restrukturisasi Badan Usaha.
1.2 Tim
Restrukturisasi Perusahaan
Dengan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-105/PJ/1999 tanggal 10 Mei
1999, telah dibentuk Tim Restrukturisasi Perusahaan di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang tugasnya menyusun prosedur administrasi perpajakan yang
diperlukan untuk kemudahan restrukturisasi perusahaan, yang pelaksanaannya
dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak /KPPBB.
1.3
Definisi
1.3.1 Penggabungan Usaha(Merger)
1.3.1.1 Bentuk Umum Penggabungan
Usaha (Basic Merger)
Bentuk
umum penggabungan usaha adalah sebagai berikut :
(i) |
semua
aktiva, kecuali uang kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham yang
tidak setuju (disapproving shareholders), dan utang dari satu badan usaha
atau lebih (trasferor company) dialihkan kepada badan usaha lainnya
(acquiring company): |
(ii) |
para
pemegang saham dari badan usaha yang mengalihkan harta tersebut yang setuju
dengan penggabungan usaha (approving shareholders)menjadi pemegang saham dari
badan usaha yang menerima pengalihan harta: dan |
(iii) |
badan
usaha yang mengalihkan harta tersebut menghentikan kegiatan usahanya dan
digabung ke dalam badan usaha yang menerima pengalihan harta. |
Diagram
Bentuk Umum Penggabungan Usaha
A -
Acquiring Company B - Transferor Company
1.3.1.2 Penggabungan Usaha Ke
Induk Perusahaan (Upstream Merger)
Dalam
penggabungan usaha ke induk perusahaan, sebelum penggabungan suatu induk
perusahaan (parent company) memiliki saham pada anak perusahaan (subsidiary
company); dalam proses penggabungan maka :
(i) |
semua
aktiva kecuali uang kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham yang tidak
setuju (disapproving shareholders), dan utang anak perusahaan dialihkan
kepada induk perusahaan; |
(ii) |
para
pemegang saham minoritas (minority shareholders) dari anak perusahaan dapat
memilih menjadi pemegang saham dari induk perusahaan atau menukarkan sahamnya
pada anak perusahaan dengan uang tunai; dan |
(iii) |
anak
perusahaan menghentikan kegiatan usahanya dan digabung ke dalam induk
perusahaan. |
Dalam
penggabungan usaha ke induk perusahaan ini, induk perusahaan adalah badan usaha
yang menerima pengalihan harta (acquiring company), dan anak perusahaan adalah
badan usaha yang mengalihkan harta (transferer company).
Diagram
Penggabungan Usaha Ke Induk Perusahaan
A -
Acquiring Company (Parent Company) B - Transferor Company (Subsidiary
Company)
1.3.1.3 Penggabungan Usaha Ke
Anak Perusahaan (Downstream Merger)
Dalam
penggabungan usaha ke anak perusahaan,sebelum penggabungan suatu induk
perusahaan (parent company) memiliki saham pada anak perusahaan (subsidiary
company) dalam proses penggabungan , maka :
(i) |
semua
aktiva, kecuali uang kas uang dibayarkan kepada para pemegang saham yang
tidak setuju (disapprovingshareholders), dan utang perusahaan induk dialihkan
kepada anak perusahaan; |
(ii) |
para
penegang saham dari induk perusahaan yang setuju dengan penggabungan usaha
(approving shareholders) menjadi pemegang saham dari anak perusahaan ;dan |
(iii) |
induk
perusahaan menghentikan kegiatan usahanya dan digabung ke dalam anak perusahaan. |
Dalam
penggabungan usaha ke anak perusahaan ini, induk perusahaan adalah badan usaha
yang mengalihkan hartanya (transferor company) dan anak perusahaan adalah badan
usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company)
Diagram Penggabungan
Usaha Ke Anak Perusahaan
A -
Transferor Company (Parent Company) B - Acquiring
Company (Subsidiary Company)
1.3.1.4 Penggabungan Usaha Horizontal
(Brother-Sister Merger)
Dalam
penggabungan usaaha horisontal,sebelum penggabungan pemegang saham yang sama
memiliki saham pada badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring
company). Kedua badan usaha tersebut merupakan badan-badan usaha yang setara
tingkatannya (brother-sister companies). Dalam proses penggabungan, maka :
(i) |
semua
aktiva, kecuali uang kas uang dibayarkan pada para pemegang saham yang tidak
setuju (disapproving shareholders), dan utang dari badan usaha yang
mengalihkan harta dialihkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta
(dengan atau tanpa penerbitan saham baru); dan |
(ii) |
Badan
usaha yang mengalihkan harta menghentikan kegiatan usahanya dan digabung ke
dalam badan usaha yang menerima pengalihan harta |
Diagram
Penggabungan Usaha Horisontal
A -
Acquiring Company B - Transferor Company
1.3.2 Peleburan Usaha
(Consolidation)
Dalam
peleburan usaha, maka :
(i) |
semua
aktiva, kecuali uang kas yang dibayarkan pada para pemegang saham yang tidak
setuju ( disapproving shareholder), dan utang dari dua badan usaha atau lebih
( trasferor companies) dialihkan kepada badan usaha baru (acquiring company) |
(ii) |
pemegang
saham dari masing-masing badan usaha yang menyetujui peleburan usaha(
approving shareholders) menjadi pemegang saham dari badan usaha yang menerima
pengalihan harta, dan |
(iii) |
badan-badan
usaha yang mengalihkan harta menghentikan kegiatan usahnya dan dilebur
menjadi badan usaha baru |
Diagram
Peleburan Usaha
A & B
- Transferor Company C - Acquiring Company (new
company)
1.3.3 Bentuk-bentuk Transaksi Lainnya
Dengan Substansi Ekonomis Yang Serupa
Direktorat
Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah suatu transaksi
memenuhi definisi penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha
(consolidation) apapun bentuk dan nama transaksi tersebut sepanjang
dimungkinkan oleh Undang-undang Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (atau
undang-undang penggantinya) dan substansi ekonomisnya serupa dengan salah satu
bentuk penggabungan usaha pada butir 1.3.1.1 sampai 1.3.1.4 ataupun peleburan
usaha pada butir 1.3.2 di atas
1.3.4 Pemekaran Usaha
(Expansion)
Dalam
pemekaran usaha (expansion) badan usaha yang telah ada(parent company)
mengalihkan sebagian harta dan utangnya kepada badan usaha yang baru dibentuk
(subsidiary company) sebagai pengganti saham dari badan usaha baru tersebut.
sehingga dengan demikian :
(i) |
induk
perusahaan tetap melanjutkan usahanya dengan harta yang tersisa;dan |
(ii) |
anak
perusahaan melakukan usaha barunya dengan harta yang dialihkan dkepadanya. |
Diagram Pemekaran
Usaha
A -
Transferor Company (Parent Company) B - Acquiring Company (Subsidiary Company)
1.4
Restrukturisasi Dengan Menggunakan Nilai Buku
Buku
panduan ini memberikan penjelasan tentang pengalihan harta dengan menggunakan
nilai buku dalam rangka penggabungan usaha(merger), peleburan usaha
(consolidation dan pemekaran usaha (expansion) yang memenuhi persyaratan.
1.4.1 Penggabungan Atau Peleburan
Usaha Yang Memenuhi Syarat
Untuk
dapat memenuhi syarat sebagai penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan
menggunakan nilai buku (tax nerutral merger or consolidation) suatu transaksi yang
dilakukan harus :
(i) |
memenuhi
definisi penggabungan usaha atau peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada
butir 1.3. dan |
(ii) |
memenuhi
persyaratan yang ditetapkan pada butir 2.1 |
1.4.2 Pemekaran Usaha Yang
Memenuhi Syarat
Untuk
dapat memenuhi syarat sebagai pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku
(tax nerutral expansion) suatu transaksi harus :
(i) |
memenuhi
definisi pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.4 dan |
(ii) |
memenuhi
persyaratan yang ditetapkan pada butir 3.1 |
1.5
Restrukturisasi Utang
Butir 5
buku panduan ini memberikan penjelasan tentang :
(i) |
konsekwensi
perpajakan yang timbul akibat restrukturisasi utang menjadi modal (equity for
debt restructuring) oleh badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan; dan |
(ii) |
ketentuan-ketentuan
khusus yang berkaitan dengan restrukturisasi utang perusahaan dalam rangka
mengiluti program Pemerintah Yaitu; Indonesia (BPPN),atau Prakarsa Jakarta. |
2.
PENGGABUNGAN PELEBURAN USAHA YANG MEMENUHI SYARAT (QUALIFYING MERGER AND
CONSOLIDATION)
2.1
Persyaratan Penggabungan Atau Peleburan Usaha
Bentuk
penggabungan atau peleburan usaha (sebagaimana didefinisikan pada butir 1.3)
yang dapat mengalihkan tersebut pada butir 2.1 berikut ini. Untuk penggabungan
atau peleburan usaha yang memenuhi syarat susunan para pemegang saham boleh
berubah.
2.1.1 Penggabungan Nilai Buku
Fiskal
Harta
badan usaha yang melakukan pengalihan (transferor company) yang dialilhkan
kepada badan usaha yang menerima pengalihan (acquiring company) dalam rangka
penggabungan atau peleburan usaha harus dicatat / dibukukan oleh badan usaha
yang menerima pengalihan (acquiring company) dengan nilai buku fiskal menurut
badan usaha yang mengalilhkan (lihat butir 2.2.2.3) Nilai buku fiskal tersebut
tidak harus sama dengan nilai buku komersial, sepanjang wajib pajak
menyelenggarakan pembukuan yang memadai sehingga jelas perbedaan antara nilai
buku fiskal dan nilai buku komersial.
2.1.2 Persetujuan
2.1.2.1 Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak
Badan
usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company) dalam rangka
penggabungan atau peleburan usaha harus mengajukan permohonan persetujuan
pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha
tersebut terdaftar selambat-lambatnya 6(enam) bulansetelah proses penggabungan
atau peleburan usaha secara efektif
2.1.2.2 Kelengkapan Permohonan
Permohonan
dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk mendapat persetujuan dari Kepala
Kantor Wilayah, tanpa memperhatikan (dalam hal-hal tertentu) apakah badan
Pemerintah lainnya ( seperti Departemen Kehakiman atau BKPM) harus menyetujui
aspek rencana penggabungan atau peleburan usaha sebelum rencan tersebut
dilaksanakan. Dalam hal tersebut permohonan ke Kantor Wilayah harus menyertakan
fotokopi surat-surat yang telah diajukan ke badan Pemerintah tersebut.
2.1.2.3 Surat Keputusan
Persetujuan / Penolakan
Kepala
Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan
atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap .Jika permohonan dianggap belum lengkap,
Kepala Kantor Wilayah harus memberitahukan kepada pemohon secara
tertulis setelah tanggal penerimaan permohonan yang pertama,dan menjelaskan
data / informasi tambahan yang diperlukan untuk melengkapa permonannya. Apabila
dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan surat keputusan dan (dalam hal
permohonan tidak lengkap) tidak meminta data/informasi tambahan secara
tertulis, maka permohonan dianggap disetujui dan kepada pemohon diberikan surat
keputusan persetujuan.
2.1.2.4 Hak Untuk Mengajukan
Peninjauan Kembali
Apabila
terdapat perselisihan antara pemohon dan Kepala Wilayah mengenai ketentuan yang
berlaku atau dalam hal permohonan ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, pemohon
dapat mengajukan permasalahannya kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.1.2.5 Akibat / Konsekwensi
Penolakan
Apabila
permohonan untuk persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku
dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha ditolak oleh Direktorat Jenderal
Pajak, pengalihan harta tersebut harus dinilai berdasarkan harga pasar ,dan
atas keuntungan yang diperoleh terhutang Pajak Penghasilan
2.1.3 Pelunasan Tunggakan
Ketetapan Pajak
Badan
usaha yang menerima pengalihan harta maupun badan usaha yang melakukan
pengalihan harta, sebelum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah,
harus sudah melunasi semua tunggakan ketetapan pajak. Kepala Kantor Wilayah
tidak akan menunda proses penggabungan atau peleburan usaha dalam hal
wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak. Ketetapan pajak yang
diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan tersebut harus dilunasi oleh badan usaha
yang menerima pengalihan (acquiring company).
2.1.4 Pemeriksaan Akuntan Publik
Untuk
tahun pajak dimana badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring
company) melakukan penggabungan atau peleburan usaha, dan untuk tahun
pajak yang terakhir bagi badan usaha yang mengalihkan harta (transferor
company) keduanya harus menggunakan laporan hasil pemeriksaan akuntan publik
yang menyatakan bahwa :
(i) |
Akuntan
publik telah melakukan pemeriksaan buku dan catatan badan usaha yang
bersangkutan ; |
(ii) |
pembukuan
dan catatan tersebut menurut pendapat akuntan telah menyajikan keadaan
keuangan badan usaha secara wajar pada akhir tahun pajak yang diperiksa,
dengan kualifikasi yang harus dinyatakan secara jelas dalam laporan ;dan |
(iii) |
pembukuan
dan catatan tersebut dapat direkonsiliasi dengan pembukuan dan catatan untuk
tujuan perpajakan |
2.2
Konsekwensi Perpajakan Bagi Penggabungan Atau Peleburan Usaha Yang Memenuhi
Syarat
2.2.1 Perlakuan Terhadap Badan
Usaha Yang Melakukan Pengalihan Harta (Transferor Company)
2.2.1.1 Tidak Ada Keuntungan
Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta
Badan
usaha yang mengalihkan harta (Transferor Company) tidak memperoleh keuntungan
atau kerugian sebagai akibat dari pengalihan harta. Oleh karena itu, badan
usaha yang melakukan pengalihan harta tersebut tidak terhutang Pajak
Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas
tanah dan bangunan.
2.2.1.2 Pajak Pertambahan Nilai
Atas
pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tidak terhutang
PPN, demikian juga tidak diharuskan untuk melunasi PPN yang ditunda
pengenaannya berdasarkan fasilitas"masterlist".
2.2.1.3 Kompensasi Timbal-Balik
(Offset) Utang – Piutang
Apabila
sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan usaha, antara badan usaha yang
mengalihkan harta (transferor company)dan badan usaha yang menerima pengalihan
harta(acquiring company) satu sama lain mempunyai hubungan utang-piutang, maka
tidak ada penghasilan maupun biaya yang timbul sebagai akibat kompensasi
timbal-balik (offset) atau utang-piutang tersebut.
2.2.1.4 Tahun Pajak Terakhir
Bagi Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)
Tahun
pajak terakhir bagi badan usaha melakukan pengalihan harta akan berakhir pada
tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan usaha.
Contoh (1)
:
PT A dan
PT B masing-masing menggunakan tahun kalender sebagai tahun pajaknya. Tanggal
31 Desember 1999 PT B efektif bergabung ke dalam PT A. Tahun pajak terakhir
bagi PT B adalah keseluruhan tahun pajak (1999) yang berakhir pada tanggal 31
Desember 1999.PT A dan PT B masih melaporkan SPT PPh masing-masing untuk tahun
pajak 1999.
Contoh
(2) :
Dengan
tahun pajak sama dengan tahun kalender seperti Contoh (1) tanggal efektif
penggabungan adalah tanggal 31 Oktober 1999.Dalam hal ini, tahun pajak terakhir
bagi PT B akan merupakan bagian tahun pajak (1999) mulai dari tanggal 1 Januari
tahun 1999 sampai dengan tanggal 31 Oktober 1999, dan PT B nasih melaporkan SPT
PPh untuk bagian tahun pajak (1999) tersebut.Seluruh jenis penghasilan,
pengurangn , dan kredit pajak serta seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan
kegiatan usaha PT B sejak tanggal 1 Nopember sampai dengan 31 Desember 1999
harus dimasukkan ke dalam SPT PPh PT A untuk tahun pajak 1999.
Contoh
(3) :
Tahun
pajak PT A menggunakan tahun kalender dan PT B menggunakan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 30 September 1999. Tanggal 30 Nopember 1999 PT B efektif
bergabung dengan PT A. Tahun Pajak terakhir bagi PT B akan merupakan bagian
tahun pajak (2000) mulai dari tanggal 1 Oktober 1999 sampai dengan
tanggal 30 Nopember 1999,dan PT B masih melaporkan SPT PPh untuk bagian tahun
pajak (2000) tersebut. Seluruh jenis penghasilan ,pengurangan, dan kredit pajak
serta seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT B sejak
tanggal 1 Desember sampai dengan 31Desember 1999 harus dimasukkan kedalam SPT
PPh PT A untuk tahun pajak 1999.
2.2.2 Perlakuan Terhadap Badan
Usaha Yang Menerima Pengalihan Harta (Acquiring Company)
2.2.2.1 Tidak Ada Keuntungan
Atau Kerugian Akibat Penerimaan Harta
Badan
Usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company) tidak memperoleh
keuntungan atau kerugian sebagai akibat penerimaan harta dari badan usaha yang
mengalihkan harta (transferor company)
2.2.2.2 Bea Peroleh Hak Atas
Tanah dan Banguna(BPHTB)
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999,atas
permohonan badan usaha yang bersangkutan (acquiring company).Direktur Jenderal
Pajak dapat memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sebesar 100%(seratus persen).
2.2.2.3 Nilai Buku Fiskal Harta
Yang Dialihkan
Badan
Usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company) harus mencatat
nilali harta yang diterima berdasarkan nilai buku yang sama sebagaimana yang
tercatat terakhir pada pembukuan badan usaha yang mengalihkan harta( Transferor
Company).
2.2.3 Kompensasi Kerugian Fiskal
Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)
Apabila
badan usaha yang melakukan pengalihan harta(transferor company) mempunyai
kerugian fiskal tahun berjalan atau hak kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun
yang lalu (termasuk kerugian selisih kurs) pada tahun pajak terakhirnya,
dan telah melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya sesuai ketentuan /
prosedur yang berlaku (lihat butir 4 panduan ini),atas sisa kerugian fiskal
yang masih ada setelah diperhitungkan dengan penghasilan tahun pajak terakhir
(termasuk selisih lebih yang diperoleh dari penilaian kemballi aktiva tetap)
dapat dialihkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring
company),sepanjang dipenuhi persyaratan sebagai berikut
1. |
Pada
saat penggabungan atau peleburan usaha akan dilaksanakan badan usaha yang
mengalihkan harta (transferor company) masih aktif menjalankan kegiatan
usahanya; dan |
2. |
Sekurang-kurangnya
untuk kurun waktu 2 tahun setelah penggabungan atau peleburan usaha, badanusaha
yang menerima pengalihan harta(acquiring company) masih tetap aktif
menjalankan kegiatan usahanya. |
Contoh :
Terhitung
sejak tanggal 31 Oktober 1999, PT A(acquiring company)menerima pengalihan harta
dan utang dari PT B(transferor company) dalam suatu penggabungan usaha.PT A dan
PT B masing-masing menggunakan tahun pajak sama dengan tahun kalender. Dalam
tahun pajak (1999) yang dimulai tanggal 1 Januari 1999, PT B mempunyai sisa
kerugian fiskal yang dapat di kompensasikan sebesar Rp.150 juta. Tahun pajak
terakhir(1999) PT B akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 1999. Pada tanggal
tersebut nilai buku fiskal untuk seluruh aktiva tetap PT B berjumlah Rp. 10 juta,
yang dapat dinilai kembali berdasarkan harga pasar menjadi Rp. 100 juta.
(a) |
Apabila
penggabungan usaha tidak memenuhi persyaratan, PT B akan memperoleh
keuntungan sebesar Rp.90 juta atas pengalihan aktiva tetapnya dalam tahun
pajak (1999) yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 1999. Akan tetapi
keuntungan ini(serta penghasilan tahun berjalan lainnya) harus dikurangkan
terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal PT B yang masih dapat di
kompensasikan. Setelah penggabungan usaha, PT A akan memiliki aktiva tetap
tersebut dengan nilai buku baru sebesar Rp. 100 juta. Sisa kerugian fiskal PT
B yang tidak habis dikompensasikan akan diabaikan . |
|
(b) |
Apabila
PT A dan PT B melakukan penggabungan usaha yang memenuhi persyaratan dan PT B
(tidak melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya, maka tidak akan tidak
akan terjadi pengenaan pajak(PPh) atas keuntungan dari aktiva tetap PT B.
Setelah penggabungan usaha, PT A harus mencatat nilai perolehan harta dari PT
B sesuai dengan nilai bukunya yaitu sebesar Rp. 10 juta. Sisa kerugian fiskal
PT B yang tidak habis dikomopensasikan akan diabaikan. |
|
(c) |
Apabila
PT A dan PT B melakukan penggabungan usaha yang memenuhi persyaratan dan PT B
melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya dalam bagian tahun pajak (1999)
yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 1999, maka penggabungan usaha tersebut
dapat memperhitungkan sisa kerugian fiskal PT B setelah dikompensasikan
dengan penghasilan dalam tahun pajak terakhirnya, dengan syarat : |
|
|
(i) |
pada
tanggal 31 Oktober 1999,PT B masih aktif menjalankan kegiatan usahanya; dan |
|
(ii) |
PT A
masih tetap menjalankan usaha tersebut sekurang-kurangnya sampai dengan
tanggal 1 November 2001 |
|
Apabila
untuk bagian tahun pajak (1999) yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 1999 PT
B tidak memperoleh penghasilan selain keuntungan dan penilaian kembali aktiva
tetap sebesar Rp. 90 juta, maka PT B akan masih memiliki sisa kerugian fiskal
yang belum dikompensasikan sebesar Rp. 60 juta ( Rp. 150 juta-Rp. 90 juta)
pada akhir tahun pajak (1999) tersebut.Setelah penggabungan usaha, PT A akan
mencatat aktiva tetap PT B dengan nilai buku sebesar Rp. 100 juta. Sisa
kerugian fiskal PT B sebesar Rp. 60 juta akan dialihkan kepada PT A untuk
diperhitungkan /dikompensasikan dengan penghasilan PT A sepanjang masa kompensasi
yang masih tersisa untuk kerugian tersebut. |
2.2.4 Metode Penyusutan Atau
Amortisasi Dan Masa Manfaat
Dalam
penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, badan usaha yang
menerima pengalihan harta (aquiring company) akan menyusutkan atau
mengamortisasi aktiva tetapnya sepanjang sisa masa manfaat yang sama dengan
pembukuan badan usaha yang mengalihkan harta (Transferor company) seandainya
tidak terjadi penggabungan atau peleburan usaha. A pabila tahun pajak terakhir
dari badan usaha yang mengalihkan harta merupakan suatu periode yang kurang
dari 12 bulan, maka penyusutan atau amortisasi untuk tahun tersebut dihitung
secara prorata berdasarkan jumlah bulan yang tercakup dalam bagian tahun pajak
tersebut. Demikian pula bagi badan usaha yang menerima pengalihan harta
penyusutan atau amortisasi dihitung secara prorata berdasarkan jumlah bulan
yang tersisa dalam tahun pajak setelah penggabungan atau peleburan usaha
tersebut.
2.2.5 Pengalihan Hak Dan
Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Yang Melakukan Pengalihan Harta (Transferor
company)
Dalam
suatu penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, hak dan
kewajiban perpajakan badan usaha yang melakukan pengalihan harta(trasferor
company),umumnya akan dilimpahkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan
harta (aquiring company). Apabila kedua badan usaha menggunakan metode
pembukuan yang berbeda, maka Kepala Kantor Wilayah akan menentukan metode
pembukuan mana yang harus diikuti oleh badan usaha yang menerima pengalihan
harta setelah penggabungan atau peleburan usaha tersebut. Setiap permohonan
restitusi pajak yang telah dibayar oleh badan usaha yang melakukan pengalihan
harta, setelah penggabungan atau peleburan usaha, akan diperlakukan sebagai
permohonan restitusi pajak dari badan usaha yang menerima pengalihan harta.
Namaun demikian, badan usaha yang menerima pengalihan harta tersebut harus
mengajukan permohonan kembali untuk fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan
kepada badan usaha yang mengalihkan harta, seperti : ijin pemusatan PPN dan PPh
Pasal 21 dan fasilitas untuk eksportir (KAPET, PET dan KB). NPWP dan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) badan usaha yang mengalihkan harta tidak
akan dipindahakan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta, akan
tetapi semua kredit pajaknya dapat diperlakukan sebagai kredit pajak badan
usaha yang menerima pengalihan harta.
2.2.6 Menurunnya Kegiatan Usaha
Dan Kemungkinan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Apabila
setelah penggabungan atau peleburan usaha, badan usaha yang menerima pengalihan
harta (aquiring company) mengalami penurunan penghasilan sebagai akibat
menurunnya kegiatan usaha, badan usaha tersebut dapat mengajukan permohonan
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat ia terdaftar. Permohonan tersebut baru dapat diajukan setelah melunasi
angsuran PPh Pasal 25 untuk 3 bulan pertama setelah penggabungan atau peleburan
usaha ,sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/1995
tanggal 9 Januari 1995 sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-89/PJ/1999 tanggal 22 April 1999
2.2.7 Pemegang Saham Badan Usaha
Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)
2.2.7.1 Hanya Menerima Saham
Saja
Apabila
dalam penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, para
pemegang saham dari badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company)
,kecuali para pemegang saham yang tidak setuju (disapproving shareholders),
hanya menerima saham dari badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring
company) maka para pemegang saham tersebut tidak memperoleh keuntungan atau
kerugian dengan mencatat harga saham baru yang diperolehnya sebesar nilai buku
saham lama.
Contoh :
Wajib
pajak X memiliki 100 lembar saham PT B (transferor company) dengan nilai buku
Rp. 5 juta dan harga pasar sebesar Rp. 10 juta. Dalam suatu penggabungan usaha
yang memenuhi persyaratan, wajib pajak Xmenukar 100 lembar saham PT B tersebut
dengan 60 lembar saham PT A (aquiring company) yang bernilai Rp. 10 juta. Wajib
pajak X tidak memperoleh keuntungan dalam pertukaran ini, karena 60 lembar
saham yang diterima dari PT A tersebut dinilai dengan nilai buku saham lama
yaitu sebesar Rp. 5 juta
2.2.7.2 Penggabungan Usaha Horisontal
(Brother - Sister Merger)
Dalam
penggabungan usaha horisontal (brother-sister merger) yang memenuhi persyaratan,
badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company) tidak menerbitkan
saham baru. Dalam hal ini nilai buku setiap lembar saham badan usaha yang
mengalihkan harta (transferor company) akan ditambahkan kepada setiap lembar
saham (baru) badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company).
Contoh :
Wajib
pajak Y.yang memiliki seluruh saham PT A dan PT B memiliki 100 lembar saham PT
A dengan nilai buku sebesar Rp. 10 juta dan 100 lembar saham PT B dengan nilai
buku sebesar Rp. 254 juta . Dalam penggabungan usaha horisontal (brother-sister
merger) yang memenuhi persyaratan, PT B(transferor company) bergabung dengan PT
A (aquiring company),PT A tidak menerbitkan saham baru kepada wajib pajak Y dan
100 lembar sahamnya pada PT B dibatalkan. Wajib pajak Y tidak memperoleh
keuntungan dari penggabungan usaha tersebut, dan untuk 100 lembar sahamnya pada
PT A akan mempunyai nilai buku baru yaitu menjadi sebesar Rp. 35 juta.
2.2.7.3 Para Pemegang Saham Yang
Tidak Setuju (Disapproving Shareholders)
Apabila
sebagian pemegang saham dari badan usaha yang mengalihkan hartanya (transferor
company) tidak menyetujui penggabungan atau peleburan usah, mereka dapat
menerima uang pengganti sahamnya pada badan usaha yang mengalihkan harta.
Pemegang saham yang mempunyai pembukuan atau catatan akam memperoleh keuntungan
sebesar selisih lebih dari jumlah uang yang diterima dengan nilai buku saham
yang dilepas, atau kerugian sebesar sellisih lebih dari niai buku saham yang
dilepas atas jumlah uang tersebut
3. PEMEKARAN
USAHA YANG MEMENUHI PERSYARATAN (QUALIFYING EXPANSION)
3.1
Kondisi Dan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
Suatu
pemekaran usaha(sebagaiman didefinisikan dalam butir 1.3.4 panduan ini) untuk
dapat diperlakukan sebagai pemekaran usaha yang memenuhi syarat (tax neutral
expansion) maka kondisi dan persyaratan tersebut dalam butir 3.1 harus
dipenuhi. Dalam pemekaran usaha yang memenuhi syarat, susunan para pemegang
saham boleh berubah
3.1.1 Penggunaan Nilai Buku
Fiskal
Harta
dari induk perusahaan (parent company) diaihkan kepada anak perusahaan
(subsidiary company) dalam suatu pemekaran usaha, harus dicatat oleh anak
perusahaan sesuai dengan nilai buku induk perusahaan( Lihat 3.2.2.3 panduan
ini). Nilai buku fiskal tidak harus sama dengan nilai buku komersial, sepanjang
wajib pajak menyelenggarakan pembukuan yang mee\mkadai sehingga jelas perbedaan
antara nilai buku fiskal dan nilai buku komersial.
3.1.2 Utang Tidak Boleh Melebihi
Nilai Buku Fiskal
Jumlah
dari :
(i) |
nilai
utang induk perusahaan yang dialihkan kepada anak perusahaan ; dan |
(ii) |
nilai
utang yang terkait jumlah nilai buku fiskal dari harta yang dialihkan kepada
anak perusaan, tidak boleh melebihi jumlah nilai buku fiskal dari harta yang
dialihkan kepada anak perusahaan |
3.1.3 Persyaratan Penawaran
Kepada Publik
Sebelum
akhir periode sebagaimana dijelaskan dalam butir 3.1.3 ini, bik induk
perusahaan atau anak perusahaan harus :
(i) |
menyerahkan
pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM untuk penawaran saham kepada publik
(public offering), dan |
(ii) |
menawarkan
penjualan saham - sahamnya dalam public offering. |
Penawaran
saham kepada publik harus dilakukan dalam jangkan waktu 1 tahun sejak disetujui
pemekaran usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak Batas waktu 1 tahun tersebut
dapat diperpanjang dengan tambahan 2 tahun oleh Kepala Kantor Wilayah karena
alasan-alasan diluar kekuasaan wajib pajak. Apabila diperlukan , jangka waktu 3
tahun ini dapat diperpanjang lagi dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak
3.1.4 Persetujuan
3.1.4.1 Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak
Dalam
pemekaran usaha, induk perusahaan (parent company) harus mengajukan permohonan
persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat
induk perusahaan yang bersangkutan terdaftar, selambat-lambatnya 6(enam) bulan
setelah proses pemekaran usaha berlaku secara efektif.
3.1.4.1 Kelengkapan Permohonan
Permohonan
dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk mendapat persetujuan dari Kepala
Kantor Wilayah, tanpa memperhatikan (dalam hal-hal tertentu) apakah badan
Pemerintah lainnya (seperti Departemen Kehakiman atu BKPM) harus menyetujui
aspek rencana pemekaran usaha, sebelum rencana tersebut dilaksanakan. Dalam hal
tersebut, permohonan kepada Kantor Wilayah harus menyertakan fotokopi surat -
surat yang telah diajukan ke badan Pemerintah tersebut.
3.1.4.3 Surat Keputusan
Persetujuan / Penolakan
Kepala Kantor
Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan atas
permohonan tersebut dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap . Jika permohonan dianggap belum lengkap,Kepala Kantor
Wilayah harus memberitahukan kepada pemohon secara tertulis segera setelah
tanggal penerimaan permohoan yang pertama, dan menjelaskan data/ informasi
tambahan yang diperlukan untuk melengkapi permohonannya. Apabila dalam jangka
waktu 1(satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Kepala Kantor
Wilayah tidak menerbitkan surat keputusan dan (dalam hal permohonan tidak
lengkap) tidak meminta data/ informasi tambahan secara tertulis, maka
permohonan dianggap disetujui dan kepada pemohon diberikan surat keputusan persetujuan.
3.1.4.5 Akibat / Konsekwensi
Penolakan
Apabila
permohon untuk persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam
rangka pemekaran usaha ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak, pengalihan harta
tersebut harus dinilai berdasarkan harga pasar, dan atas keuntungan yang
diperoleh terutang Pajak Penghasilan.
3.1.5 Pelunasan Tunggakan
Ketetapan Pajak
Induk
perusahaan (parent company), sebelum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor
Wilayah, harus sudah melunasi semua tunggakan ketetapan pajak. Kepala Kantor
Wilayah tidak akan menunda proses pemekaran usaha dalam hal wajib pajak sedang
dilakukan pemeriksaan pajak.
3.1.6 Pemeriksaan Akuntan Publik
Untuk
tahun pajak di mana induk perusahaan(parent company) melakukan pemekaran usaha
dan untuk tahun pajak pertama bagi anak perusahaan (subsidiary company) baru,
keduanya harus menggunakan laporan hasil pemeriksaan Akuntan Publik yang
menyatakan bahwa :
(i) |
akuntan
publik telah melakukan pemeriksaan buku dan catatan badan usaha yang
bersangkutan ;dan |
(ii) |
pembukuan
dan catatan tersebut, menurut pendapat akuntan , telah menyajikan keadaan
keuangan badan usaha secara wajar pada akhir tahun pajak yang diperiksa,
dengan kualifikasi yang harus dinyatakan secara jelas dalam laporan ;dan |
(iii) |
pembukuan
dan catatan tersebut dapat direkonsiliasi dengan pembukuan dan catatan untuk
tujuan perpajakan |
3.2
Konsekwensi Perpajakan Bagi Pemekaran Usaha Yang Memenuhi Syarat
3.2.1 Perlakuan Terhadap Induk
Perusahaan (Parent Company)
3.2.1.1 Tidak Ada Keuntungan
Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta
Induk
perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian atas pengalihan sebagian
hartanya kepada anak perusahaan baru dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi
syarat .Oleh karenanya induk perusahaan tidak terutang Pajak Penghasilan dari
pengalihan harta tersebut,termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan
hak atas tanah dan bangunan
3.2.1.2 Pajak Pertambahan Nilai
Induk
perusahaan terutang Pajak Pertambahan Nilai atas pengalihan harta kepada anak
perusahaan dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai buku.
3.2.1.3 Nilai Buku Fiskal Saham
Anak Perusahaan (Subsidiary Company)
Induk
perusahaan harus mencatat nilai buku fiskal saham anak perusahaan yang
diterimanya sama dengan nilai buku fiskal dari harta yang dialihkan kepada anak
perusahaan, setelah dikurangi dengan jumlah utang yang dialihkan kepada anak
perusahaan.
Contoh :
PT A
(Parent Comany) mengalihkan kepada PT B (subsidiary Company) :
(i) |
harta
dengan nilai buku fiskal sebesar Rp. 50 juta; dan |
(ii) |
Utang
dengan nilai9 buku fiskal sebesar Rp. 20 juta Nilai buku fiskal saham PT B
yang harus dicatat oleh PT A adalah sebesar Rp.30 juta(Rp. 50 juta-Rp.20
juta) |
3.2.2 Perlakuan Terhadap Anak Perusahaan
(Subsidiary Company)
3.2.2.1 Tidak Ada Keuntungan
Ataupun Kerugian Atas Perolehan Harta
Anak
perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian dari perolehan harta induk
perusahaan dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat.
3.2.2.2 Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Anak
perusahaan terutang BPHTB sebesar 5% atas perolehan hak atas tanah dan bangunan
dari pengalihan harta.
3.2.2.3 Nilai Buku Fiskal Harta
Anak
perusahaan akan mencatat nilai harta yang diterima dari induk perusahaan dengan
nilai buku fiskal yang sama sebagaimana yang tercatat dalam pembukuan induk
perusahaan pada saat pengalihan.
3.2.3 Kompensasi Kerugian Fiskal
Induk Perusahaan (Parent Company)
Kerugian
fiskal dari induk perusahaan tidak dapat dialihkan kepada anak perusahaan dalam
rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat.
3.2.4 Hal-Hal Yang Berkaitan
Dengan Hak & Kewajiban Wajib Pajak (Parent Company)
Hak dan
kewajiban perpajakan induk perusahaan tidak dapat dialihkan kepada anak
perusahaan dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat.
3.2.5 Pemungutan / Pemotongan
Pajak Penghasilan
Atas
transaksi penjualan saham yang terdaftar di bursa terutang (dipungut / dipotong)
Pajak Penghasilan sebesar 0,1 % dari nilai transaksi. Tambahan PPh final
sebesar 0,5% dikenakan terhadap saham pendiri dalam penawaran saham perdana
(initial public offering)
4.
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
4.1
Ketentuan - Ketentuan Yang Berlaku
Butir 4
ini menjelaskan ketentuan-ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap
dalam kaitannya dengan penggabungan usaha, peleburan usaha, atu pemekaran usaha
yang memenuhi syarat.
4.2 Badan
Usaha Yang Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Badan
usaha yabng berlokasi atau berdomosili di Indonesia dapat melakukan penilaian
kembali aktiva tetap dengan syarat, sebelum penilaian kembali aktiva tetap
tersebut berlaku efektif badan usaha yang bersangkutan harus sudah melunasi
tunggakan ketetapan pajak yang ada . Dalam rangka penggabungan usaha, peleburan
usaha dan pemekaran usaha yang memenuhi persyaratan ,badan-badan usaha yang
melakukan pengalihan harta (trasferor compny) pada penggabungan usaha,
peleburan usaha dan pemekaran usaha, serta badan usaha yang menerima pengalihan
harta (aquiring company) pad penggabungan usaha ,dapat melakukan penilaian
kembali aktiva tetapnya sebelum pengalihan harta dilaksanakan.
4.3
Aktiva Tetap Yang Dapat Dinilai Kembali
Badan
usaha dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya berdasarkan harga pasar
sekali dalam satu tahun. Badan usaha yang bersangkutan dapat menilai kembali
seluruh atau sebagian aktiva tetapnya.Yang dimaksud dengan aktiva tetap dalam
hal ini adalah : tanah, bangunan,mesin dan peralatan, tidak termasuk persediaan
barang dagangan dan aktiva tidak berwujud.
Badan
usaha yang melakukan pengalihan harta (transferor company) dalam rangka
penggabungan usaha atau peleburan usaha yang memenuhi syarat, harus menilai
kembali aktiva tetapnya untuk dapat mengalihkan kerugian fiskal yang masih
tersisa (setelah dikompensasikan dengan penghasilan tahun ini termasuk
keuntungan dari penilaian kembali aktiva tetap) kepada badan usaha yang
menerima pengalihan harta (aquiring compnany).
4.4 Saat
Berlakunya Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Badan
usaha dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya setiap saat (satu kali
)dalam suatu tahun pajak dan penilaian kembali aktiva tetap tersebut berlaku
efektif sejak saat itu.
Contoh :
Pada
tanggal 30 Juni 1999 PT B efektif bergabung dengan PT A dalam suatu
penggabungan usaha yang memenuhi persyaratan. Masing-masing badan usaha
menggunakan tahun kalender sebagai tahun pajaknya. Sebelum penggabungan, PT B
bermaksud melakukan penilaian kembali beberapa aktiva tetapnya (aktiva 1 dan
aktiva 2) .PT B menerima laporan penilaian (appraisai report) yang menujukkan
bahwa aktiva -1 dan aktiva -2 mempunyai harga pasar pada tanggal 1 April 1999
makaq PT B akan mempunyai total nilai buku baru untuk aktiva -1 dan aqktiva-2
sebesar Rp.100 juta. Nilai buku tersebut (setelah dikurangi penyusutan untuk
periode 1 April 1999 sampai dengan 30 Juni 1999) dialihkan kepada PT A sebagai
akibat dari penggabungan usaha.
4.5 Pajak
Penghasilan Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Atas
selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap ( yaitu selisih antara harga pasar
dengan nilai bukunya) pada saat penilaian kembali tersebut berlaku secara
efektif, merupakan keuntungan yang harus dikompensasikan terlebih dahulu
dengan:
(i) |
kerugian
fiskal dari tahun pajak dilakukannya penilaian kembali ;dan |
(ii) |
kerugian
fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. |
Jumlah
selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap yang masih ada setelah kompensasi
kerugian fiskal tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebesar 10%
Contoh :
Berdasarkan
contoh pada butir 4.4 diatas ,misalnya pada tanggal 30 juni 1999 (sebelum
penilaian kembali berlaku) PT B mempunyai aktiva -1 dengan nilai buku fiskal
sebesar Rp. 10 juta dan aktiva -2 dengan nilai buku fiskal sebesar Rp. 20 juta.
Sebagai hasil dari penilaian kembali aktiva -1 menjadi Rp.40 juta dan aktiva -2
menjadi Rp. 60 juta pada tanggal 1 April 1999, PT B memperoleh selisih lebih
penilaian kembali sebesar Rp. 70 juta. Apabila PT B mempunyai kerugian fiskal
tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 1999 sebesar Rp. 25 juta dan
tidak ada kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya, maka PT A terutang Pajak
Penghasilan final sebesar Rp. 4,5 juta
4.5.1 Penangguhan / Pengangsuran
Pembayaran Pajak
Dalam hal
badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company) dalam rangka
penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, Pajak Penghasilan
final yang terutang sebesar 10% dapat dilunasi pembayarannya dalam jangkan
waktu 5 tahun . Pembayaran tahunan minimum sebesar 20% dari total pajak yang
terutang atau sebesar sisa dari pajak yang terutang. Pembayaran pajak pertama
jatuh tempo pada saat pengajuan permohonan pengesahan penilaian kembali aktiva
tetap, dan setiap pembayaran pajak berikutnya jatuh tempo 15 hari setelah akhir
tahun pajak. Tidak ada bunga yang terhutang atas penangguhan / pengangsuran
pembayaran pajak tersebut.
4.5.2 Larangan Pengalihan
Kembali Aktiva Tetap Dalam Jangka Waktu Lima Tahun
Apabila
aktiva tetap yang telah dinilai kembali kemudian dijual atau dialihkan dalam
jangka waktu 5 tahun sejak saat penilaian kembali aktiva tetap tersebut, maka
dikenakan tambahan Pajak Penghasilan final sebesar 15%. Tambahan pajak ini
tidak dikenakan, dalam hal pengalihan aktiva tetap dilakukan dalam rangka
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang memenuhi persyaratan atau
dalam hal penjualan harta kepada Pemerintah.
4.6
Pengesahan
4.6.1 Kantor Pelayanan Pajak
Badan
usaha yang bermaksud melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya harus
mendapatkan pengesahan (neraca penyesuaian) dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat badan usaha yang bersangkutan terdaftar.
4.6.2 Pengajuan Permohonan
Pengajuan
permohonan pengesahan (neraca penyesuaian )atas penilaian kembali aktiva tetap
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus disertai data/informasi sebagai
berikut :
a) |
Rincian
aktiva tetap yang dinilai kembali; dan |
b) |
Laporan
penilaian aktiva tetap yang dibuat oleh penilai / perusahaan penilai resmi /
terdaftar ;dan |
c) |
Neraca
penyesuaian yang menunjukan posisi nilai aktiva tetap sebelum dan sesudah
penilaian kembali yang telah diaudit oleh akuntan publik. |
4.6.3 Surat Keputusan Pengesahan
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan pengesahan atas neraca
penyesuaian dalam jangka waktu 1(satu)bulan sejak tanggal permohonan wajib
pajak diterima secara lengkap. Jika permohonan dianggap belum lengkap. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada pemohon secara tertulis
segera setelah tanggal penerimaan permohonan yang pertama, dan menjelaskan
data/informasi tambahan yang diperlukan untuk melengkapi permohonan . Apabila
dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap
,kepada Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan surat keputusan dan (dalam hal
permohonan tidak lengkap) tidak meminta data/informasi tambahan secara
tertulis, maka neraca penyesuaian akan dianggap telah disahkan dan kepada
pemohon diberikan surat keputusan pengesahan.
4.6.4 Hak Untuk Mengajukan
Peninjauan Kembali
Jika
terjadi perselisihan antara pemohon dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
mengenai ketentuan yang berlaku , atau dalam hal permohonan ditolak oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak ,pemohon dapat mengajukan permasalahannya kepada
Direktur Jenderal Pajak.
4.7 Saham
Bonus
Untuk
tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, selisih lebih
penilaian kembali setelah kompensasi harus dicatat dalam pos perkiraan yang
terpisah dengan judul" Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap". Badan
usaha yang bersangkutan kemudian dapat menerbitkan saham bonus dan atas saham
bonus tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat
(1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaiman terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
5.
INSENTIF PERPAJAKAN DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG PERUSAHAAN
5.1
Kebijakan Restrukturisasi
Kebijakan
Pemerintah dibidang restrukturisasi utang perusahaan telah ditetapkan dalam
rangka memberikan kemudahan bagi penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court
sttlement) dan menghilangkan kendala-kendala peraturan bagi restrukturisasi
utang perusahaan. Dalam penyelesaian di luar pengadilan, badan usaha yang
berutang (debtor company) dapat membuat perjanjian dengan pihak pemberi
pinjaman (creditor company) dimana sebagian atu seluruh utang perusahaan dapat
ditukar/ dialihkan menjadi modak saham (equity-for-debt restructuring) pada
baddan usaha yang berutang tersebut. Pada umunya modal saham tersebut akan
dinilai lebih rendah dari nilai saldo pokok utang yang diperlukan.
Diagram
Restrukturisasi Utang Menjadi Modal Saham
5.2
Perlakuan Terhadap Badan Usaha Yang Berutang (Debtor company)
5.2.1 Penghasilan Dari
Pembebasan Utang
Jika
badan usaha yang berutang menukarkan utangnya dengan modal saham yang mempunyai
harga pasar lebih rendah dari pada saldo utangnya, maka badan usaha tersebut
memperoleh penghasilan dari pembebasan utang( cancellation of indebtedness
income) sebesar selisihnya.
Contoh :
PT A (debtor
company) mempunyai saldo pokok utang sebesar Rp.200juta dan utang bunga
pinjaman sebesar Rp. 10 juta. PT A terlebih dahulu membebankan biaya bunga
pinjaman sebesar Rp.10 juta tersebut. Jika PT A menukar saldo utangnya (berikut
utang bunga)dengan modal saham yang mempunyai harga pasar sebesar Rp. 150 juta
,maka PT A mendapatkan penghasilan dari pembebasan utang sebesar Rp. 60 juta
(Rp. 210 juta dikurangi Rp.150 juta).
5.2.2 Penangguhan Pengakuan Penghasilan
Dari Pembebasan Utang
Jika
badan yang berutang (debtor company) melakukan restrukterisasi utang melalui
Indonesia Debt Restructuring Agency (INDRA),Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN)dan Prakarsa Jakarta, maka badan usaha yang berutang tersebut dapat
memilih pengakuan penghasilan dari pembebasan utang sekaligus dalam tahun pajak
terjadinya pembebasan utang, atau sebagai alternatifnya, mengalokasikan
pengakuan penghasilan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun. Dalam hal badan
usaha yang berutang memilih pengakuan penghasilan yang dialokasikan dalam
jangka waktu 5 tahun maka alokasi penghasilan tersebut dilakukan dalam jumlah
tahun yang sama besar ( 20% dari jumlah total penghasilan dari pembebanan
utang),di mulai dengan tahun pajak terjadinya pembebasan utang.Badan usaha yang
berutang harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan. Jika badan usaha tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan, maka
seluruh penghasilan dari pembebasan utang tersebut diakui dalam tahun pajak
terjadinya pembebasan utang.
5.3
Perlakuan Terhadap Pemberi Pinjaman (Debt Holder)
Atas
penukaran pinjaman dengan modal saham, pihak pemberi pinjaman memperoleh
kerugian sebesar selisih lebih jumlah saldo pokok pinjaman atas harga pasar
saham yang diperolehnya. Bagi pemberi pinjaman yang berlokasi / berdomisili di
Indonesia, hanya boleh mengurangkan kerugian fiskal tersebut sehumlah yang sama
dengan pengakuan penghasilandari pembebasan utang oleh badan usaha yang
berutang dalam tahun pajak yang bersangkutan.