DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

 

 

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

(EDISI PERTAMA)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA, 27 MEI 1999

 

 

 


Kata Pengantar

 

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia terutama sejak pertengahan tahun 1997 tidak dapat dipungkiri telah mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di negara ini mengalami kesulitan keuangan yang luar biasa. Telah menjadi kesepakatan umum di antara Pemerintah, para ekonomi dan pelaku bisnis, bahwa restrukturisasi perusahaan merupakan solusi terbaik untuk membantu perusahaan-perusahaan keluar dari kesulitan ini. Terdapat beberapa alternatif program restrukturisasi yang dapat dilakukan, yang mana masing-masing mempunyai konsekwensi perpajakan yang berbeda. Oleh karena itu informasi mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku dan berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan sangat diperlukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud melaksanakan program restrukturisasi .

Guna memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi perusahaan, telah dilterbitkan panduan mengenai "PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN" dalam bentuk buku kecil yang praktis ini.

Saya sangat berharap semoga dengan terbitnya panduan ini para usahawan dan pihak lain yang berkepentingan dapat memanfaatkan sesuai dengan tujuan penerbitannya.

 

 

Jakarta, 27 Mei 1999

 

ttd

 

Direktur Jenderal Pajak

Anshari Ritonga

 

 


DAFTAR ISI

 

 

 

Halaman

 

Daftar Isi

I

1.

Pendahuluan

1

1.1

Umum

1

1.2

Tim Restrukturisasi Perusahaan

1

1.3

Definisi

1

1.3.1

Penggabungan Usaha (Merger)

1

1.3.1.1

Bentuk Umum Penggabungan Usaha (Basic Merger)

1

1.3.1.2

Penggabungan Usaha Ke Induk Perusahaan (Upsstream Merger)

2

1.3.1.3

Penggabungan Usaha Ke Anak Perusahaan (Downstream Merger)

3

1.3.1.4

Penggabungan Usaha Horisontal (Brother - Sister Merger)

3

1.3.2

Peleburan Usaha (Consolidation)

4

1.3.3

Bentuk -bentuk Transaksi lainnya Dengan Substansi Ekonomis Yang Serupa

5

1.3.4

Pemekaran Usaha (Expansion)

5

1.4

Restrukturisasi Dengan Menggunakan Nilai Buku

5

1.4.1

Penggabungan atau Peleburan Usaha Yang Memenuhi Syarat

6

1.4.2

Pemekaran Usaha Yang Memenuhi Syarat

6

1.5

Restrukturisasi Utang

6

2.

Penggabungan an Peleburan Usaha Yang Memenuhi Syarat (Qualifying Merger And Consolidation)

7

2.1

Persyaratan Penggabungan Atau Peleburan Usaha

7

2.1.1

Penggunaan Nilai Buku Fiskal

7

2.1.2

Persetujuan

7

2.1.2.1

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

7

2.1.2.2

Kelengkapan Permohonan

7

2.1.2.3

Surat Keputusan Persetujuan / Penolakan

7

2.1.2.4

Hak Untuk Mengajukan Penijauan Kembali

8

2.1.2.5

Akibat / Konsekwensi Penolakan

8

2.1.3

Pelunasan Tunggakan Ketetapan Pajak

8

2.1.4

Pemeriksaan Akuntan Publik

8

2.2

Konsekwensi Perpajakan Bagi Penggabungan Atau Peleburan Usaha Yang Memenuhi Syarat

9

2.2.1

Perlakuan Terhadap Badan Usaha Yang Melakukan Pengalihan Harta (Transferor Company)

9

2.2.1.1

Tidak ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta

9

2.2.1.2

Pajak Pertambahan Nilai

9

2.2.1.3

Kompensasi Timbal-Balik (Offset) Utang-Piutang

9

2.2.1.4

Tahun Pajak Terakhir Bagi Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)

9

2.2.2

Perlakuan Terhadap Badan Usaha Yang Menerima Pengalihan Harta (Acquiring Company)

10

2.2.2.1

Tidak Ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Penerimaan Harta

10

2.2.2.2

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

10

2.2.2.3

Nilai Buku Fiskal Harga Yang Dialihkan

10

2.2.3

Kompensasi Kerugian Fiskal Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)

10

2.2.4

Metode Penyusutan Atau Amortisasi Dan Masa Manfaat

12

2.2.5

Pengalihan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Yang Melakukan Pengalihan Harta (Transferor Company)

12

2.2.6

Menurunnya Kegiatan Usaha Dan Kemungkinan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

13

2.2.7

Pemegang Saham Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)

13

2.2.7.1

Hanya Menerima Saham Saja

13

2.2.7.2

Penggabungan Usaha Horisontal (Brother-Sister Merger)

13

2.2.7.3

Para Pemegang Saham Yang Tidak Setuju

14

3

Pemekaran Usaha Yang Memenuhi Persyaratan (Qualifying Expansion)

15

3.1

Kondisi Dan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

15

3.1.1

Penggunaan Nilai Buku Fiskal

15

3.1.2

Utang Tidak Boleh Melebihi Nilai Buku Fiskal

15

3.1.3

Persyaratan Penawaran Kepada Publik

15

3.1.4

Persetujuan

15

3.1.4.1

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

15

3.1.4.2

Kelengkapan Permohonan

16

3.1.4.3

Surat Keputusan Persetujuan / Penolakan

16

3.1.4.4

Hak Untuk Melakukan Peninjauan Kembali

16

3.1.4.5

Akibat/Konsekwensi Penolakan

16

3.1.5

Pelunasan Tunggakan Ketetapan Pajak

16

3.1.6

Pemeriksaan Akuntan Publik

17

3.2

Konsekwensi Perpajakan Bagi Pemekaran Usaha Yang Memenuhi Syarat

17

3.2.1

Perlakuan Terhadap Induk Perusahaan( Parent Company)

17

3.2.1.1

Tidak Ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta

17

3.2.1.2

Pajak Pertambahan Nilai

17

3.2.1.3

Nilai Buku Fiskal Saham Anak Perusahaan (Subsidiary Company)

17

3.2.2

Perlakuan Terhadap Anak Perusahaan (Subsidiary Company)

18

3.2.2.1

Tidak Ada Keuntungan Atau Kerugian Atas Perolehan Harta

18

3.2.2.2

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

18

3.2.2.3

Nilai Buku Fiskal Harta

18

3.2.3

Kompensasi Kerugian Fiskal Induk Perusahaan (Parent Company)

18

3.2.4

Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Hak & Dan Kewajiban Wajib Pajak (Parent Company)

18

3.2.5

Pemungutan / Pemotongan Pajak Penghasilan

18

4

Penilaian Kembali Aktiva Tetap

19

4.1

Ketentuan-Ketentuan Yang Berlaku

19

4.2

Badan Usaha Yang Dapat Melakukan Penilaian Kemabali Aktiva Tetap

19

4.3

Aktiva Tetap Yang Dapat Ditinjau Kembali

19

4.4

Saat Berlakunya Penilaian Kembali Aktiva Tetap

19

4.5

Pajak Penghasilan Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap

20

4.5.1

Penangguhan / Pengangsuran Pembayaran Pajak

20

4.5.2

Larangan Pengalihan Kembali Aktiva Tetap Dalam Jangka Waktu Lima Tahun

21

4.6

Pengesahan

21

4.6.1

Kantor Pelayanan Pajak

21

4.6.2

Pengajuan Permohonan

21

4.6.3

Surat Keputusan Pengesahan

21

4.6.4

Hak Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali

21

4.7

Saham Bonus

22

5

Insentif Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Utang Perusahaan

23

5.1

Kebijakan Restrukturisasi

23

5.2

Perlakuan Terhadap Badan Usaha Yang Berutang (Debitor Company)

23

5.2.1

Penghasilan Dari Pembebasab Utang

23

5.2.2

Penangguhan Pengakuan Penghasilan Dari Pembebasan Utang

24

5.3

Perlakuan Terhadap Pemberi Pinjaman (Debt Holder)

24

 

 

 


1. PENDAHULUAN

 

1.1 Umum

Sebagaimana telah diketahui, dampak krisis moneter yang berkepanjangan telah mengakibatkan banyak Badan Usaha di Indonesia mengalami kerugian ekonomis yang parah.Kerugian ini berkaitan erat dengan masalah ketidak-stabilan nilai tukar Rupiah terhadap Valuta Asing khususnya Dollar A.S serta dampak keseluruhan krisis terhadap dunia usaha.Peristiwa - peristiwa tersebut mendorong perlunya dilakukan restrukturisasi berbagai perusahaan dan menyiapkan prosedur-prosedur guna mempercepat penyelesaian masalah perpajakan yang berkaitan dengan restrukturisasi tersebut. Dalam rangka itulah buku panduan ini disusun yaitu guna membantu mempermudah pihak yang berkepentingan memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang perlakuan perpajakan mengenai restrukturisasi Badan Usaha.

 

1.2 Tim Restrukturisasi Perusahaan

Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-105/PJ/1999 tanggal 10 Mei 1999, telah dibentuk Tim Restrukturisasi Perusahaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tugasnya menyusun prosedur administrasi perpajakan yang diperlukan untuk kemudahan restrukturisasi perusahaan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak /KPPBB.

 

1.3 Definisi

1.3.1 Penggabungan Usaha(Merger)

1.3.1.1 Bentuk Umum Penggabungan Usaha (Basic Merger)

Bentuk umum penggabungan usaha adalah sebagai berikut :

(i)

semua aktiva, kecuali uang kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham yang tidak setuju (disapproving shareholders), dan utang dari satu badan usaha atau lebih (trasferor company) dialihkan kepada badan usaha lainnya (acquiring company):

(ii)

para pemegang saham dari badan usaha yang mengalihkan harta tersebut yang setuju dengan penggabungan usaha (approving shareholders)menjadi pemegang saham dari badan usaha yang menerima pengalihan harta: dan

(iii)

badan usaha yang mengalihkan harta tersebut menghentikan kegiatan usahanya dan digabung ke dalam badan usaha yang menerima pengalihan harta.

 

Diagram Bentuk Umum Penggabungan Usaha

 

 

A - Acquiring Company                                       B - Transferor Company

 

 

1.3.1.2 Penggabungan Usaha Ke Induk Perusahaan (Upstream Merger)

Dalam penggabungan usaha ke induk perusahaan, sebelum penggabungan suatu induk perusahaan (parent company) memiliki saham pada anak perusahaan (subsidiary company); dalam proses penggabungan maka :

(i)

semua aktiva kecuali uang kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham yang tidak setuju (disapproving shareholders), dan utang anak perusahaan dialihkan kepada induk perusahaan;

(ii)

para pemegang saham minoritas (minority shareholders) dari anak perusahaan dapat memilih menjadi pemegang saham dari induk perusahaan atau menukarkan sahamnya pada anak perusahaan dengan uang tunai; dan

(iii)

anak perusahaan menghentikan kegiatan usahanya dan digabung ke dalam induk perusahaan.

Dalam penggabungan usaha ke induk perusahaan ini, induk perusahaan adalah badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company), dan anak perusahaan adalah badan usaha yang mengalihkan harta (transferer company).

 

Diagram Penggabungan Usaha Ke Induk Perusahaan

 

 

 

A - Acquiring Company (Parent Company)           B - Transferor Company (Subsidiary Company)

 

1.3.1.3 Penggabungan Usaha Ke Anak Perusahaan (Downstream Merger)

Dalam penggabungan usaha ke anak perusahaan,sebelum penggabungan suatu induk perusahaan (parent company) memiliki saham pada anak perusahaan (subsidiary company) dalam proses penggabungan , maka :

(i)

semua aktiva, kecuali uang kas uang dibayarkan kepada para pemegang saham yang tidak setuju (disapprovingshareholders), dan utang perusahaan induk dialihkan kepada anak perusahaan;

(ii)

para penegang saham dari induk perusahaan yang setuju dengan penggabungan usaha (approving shareholders) menjadi pemegang saham dari anak perusahaan ;dan

(iii)

induk perusahaan menghentikan kegiatan usahanya dan digabung ke dalam anak perusahaan.

Dalam penggabungan usaha ke anak perusahaan ini, induk perusahaan adalah badan usaha yang mengalihkan hartanya (transferor company) dan anak perusahaan adalah badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company)

 

Diagram Penggabungan Usaha Ke Anak Perusahaan

 

 

A - Transferor Company (Parent Company)         B - Acquiring Company (Subsidiary Company)

 

1.3.1.4 Penggabungan Usaha Horizontal (Brother-Sister Merger)

Dalam penggabungan usaaha horisontal,sebelum penggabungan pemegang saham yang sama memiliki saham pada badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company). Kedua badan usaha tersebut merupakan badan-badan usaha yang setara tingkatannya (brother-sister companies). Dalam proses penggabungan, maka :

(i)

semua aktiva, kecuali uang kas uang dibayarkan pada para pemegang saham yang tidak setuju (disapproving shareholders), dan utang dari badan usaha yang mengalihkan harta dialihkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta (dengan atau tanpa penerbitan saham baru); dan

(ii)

Badan usaha yang mengalihkan harta menghentikan kegiatan usahanya dan digabung ke dalam badan usaha yang menerima pengalihan harta

 

Diagram Penggabungan Usaha Horisontal

 

 

A - Acquiring Company                                  B - Transferor Company

 

 

1.3.2 Peleburan Usaha (Consolidation)

Dalam peleburan usaha, maka :

(i)

semua aktiva, kecuali uang kas yang dibayarkan pada para pemegang saham yang tidak setuju ( disapproving shareholder), dan utang dari dua badan usaha atau lebih ( trasferor companies) dialihkan kepada badan usaha baru (acquiring company)

(ii)

pemegang saham dari masing-masing badan usaha yang menyetujui peleburan usaha( approving shareholders) menjadi pemegang saham dari badan usaha yang menerima pengalihan harta, dan

(iii)

badan-badan usaha yang mengalihkan harta menghentikan kegiatan usahnya dan dilebur menjadi badan usaha baru

 

Diagram Peleburan Usaha

 

 

A & B - Transferor Company                                  C - Acquiring Company (new company)

 

1.3.3 Bentuk-bentuk Transaksi Lainnya Dengan Substansi Ekonomis Yang Serupa

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah suatu transaksi memenuhi definisi penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (consolidation) apapun bentuk dan nama transaksi tersebut sepanjang dimungkinkan oleh Undang-undang Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (atau undang-undang penggantinya) dan substansi ekonomisnya serupa dengan salah satu bentuk penggabungan usaha pada butir 1.3.1.1 sampai 1.3.1.4 ataupun peleburan usaha pada butir 1.3.2 di atas

 

1.3.4 Pemekaran Usaha (Expansion)

Dalam pemekaran usaha (expansion) badan usaha yang telah ada(parent company) mengalihkan sebagian harta dan utangnya kepada badan usaha yang baru dibentuk (subsidiary company) sebagai pengganti saham dari badan usaha baru tersebut. sehingga dengan demikian :

(i)

induk perusahaan tetap melanjutkan usahanya dengan harta yang tersisa;dan

(ii)

anak perusahaan melakukan usaha barunya dengan harta yang dialihkan dkepadanya.

 

Diagram Pemekaran Usaha

 

 

A - Transferor Company (Parent Company)          B - Acquiring Company (Subsidiary Company)

 

 

1.4 Restrukturisasi Dengan Menggunakan Nilai Buku

Buku panduan ini memberikan penjelasan tentang pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha(merger), peleburan usaha (consolidation dan pemekaran usaha (expansion) yang memenuhi persyaratan.

 

1.4.1 Penggabungan Atau Peleburan Usaha Yang Memenuhi Syarat

Untuk dapat memenuhi syarat sebagai penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku (tax nerutral merger or consolidation) suatu transaksi yang dilakukan harus :

(i)

memenuhi definisi penggabungan usaha atau peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1.3. dan

(ii)

memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada butir 2.1

 

1.4.2 Pemekaran Usaha Yang Memenuhi Syarat

Untuk dapat memenuhi syarat sebagai pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku (tax nerutral expansion) suatu transaksi harus :

(i)

memenuhi definisi pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.4 dan

(ii)

memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada butir 3.1

 

 

1.5 Restrukturisasi Utang

Butir 5 buku panduan ini memberikan penjelasan tentang :

(i)

konsekwensi perpajakan yang timbul akibat restrukturisasi utang menjadi modal (equity for debt restructuring) oleh badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan; dan

(ii)

ketentuan-ketentuan khusus yang berkaitan dengan restrukturisasi utang perusahaan dalam rangka mengiluti program Pemerintah Yaitu; Indonesia (BPPN),atau Prakarsa Jakarta.

 

 


2. PENGGABUNGAN PELEBURAN USAHA YANG MEMENUHI SYARAT (QUALIFYING MERGER AND CONSOLIDATION)

 

2.1 Persyaratan Penggabungan Atau Peleburan Usaha

Bentuk penggabungan atau peleburan usaha (sebagaimana didefinisikan pada butir 1.3) yang dapat mengalihkan tersebut pada butir 2.1 berikut ini. Untuk penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi syarat susunan para pemegang saham boleh berubah.

 

2.1.1 Penggabungan Nilai Buku Fiskal

Harta badan usaha yang melakukan pengalihan (transferor company) yang dialilhkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan (acquiring company) dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha harus dicatat / dibukukan oleh badan usaha yang menerima pengalihan (acquiring company) dengan nilai buku fiskal menurut badan usaha yang mengalilhkan (lihat butir 2.2.2.3) Nilai buku fiskal tersebut tidak harus sama dengan nilai buku komersial, sepanjang wajib pajak menyelenggarakan pembukuan yang memadai sehingga jelas perbedaan antara nilai buku fiskal dan nilai buku komersial.

 

2.1.2 Persetujuan

2.1.2.1 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company) dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha harus mengajukan permohonan persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha tersebut terdaftar selambat-lambatnya 6(enam) bulansetelah proses penggabungan atau peleburan usaha secara efektif

 

2.1.2.2 Kelengkapan Permohonan

Permohonan dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah, tanpa memperhatikan (dalam hal-hal tertentu) apakah badan Pemerintah lainnya ( seperti Departemen Kehakiman atau BKPM) harus menyetujui aspek rencana penggabungan atau peleburan usaha sebelum rencan tersebut dilaksanakan. Dalam hal tersebut permohonan ke Kantor Wilayah harus menyertakan fotokopi surat-surat yang telah diajukan ke badan Pemerintah tersebut.

 

2.1.2.3 Surat Keputusan Persetujuan / Penolakan

Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap .Jika permohonan dianggap belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah harus memberitahukan kepada pemohon secara tertulis setelah tanggal penerimaan permohonan yang pertama,dan menjelaskan data / informasi tambahan yang diperlukan untuk melengkapa permonannya. Apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan surat keputusan dan (dalam hal permohonan tidak lengkap) tidak meminta data/informasi tambahan secara tertulis, maka permohonan dianggap disetujui dan kepada pemohon diberikan surat keputusan persetujuan.

 

2.1.2.4 Hak Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali

Apabila terdapat perselisihan antara pemohon dan Kepala Wilayah mengenai ketentuan yang berlaku atau dalam hal permohonan ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, pemohon dapat mengajukan permasalahannya kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

2.1.2.5 Akibat / Konsekwensi Penolakan

Apabila permohonan untuk persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak, pengalihan harta tersebut harus dinilai berdasarkan harga pasar ,dan atas keuntungan yang diperoleh terhutang Pajak Penghasilan

 

2.1.3 Pelunasan Tunggakan Ketetapan Pajak

Badan usaha yang menerima pengalihan harta maupun badan usaha yang melakukan pengalihan harta, sebelum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah, harus sudah melunasi semua tunggakan ketetapan pajak. Kepala Kantor Wilayah tidak akan menunda proses penggabungan atau peleburan usaha dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak. Ketetapan pajak yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan tersebut harus dilunasi oleh badan usaha yang menerima pengalihan (acquiring company).

 

2.1.4 Pemeriksaan Akuntan Publik

Untuk tahun pajak dimana badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company) melakukan penggabungan atau peleburan usaha, dan untuk tahun pajak yang terakhir bagi badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company) keduanya harus menggunakan laporan hasil pemeriksaan akuntan publik yang menyatakan bahwa :

(i)

Akuntan publik telah melakukan pemeriksaan buku dan catatan badan usaha yang bersangkutan ;

(ii)

pembukuan dan catatan tersebut menurut pendapat akuntan telah menyajikan keadaan keuangan badan usaha secara wajar pada akhir tahun pajak yang diperiksa, dengan kualifikasi yang harus dinyatakan secara jelas dalam laporan ;dan

(iii)

pembukuan dan catatan tersebut dapat direkonsiliasi dengan pembukuan dan catatan untuk tujuan perpajakan

 

2.2 Konsekwensi Perpajakan Bagi Penggabungan Atau Peleburan Usaha Yang Memenuhi Syarat

2.2.1 Perlakuan Terhadap Badan Usaha Yang Melakukan Pengalihan Harta (Transferor Company)

2.2.1.1 Tidak Ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta

Badan usaha yang mengalihkan harta (Transferor Company) tidak memperoleh keuntungan atau kerugian sebagai akibat dari pengalihan harta. Oleh karena itu, badan usaha yang melakukan pengalihan harta tersebut tidak terhutang Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

 

2.2.1.2 Pajak Pertambahan Nilai

Atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tidak terhutang PPN, demikian juga tidak diharuskan untuk melunasi PPN yang ditunda pengenaannya berdasarkan fasilitas"masterlist".

 

2.2.1.3 Kompensasi Timbal-Balik (Offset) Utang – Piutang

Apabila sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan usaha, antara badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company)dan badan usaha yang menerima pengalihan harta(acquiring company) satu sama lain mempunyai hubungan utang-piutang, maka tidak ada penghasilan maupun biaya yang timbul sebagai akibat kompensasi timbal-balik (offset) atau utang-piutang tersebut.

 

2.2.1.4 Tahun Pajak Terakhir Bagi Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)

Tahun pajak terakhir bagi badan usaha melakukan pengalihan harta akan berakhir pada tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan usaha.

 

Contoh (1) :

PT A dan PT B masing-masing menggunakan tahun kalender sebagai tahun pajaknya. Tanggal 31 Desember 1999 PT B efektif bergabung ke dalam PT A. Tahun pajak terakhir bagi PT B adalah keseluruhan tahun pajak (1999) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 1999.PT A dan PT B masih melaporkan SPT PPh masing-masing untuk tahun pajak 1999.

 

Contoh (2) :

Dengan tahun pajak sama dengan tahun kalender seperti Contoh (1) tanggal efektif penggabungan adalah tanggal 31 Oktober 1999.Dalam hal ini, tahun pajak terakhir bagi PT B akan merupakan bagian tahun pajak (1999) mulai dari tanggal 1 Januari tahun 1999 sampai dengan tanggal 31 Oktober 1999, dan PT B nasih melaporkan SPT PPh untuk bagian tahun pajak (1999) tersebut.Seluruh jenis penghasilan, pengurangn , dan kredit pajak serta seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT B sejak tanggal 1 Nopember sampai dengan 31 Desember 1999 harus dimasukkan ke dalam SPT PPh PT A untuk tahun pajak 1999.

 

Contoh (3) :

Tahun pajak PT A menggunakan tahun kalender dan PT B menggunakan tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 September 1999. Tanggal 30 Nopember 1999 PT B efektif bergabung dengan PT A. Tahun Pajak terakhir bagi PT B akan merupakan bagian tahun pajak (2000) mulai dari tanggal 1 Oktober 1999 sampai dengan tanggal 30 Nopember 1999,dan PT B masih melaporkan SPT PPh untuk bagian tahun pajak (2000) tersebut. Seluruh jenis penghasilan ,pengurangan, dan kredit pajak serta seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT B sejak tanggal 1 Desember sampai dengan 31Desember 1999 harus dimasukkan kedalam SPT PPh PT A untuk tahun pajak 1999.

 

2.2.2 Perlakuan Terhadap Badan Usaha Yang Menerima Pengalihan Harta (Acquiring Company)

2.2.2.1 Tidak Ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Penerimaan Harta

Badan Usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company) tidak memperoleh keuntungan atau kerugian sebagai akibat penerimaan harta dari badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company)

 

2.2.2.2 Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Banguna(BPHTB)

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999,atas permohonan badan usaha yang bersangkutan (acquiring company).Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 100%(seratus persen).

 

2.2.2.3 Nilai Buku Fiskal Harta Yang Dialihkan

Badan Usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company) harus mencatat nilali harta yang diterima berdasarkan nilai buku yang sama sebagaimana yang tercatat terakhir pada pembukuan badan usaha yang mengalihkan harta( Transferor Company).

 

2.2.3 Kompensasi Kerugian Fiskal Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)

Apabila badan usaha yang melakukan pengalihan harta(transferor company) mempunyai kerugian fiskal tahun berjalan atau hak kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun yang lalu (termasuk kerugian selisih kurs) pada tahun pajak terakhirnya, dan telah melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya sesuai ketentuan / prosedur yang berlaku (lihat butir 4 panduan ini),atas sisa kerugian fiskal yang masih ada setelah diperhitungkan dengan penghasilan tahun pajak terakhir (termasuk selisih lebih yang diperoleh dari penilaian kemballi aktiva tetap) dapat dialihkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company),sepanjang dipenuhi persyaratan sebagai berikut

1.

Pada saat penggabungan atau peleburan usaha akan dilaksanakan badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company) masih aktif menjalankan kegiatan usahanya; dan

2.

Sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 2 tahun setelah penggabungan atau peleburan usaha, badanusaha yang menerima pengalihan harta(acquiring company) masih tetap aktif menjalankan kegiatan usahanya.

 

Contoh :

Terhitung sejak tanggal 31 Oktober 1999, PT A(acquiring company)menerima pengalihan harta dan utang dari PT B(transferor company) dalam suatu penggabungan usaha.PT A dan PT B masing-masing menggunakan tahun pajak sama dengan tahun kalender. Dalam tahun pajak (1999) yang dimulai tanggal 1 Januari 1999, PT B mempunyai sisa kerugian fiskal yang dapat di kompensasikan sebesar Rp.150 juta. Tahun pajak terakhir(1999) PT B akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 1999. Pada tanggal tersebut nilai buku fiskal untuk seluruh aktiva tetap PT B berjumlah Rp. 10 juta, yang dapat dinilai kembali berdasarkan harga pasar menjadi Rp. 100 juta.

(a)

Apabila penggabungan usaha tidak memenuhi persyaratan, PT B akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.90 juta atas pengalihan aktiva tetapnya dalam tahun pajak (1999) yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 1999. Akan tetapi keuntungan ini(serta penghasilan tahun berjalan lainnya) harus dikurangkan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal PT B yang masih dapat di kompensasikan. Setelah penggabungan usaha, PT A akan memiliki aktiva tetap tersebut dengan nilai buku baru sebesar Rp. 100 juta. Sisa kerugian fiskal PT B yang tidak habis dikompensasikan akan diabaikan .

(b)

Apabila PT A dan PT B melakukan penggabungan usaha yang memenuhi persyaratan dan PT B (tidak melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya, maka tidak akan tidak akan terjadi pengenaan pajak(PPh) atas keuntungan dari aktiva tetap PT B. Setelah penggabungan usaha, PT A harus mencatat nilai perolehan harta dari PT B sesuai dengan nilai bukunya yaitu sebesar Rp. 10 juta. Sisa kerugian fiskal PT B yang tidak habis dikomopensasikan akan diabaikan.

(c)

Apabila PT A dan PT B melakukan penggabungan usaha yang memenuhi persyaratan dan PT B melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya dalam bagian tahun pajak (1999) yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 1999, maka penggabungan usaha tersebut dapat memperhitungkan sisa kerugian fiskal PT B setelah dikompensasikan dengan penghasilan dalam tahun pajak terakhirnya, dengan syarat :

 

(i)

pada tanggal 31 Oktober 1999,PT B masih aktif menjalankan kegiatan usahanya; dan

 

(ii)

PT A masih tetap menjalankan usaha tersebut sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 1 November 2001

 

Apabila untuk bagian tahun pajak (1999) yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 1999 PT B tidak memperoleh penghasilan selain keuntungan dan penilaian kembali aktiva tetap sebesar Rp. 90 juta, maka PT B akan masih memiliki sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasikan sebesar Rp. 60 juta ( Rp. 150 juta-Rp. 90 juta) pada akhir tahun pajak (1999) tersebut.Setelah penggabungan usaha, PT A akan mencatat aktiva tetap PT B dengan nilai buku sebesar Rp. 100 juta. Sisa kerugian fiskal PT B sebesar Rp. 60 juta akan dialihkan kepada PT A untuk diperhitungkan /dikompensasikan dengan penghasilan PT A sepanjang masa kompensasi yang masih tersisa untuk kerugian tersebut.

 

2.2.4 Metode Penyusutan Atau Amortisasi Dan Masa Manfaat

Dalam penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company) akan menyusutkan atau mengamortisasi aktiva tetapnya sepanjang sisa masa manfaat yang sama dengan pembukuan badan usaha yang mengalihkan harta (Transferor company) seandainya tidak terjadi penggabungan atau peleburan usaha. A pabila tahun pajak terakhir dari badan usaha yang mengalihkan harta merupakan suatu periode yang kurang dari 12 bulan, maka penyusutan atau amortisasi untuk tahun tersebut dihitung secara prorata berdasarkan jumlah bulan yang tercakup dalam bagian tahun pajak tersebut. Demikian pula bagi badan usaha yang menerima pengalihan harta penyusutan atau amortisasi dihitung secara prorata berdasarkan jumlah bulan yang tersisa dalam tahun pajak setelah penggabungan atau peleburan usaha tersebut.

 

2.2.5 Pengalihan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Yang Melakukan Pengalihan Harta (Transferor company)

Dalam suatu penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, hak dan kewajiban perpajakan badan usaha yang melakukan pengalihan harta(trasferor company),umumnya akan dilimpahkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company). Apabila kedua badan usaha menggunakan metode pembukuan yang berbeda, maka Kepala Kantor Wilayah akan menentukan metode pembukuan mana yang harus diikuti oleh badan usaha yang menerima pengalihan harta setelah penggabungan atau peleburan usaha tersebut. Setiap permohonan restitusi pajak yang telah dibayar oleh badan usaha yang melakukan pengalihan harta, setelah penggabungan atau peleburan usaha, akan diperlakukan sebagai permohonan restitusi pajak dari badan usaha yang menerima pengalihan harta. Namaun demikian, badan usaha yang menerima pengalihan harta tersebut harus mengajukan permohonan kembali untuk fasilitas-fasilitas yang pernah diberikan kepada badan usaha yang mengalihkan harta, seperti : ijin pemusatan PPN dan PPh Pasal 21 dan fasilitas untuk eksportir (KAPET, PET dan KB). NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) badan usaha yang mengalihkan harta tidak akan dipindahakan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta, akan tetapi semua kredit pajaknya dapat diperlakukan sebagai kredit pajak badan usaha yang menerima pengalihan harta.

 

2.2.6 Menurunnya Kegiatan Usaha Dan Kemungkinan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Apabila setelah penggabungan atau peleburan usaha, badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company) mengalami penurunan penghasilan sebagai akibat menurunnya kegiatan usaha, badan usaha tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar. Permohonan tersebut baru dapat diajukan setelah melunasi angsuran PPh Pasal 25 untuk 3 bulan pertama setelah penggabungan atau peleburan usaha ,sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-89/PJ/1999 tanggal 22 April 1999

 

2.2.7 Pemegang Saham Badan Usaha Yang Mengalihkan Harta (Transferor Company)

2.2.7.1 Hanya Menerima Saham Saja

Apabila dalam penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, para pemegang saham dari badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company) ,kecuali para pemegang saham yang tidak setuju (disapproving shareholders), hanya menerima saham dari badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company) maka para pemegang saham tersebut tidak memperoleh keuntungan atau kerugian dengan mencatat harga saham baru yang diperolehnya sebesar nilai buku saham lama.

 

Contoh :

Wajib pajak X memiliki 100 lembar saham PT B (transferor company) dengan nilai buku Rp. 5 juta dan harga pasar sebesar Rp. 10 juta. Dalam suatu penggabungan usaha yang memenuhi persyaratan, wajib pajak Xmenukar 100 lembar saham PT B tersebut dengan 60 lembar saham PT A (aquiring company) yang bernilai Rp. 10 juta. Wajib pajak X tidak memperoleh keuntungan dalam pertukaran ini, karena 60 lembar saham yang diterima dari PT A tersebut dinilai dengan nilai buku saham lama yaitu sebesar Rp. 5 juta

 

2.2.7.2 Penggabungan Usaha Horisontal (Brother - Sister Merger)

Dalam penggabungan usaha horisontal (brother-sister merger) yang memenuhi persyaratan, badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company) tidak menerbitkan saham baru. Dalam hal ini nilai buku setiap lembar saham badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company) akan ditambahkan kepada setiap lembar saham (baru) badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company).

 

Contoh :

Wajib pajak Y.yang memiliki seluruh saham PT A dan PT B memiliki 100 lembar saham PT A dengan nilai buku sebesar Rp. 10 juta dan 100 lembar saham PT B dengan nilai buku sebesar Rp. 254 juta . Dalam penggabungan usaha horisontal (brother-sister merger) yang memenuhi persyaratan, PT B(transferor company) bergabung dengan PT A (aquiring company),PT A tidak menerbitkan saham baru kepada wajib pajak Y dan 100 lembar sahamnya pada PT B dibatalkan. Wajib pajak Y tidak memperoleh keuntungan dari penggabungan usaha tersebut, dan untuk 100 lembar sahamnya pada PT A akan mempunyai nilai buku baru yaitu menjadi sebesar Rp. 35 juta.

 

2.2.7.3 Para Pemegang Saham Yang Tidak Setuju (Disapproving Shareholders)

Apabila sebagian pemegang saham dari badan usaha yang mengalihkan hartanya (transferor company) tidak menyetujui penggabungan atau peleburan usah, mereka dapat menerima uang pengganti sahamnya pada badan usaha yang mengalihkan harta. Pemegang saham yang mempunyai pembukuan atau catatan akam memperoleh keuntungan sebesar selisih lebih dari jumlah uang yang diterima dengan nilai buku saham yang dilepas, atau kerugian sebesar sellisih lebih dari niai buku saham yang dilepas atas jumlah uang tersebut

 

 


3. PEMEKARAN USAHA YANG MEMENUHI PERSYARATAN (QUALIFYING EXPANSION)

 

3.1 Kondisi Dan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Suatu pemekaran usaha(sebagaiman didefinisikan dalam butir 1.3.4 panduan ini) untuk dapat diperlakukan sebagai pemekaran usaha yang memenuhi syarat (tax neutral expansion) maka kondisi dan persyaratan tersebut dalam butir 3.1 harus dipenuhi. Dalam pemekaran usaha yang memenuhi syarat, susunan para pemegang saham boleh berubah

 

3.1.1 Penggunaan Nilai Buku Fiskal

Harta dari induk perusahaan (parent company) diaihkan kepada anak perusahaan (subsidiary company) dalam suatu pemekaran usaha, harus dicatat oleh anak perusahaan sesuai dengan nilai buku induk perusahaan( Lihat 3.2.2.3 panduan ini). Nilai buku fiskal tidak harus sama dengan nilai buku komersial, sepanjang wajib pajak menyelenggarakan pembukuan yang mee\mkadai sehingga jelas perbedaan antara nilai buku fiskal dan nilai buku komersial.

 

3.1.2 Utang Tidak Boleh Melebihi Nilai Buku Fiskal

Jumlah dari :

(i)

nilai utang induk perusahaan yang dialihkan kepada anak perusahaan ; dan

(ii)

nilai utang yang terkait jumlah nilai buku fiskal dari harta yang dialihkan kepada anak perusaan, tidak boleh melebihi jumlah nilai buku fiskal dari harta yang dialihkan kepada anak perusahaan

 

3.1.3 Persyaratan Penawaran Kepada Publik

Sebelum akhir periode sebagaimana dijelaskan dalam butir 3.1.3 ini, bik induk perusahaan atau anak perusahaan harus :

(i)

menyerahkan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM untuk penawaran saham kepada publik (public offering), dan

(ii)

menawarkan penjualan saham - sahamnya dalam public offering.

Penawaran saham kepada publik harus dilakukan dalam jangkan waktu 1 tahun sejak disetujui pemekaran usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak Batas waktu 1 tahun tersebut dapat diperpanjang dengan tambahan 2 tahun oleh Kepala Kantor Wilayah karena alasan-alasan diluar kekuasaan wajib pajak. Apabila diperlukan , jangka waktu 3 tahun ini dapat diperpanjang lagi dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak

 

3.1.4 Persetujuan

3.1.4.1 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Dalam pemekaran usaha, induk perusahaan (parent company) harus mengajukan permohonan persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat induk perusahaan yang bersangkutan terdaftar, selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah proses pemekaran usaha berlaku secara efektif.

 

3.1.4.1 Kelengkapan Permohonan

Permohonan dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah, tanpa memperhatikan (dalam hal-hal tertentu) apakah badan Pemerintah lainnya (seperti Departemen Kehakiman atu BKPM) harus menyetujui aspek rencana pemekaran usaha, sebelum rencana tersebut dilaksanakan. Dalam hal tersebut, permohonan kepada Kantor Wilayah harus menyertakan fotokopi surat - surat yang telah diajukan ke badan Pemerintah tersebut.

 

3.1.4.3 Surat Keputusan Persetujuan / Penolakan

Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap . Jika permohonan dianggap belum lengkap,Kepala Kantor Wilayah harus memberitahukan kepada pemohon secara tertulis segera setelah tanggal penerimaan permohoan yang pertama, dan menjelaskan data/ informasi tambahan yang diperlukan untuk melengkapi permohonannya. Apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan surat keputusan dan (dalam hal permohonan tidak lengkap) tidak meminta data/ informasi tambahan secara tertulis, maka permohonan dianggap disetujui dan kepada pemohon diberikan surat keputusan persetujuan.

 

3.1.4.5 Akibat / Konsekwensi Penolakan

Apabila permohon untuk persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak, pengalihan harta tersebut harus dinilai berdasarkan harga pasar, dan atas keuntungan yang diperoleh terutang Pajak Penghasilan.

 

3.1.5 Pelunasan Tunggakan Ketetapan Pajak

Induk perusahaan (parent company), sebelum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah, harus sudah melunasi semua tunggakan ketetapan pajak. Kepala Kantor Wilayah tidak akan menunda proses pemekaran usaha dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak.

 

3.1.6 Pemeriksaan Akuntan Publik

Untuk tahun pajak di mana induk perusahaan(parent company) melakukan pemekaran usaha dan untuk tahun pajak pertama bagi anak perusahaan (subsidiary company) baru, keduanya harus menggunakan laporan hasil pemeriksaan Akuntan Publik yang menyatakan bahwa :

(i)

akuntan publik telah melakukan pemeriksaan buku dan catatan badan usaha yang bersangkutan ;dan

(ii)

pembukuan dan catatan tersebut, menurut pendapat akuntan , telah menyajikan keadaan keuangan badan usaha secara wajar pada akhir tahun pajak yang diperiksa, dengan kualifikasi yang harus dinyatakan secara jelas dalam laporan ;dan

(iii)

pembukuan dan catatan tersebut dapat direkonsiliasi dengan pembukuan dan catatan untuk tujuan perpajakan

 

3.2 Konsekwensi Perpajakan Bagi Pemekaran Usaha Yang Memenuhi Syarat

3.2.1 Perlakuan Terhadap Induk Perusahaan (Parent Company)

3.2.1.1 Tidak Ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta

Induk perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian atas pengalihan sebagian hartanya kepada anak perusahaan baru dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat .Oleh karenanya induk perusahaan tidak terutang Pajak Penghasilan dari pengalihan harta tersebut,termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan

 

3.2.1.2 Pajak Pertambahan Nilai

Induk perusahaan terutang Pajak Pertambahan Nilai atas pengalihan harta kepada anak perusahaan dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai buku.

 

3.2.1.3 Nilai Buku Fiskal Saham Anak Perusahaan (Subsidiary Company)

Induk perusahaan harus mencatat nilai buku fiskal saham anak perusahaan yang diterimanya sama dengan nilai buku fiskal dari harta yang dialihkan kepada anak perusahaan, setelah dikurangi dengan jumlah utang yang dialihkan kepada anak perusahaan.

 

Contoh :

PT A (Parent Comany) mengalihkan kepada PT B (subsidiary Company) :

(i)

harta dengan nilai buku fiskal sebesar Rp. 50 juta; dan

(ii)

Utang dengan nilai9 buku fiskal sebesar Rp. 20 juta Nilai buku fiskal saham PT B yang harus dicatat oleh PT A adalah sebesar Rp.30 juta(Rp. 50 juta-Rp.20 juta)

 

3.2.2 Perlakuan Terhadap Anak Perusahaan (Subsidiary Company)

3.2.2.1 Tidak Ada Keuntungan Ataupun Kerugian Atas Perolehan Harta

Anak perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian dari perolehan harta induk perusahaan dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat.

 

3.2.2.2 Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Anak perusahaan terutang BPHTB sebesar 5% atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dari pengalihan harta.

 

3.2.2.3 Nilai Buku Fiskal Harta

Anak perusahaan akan mencatat nilai harta yang diterima dari induk perusahaan dengan nilai buku fiskal yang sama sebagaimana yang tercatat dalam pembukuan induk perusahaan pada saat pengalihan.

 

3.2.3 Kompensasi Kerugian Fiskal Induk Perusahaan (Parent Company)

Kerugian fiskal dari induk perusahaan tidak dapat dialihkan kepada anak perusahaan dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat.

 

3.2.4 Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Hak & Kewajiban Wajib Pajak (Parent Company)

Hak dan kewajiban perpajakan induk perusahaan tidak dapat dialihkan kepada anak perusahaan dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat.

 

3.2.5 Pemungutan / Pemotongan Pajak Penghasilan

Atas transaksi penjualan saham yang terdaftar di bursa terutang (dipungut / dipotong) Pajak Penghasilan sebesar 0,1 % dari nilai transaksi. Tambahan PPh final sebesar 0,5% dikenakan terhadap saham pendiri dalam penawaran saham perdana (initial public offering)

 

 


4. PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP

 

4.1 Ketentuan - Ketentuan Yang Berlaku

Butir 4 ini menjelaskan ketentuan-ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap dalam kaitannya dengan penggabungan usaha, peleburan usaha, atu pemekaran usaha yang memenuhi syarat.

 

4.2 Badan Usaha Yang Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Badan usaha yabng berlokasi atau berdomosili di Indonesia dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan syarat, sebelum penilaian kembali aktiva tetap tersebut berlaku efektif badan usaha yang bersangkutan harus sudah melunasi tunggakan ketetapan pajak yang ada . Dalam rangka penggabungan usaha, peleburan usaha dan pemekaran usaha yang memenuhi persyaratan ,badan-badan usaha yang melakukan pengalihan harta (trasferor compny) pada penggabungan usaha, peleburan usaha dan pemekaran usaha, serta badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring company) pad penggabungan usaha ,dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya sebelum pengalihan harta dilaksanakan.

 

4.3 Aktiva Tetap Yang Dapat Dinilai Kembali

Badan usaha dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya berdasarkan harga pasar sekali dalam satu tahun. Badan usaha yang bersangkutan dapat menilai kembali seluruh atau sebagian aktiva tetapnya.Yang dimaksud dengan aktiva tetap dalam hal ini adalah : tanah, bangunan,mesin dan peralatan, tidak termasuk persediaan barang dagangan dan aktiva tidak berwujud.

Badan usaha yang melakukan pengalihan harta (transferor company) dalam rangka penggabungan usaha atau peleburan usaha yang memenuhi syarat, harus menilai kembali aktiva tetapnya untuk dapat mengalihkan kerugian fiskal yang masih tersisa (setelah dikompensasikan dengan penghasilan tahun ini termasuk keuntungan dari penilaian kembali aktiva tetap) kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta (aquiring compnany).

 

4.4 Saat Berlakunya Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Badan usaha dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya setiap saat (satu kali )dalam suatu tahun pajak dan penilaian kembali aktiva tetap tersebut berlaku efektif sejak saat itu.

 

Contoh :

Pada tanggal 30 Juni 1999 PT B efektif bergabung dengan PT A dalam suatu penggabungan usaha yang memenuhi persyaratan. Masing-masing badan usaha menggunakan tahun kalender sebagai tahun pajaknya. Sebelum penggabungan, PT B bermaksud melakukan penilaian kembali beberapa aktiva tetapnya (aktiva 1 dan aktiva 2) .PT B menerima laporan penilaian (appraisai report) yang menujukkan bahwa aktiva -1 dan aktiva -2 mempunyai harga pasar pada tanggal 1 April 1999 makaq PT B akan mempunyai total nilai buku baru untuk aktiva -1 dan aqktiva-2 sebesar Rp.100 juta. Nilai buku tersebut (setelah dikurangi penyusutan untuk periode 1 April 1999 sampai dengan 30 Juni 1999) dialihkan kepada PT A sebagai akibat dari penggabungan usaha.

 

4.5 Pajak Penghasilan Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap ( yaitu selisih antara harga pasar dengan nilai bukunya) pada saat penilaian kembali tersebut berlaku secara efektif, merupakan keuntungan yang harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan:

(i)

kerugian fiskal dari tahun pajak dilakukannya penilaian kembali ;dan

(ii)

kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.

Jumlah selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap yang masih ada setelah kompensasi kerugian fiskal tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%

 

Contoh :

Berdasarkan contoh pada butir 4.4 diatas ,misalnya pada tanggal 30 juni 1999 (sebelum penilaian kembali berlaku) PT B mempunyai aktiva -1 dengan nilai buku fiskal sebesar Rp. 10 juta dan aktiva -2 dengan nilai buku fiskal sebesar Rp. 20 juta. Sebagai hasil dari penilaian kembali aktiva -1 menjadi Rp.40 juta dan aktiva -2 menjadi Rp. 60 juta pada tanggal 1 April 1999, PT B memperoleh selisih lebih penilaian kembali sebesar Rp. 70 juta. Apabila PT B mempunyai kerugian fiskal tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 1999 sebesar Rp. 25 juta dan tidak ada kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya, maka PT A terutang Pajak Penghasilan final sebesar Rp. 4,5 juta

 

4.5.1 Penangguhan / Pengangsuran Pembayaran Pajak

Dalam hal badan usaha yang mengalihkan harta (transferor company) dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha yang memenuhi persyaratan, Pajak Penghasilan final yang terutang sebesar 10% dapat dilunasi pembayarannya dalam jangkan waktu 5 tahun . Pembayaran tahunan minimum sebesar 20% dari total pajak yang terutang atau sebesar sisa dari pajak yang terutang. Pembayaran pajak pertama jatuh tempo pada saat pengajuan permohonan pengesahan penilaian kembali aktiva tetap, dan setiap pembayaran pajak berikutnya jatuh tempo 15 hari setelah akhir tahun pajak. Tidak ada bunga yang terhutang atas penangguhan / pengangsuran pembayaran pajak tersebut.

 

4.5.2 Larangan Pengalihan Kembali Aktiva Tetap Dalam Jangka Waktu Lima Tahun

Apabila aktiva tetap yang telah dinilai kembali kemudian dijual atau dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak saat penilaian kembali aktiva tetap tersebut, maka dikenakan tambahan Pajak Penghasilan final sebesar 15%. Tambahan pajak ini tidak dikenakan, dalam hal pengalihan aktiva tetap dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang memenuhi persyaratan atau dalam hal penjualan harta kepada Pemerintah.

 

4.6 Pengesahan

4.6.1 Kantor Pelayanan Pajak

Badan usaha yang bermaksud melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya harus mendapatkan pengesahan (neraca penyesuaian) dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha yang bersangkutan terdaftar.


4.6.2 Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan pengesahan (neraca penyesuaian )atas penilaian kembali aktiva tetap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus disertai data/informasi sebagai berikut :

a)

Rincian aktiva tetap yang dinilai kembali; dan

b)

Laporan penilaian aktiva tetap yang dibuat oleh penilai / perusahaan penilai resmi / terdaftar ;dan

c)

Neraca penyesuaian yang menunjukan posisi nilai aktiva tetap sebelum dan sesudah penilaian kembali yang telah diaudit oleh akuntan publik.

 

4.6.3 Surat Keputusan Pengesahan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan pengesahan atas neraca penyesuaian dalam jangka waktu 1(satu)bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima secara lengkap. Jika permohonan dianggap belum lengkap. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada pemohon secara tertulis segera setelah tanggal penerimaan permohonan yang pertama, dan menjelaskan data/informasi tambahan yang diperlukan untuk melengkapi permohonan . Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap ,kepada Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan surat keputusan dan (dalam hal permohonan tidak lengkap) tidak meminta data/informasi tambahan secara tertulis, maka neraca penyesuaian akan dianggap telah disahkan dan kepada pemohon diberikan surat keputusan pengesahan.

 

4.6.4 Hak Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali

Jika terjadi perselisihan antara pemohon dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai ketentuan yang berlaku , atau dalam hal permohonan ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ,pemohon dapat mengajukan permasalahannya kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

4.7 Saham Bonus

Untuk tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, selisih lebih penilaian kembali setelah kompensasi harus dicatat dalam pos perkiraan yang terpisah dengan judul" Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap". Badan usaha yang bersangkutan kemudian dapat menerbitkan saham bonus dan atas saham bonus tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

 

 


5. INSENTIF PERPAJAKAN DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG PERUSAHAAN

 

5.1 Kebijakan Restrukturisasi

Kebijakan Pemerintah dibidang restrukturisasi utang perusahaan telah ditetapkan dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court sttlement) dan menghilangkan kendala-kendala peraturan bagi restrukturisasi utang perusahaan. Dalam penyelesaian di luar pengadilan, badan usaha yang berutang (debtor company) dapat membuat perjanjian dengan pihak pemberi pinjaman (creditor company) dimana sebagian atu seluruh utang perusahaan dapat ditukar/ dialihkan menjadi modak saham (equity-for-debt restructuring) pada baddan usaha yang berutang tersebut. Pada umunya modal saham tersebut akan dinilai lebih rendah dari nilai saldo pokok utang yang diperlukan.

 

Diagram Restrukturisasi Utang Menjadi Modal Saham

 

 

5.2 Perlakuan Terhadap Badan Usaha Yang Berutang (Debtor company)

5.2.1 Penghasilan Dari Pembebasan Utang

Jika badan usaha yang berutang menukarkan utangnya dengan modal saham yang mempunyai harga pasar lebih rendah dari pada saldo utangnya, maka badan usaha tersebut memperoleh penghasilan dari pembebasan utang( cancellation of indebtedness income) sebesar selisihnya.

 

Contoh :

PT A (debtor company) mempunyai saldo pokok utang sebesar Rp.200juta dan utang bunga pinjaman sebesar Rp. 10 juta. PT A terlebih dahulu membebankan biaya bunga pinjaman sebesar Rp.10 juta tersebut. Jika PT A menukar saldo utangnya (berikut utang bunga)dengan modal saham yang mempunyai harga pasar sebesar Rp. 150 juta ,maka PT A mendapatkan penghasilan dari pembebasan utang sebesar Rp. 60 juta (Rp. 210 juta dikurangi Rp.150 juta).

 

5.2.2 Penangguhan Pengakuan Penghasilan Dari Pembebasan Utang

Jika badan yang berutang (debtor company) melakukan restrukterisasi utang melalui Indonesia Debt Restructuring Agency (INDRA),Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)dan Prakarsa Jakarta, maka badan usaha yang berutang tersebut dapat memilih pengakuan penghasilan dari pembebasan utang sekaligus dalam tahun pajak terjadinya pembebasan utang, atau sebagai alternatifnya, mengalokasikan pengakuan penghasilan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun. Dalam hal badan usaha yang berutang memilih pengakuan penghasilan yang dialokasikan dalam jangka waktu 5 tahun maka alokasi penghasilan tersebut dilakukan dalam jumlah tahun yang sama besar ( 20% dari jumlah total penghasilan dari pembebanan utang),di mulai dengan tahun pajak terjadinya pembebasan utang.Badan usaha yang berutang harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jika badan usaha tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan, maka seluruh penghasilan dari pembebasan utang tersebut diakui dalam tahun pajak terjadinya pembebasan utang.

 

5.3 Perlakuan Terhadap Pemberi Pinjaman (Debt Holder)

Atas penukaran pinjaman dengan modal saham, pihak pemberi pinjaman memperoleh kerugian sebesar selisih lebih jumlah saldo pokok pinjaman atas harga pasar saham yang diperolehnya. Bagi pemberi pinjaman yang berlokasi / berdomisili di Indonesia, hanya boleh mengurangkan kerugian fiskal tersebut sehumlah yang sama dengan pengakuan penghasilandari pembebasan utang oleh badan usaha yang berutang dalam tahun pajak yang bersangkutan.