PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PENENTUAN NIR (NILAI INDIKASI RATA-RATA)
DAN PEMBUATAN ZONA NILAI TANAH
1.1. |
Pendahuluan
|
||||||
|
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat
Jenderal Pajak Bumi dan Bangunan terus berupaya melakukan penyempurnaan
penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Pelaksanaan pembuatan ZNT (Zona
Nilai Tanah) dan penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) pada prinsipnya
mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998
tentang Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP (Sistem Informasi dan
Manajemen Objek Pajak). Jika pelaksanaan penentuan Nilai
Indikasi Rata-rata dan Pembuatan Zona Nilai Tanah di lapangan sudah sesuai
dengan petunjuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tersebut maka produk penilaian atas tanah (Nilai
Jual Objek Pajak Bumi) yang ditetapkan akan mencerminkan nilai wajar yang
tepat. Namun dalam pelaksanaannya ketentuan tersebut belum diikuti sepenuhnya
sehingga kualitas NJOP Bumi yang telah ditetapkan di setiap KP PBB perlu
ditingkatkan lagi melalui metode pembuatan yang baku dan benar. Semakin kritisnya kondisi
masyarakat wajib pajak dalam mensikapi NJOP Bumi sebagai produk penilaian
yang dihasilkan oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan semakin menuntut
peningkatan kualitas NJOP Bumi. Tolok ukur atas kualitas produk penilaian
tersebut didasarkan kepada keakuratan data pendukung, ketelitian dalam analisa
data serta kewajaran yang berpegang pada prinsip-prinsip penilaian. |
||||||
1.2. |
Petunjuk Teknis Penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) |
||||||
|
a. |
Tahap Persiapan Tahap persiapan meliputi kegiatan-kegiatan : |
|||||
|
i. |
Menyiapkan peta yang diperlukan
dalam penentuan NIR dan Pembuatan ZNT, meliputi Peta Wilayah, Peta
Desa/Kelurahan, Peta Zona Nilai Tanah dan Peta Blok |
|||||
ii. |
Menyiapkan data-data dari Kantor
Pelayanan PBB yang diperlukan, seperti data dari laporan Notaris/PPAT, data
NIR/ZNT lama, SK Kakanwil tentang klasifikasi dan Penggolongan NJOP Bumi, dan
sebagainya |
||||||
iii. |
Menyiapkan data-data yang
berhubungan dengan teknik penentuan nilai tanah, seperti data Jenis Penggunaan
Tanah dari BAPPEDA, data potensi pengembangan wilayah berdasarkan Rencana
Kota (RUTRK/RDTRK), data-data spesifik dari BPN, dan sebagainya |
||||||
iv. |
Pembuatan Rencana Pelaksanaan (meliputi personil, biaya
serta jadwal kegiatan dengan mengacu pada KEP-04/PJ.6/1998) |
||||||
b. |
Pengumpulan Data Harga Jual |
||||||
i. |
Data harga jual sebagai informasi
mengenai harga transaksi dan/atau harga penawaran tanah dan/atau tanah dan
bangunan. |
||||||
ii. |
Sumber data dapat berasal dari : |
||||||
- |
Himpunan laporan PPAT/notaris |
||||||
- |
Data Jual Beli maupun informasi dari lurah/kepala desa |
||||||
- |
Data dari kunjungan ke agen properti |
||||||
- |
Data penawaran/penjualan properti melalui majalah,
brosur, direktori, pameran dan sebagainya. |
||||||
iii. |
Data Lapangan : Data harga jual yang diperoleh di
lapangan merupakan data yang dianggap paling dipercaya akurasinya. Oleh
karena itu pencarian data langsung ke lapangan harus dilakukan baik untuk : |
||||||
- |
memperoleh data-data baru maupun |
||||||
- |
mengecek data-data yang diperoleh di atas meja. |
||||||
|
iv. |
Semua data harga jual yang diperoleh harus ditulis dalam
Formulir 1 : Data Harga Jual. |
|||||
c. |
Kompilasi Data |
||||||
i. |
Data yang terkumpul dalam
masing-masing kelurahan/desa dikelompokkan menurut jenis penggunaan tanah dan
bangunan, seperti tanah kosong, perumahan, industri, perkantoran, pusat
perdagangan dan lain-lain. Pengelompokan ini sangat penting karena jenis
penggunaan tanah/bangunan merupakan variabel yang signifikan dalam menentukan
nilai tanah. Jenis penggunaan yang berbeda akan memberikan indikasi nilai
yang berbeda. |
||||||
ii. |
Kompilasi juga diperlukan berdasarkan lokasi data untuk
memudahkan tahap analisa data |
||||||
d. |
Rekapitulasi Data dan Memplot Data Transaksi pada Peta
Kerja ZNT |
||||||
|
i. |
Semua data yang diperoleh harus dimasukkan dalam
Formulir 2. |
|||||
ii. |
NOMOR DATA yang tertulis pada
Formulir 1 harus sama persis dengan nomor yang tertulis pada Formulir 2.
Selanjutnya nomor ini akan berfungsi lebih lanjut sebagai alat untuk
mengindentifikasi lokasi data pada Peta Taburan Data dan Identifikasi
data-data mana yang dipergunakan untuk analisis ZNT tertentu. Karena tidak menutup kemungkinan
untuk ZNT yang tidak terdapat data pendukungnya akan mempergunakan data dari
lokasi yang berdekatan. Hal ini lebih lanjut akan diuraikan dalam bagian
berikutnya |
||||||
iii. |
Penyesuaian terhadap waktu dan jenis data. |
||||||
|
- |
Penyesuaian terhadap waktu
dilakukan dengan membandingkan waktu transaksi data dengan keadaan per 1
Januari; |
|||||
- |
Penyesuaian terhadap faktor waktu dilakukan dengan
mengacu pada faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai properti dalam
kurun waktu yang dianalisis. Seperti keadaan pasaran properti, keadaan
ekonomi global, tingkat inflasi, tingkat suku bunga, dan lain-lain. |
||||||
- |
Secara matematis dapat merujuk
pada Contoh Penyesuaian Waktu sebagaimana tertuang dalam KEP-04/PJ.6/1998.
Cara yang dipergunakan adalah dengan membandingkan 2 (dua) atau lebih data
transaksi properti yang serupa karakteristiknya di wilayah penelitian. Dari
waktu transaksi yang berbeda di antara keduanya kemudian di analisis tingkat
pertambahan harganya per tahun. Contoh : Terdapat 2 (dua) transaksi atas
properti yang serupa karakteristiknya. Properti A dijual pada tanggal
2-5-1994 dengan harga Rp. 250.000.000,- sedangkan properti B dijual pada
tanggal 17-6-1998 dengan harga Rp. 400.000.000,- Berarti kenaikan harga selama 4
(empat) tahun adalah 60% atau 15% per tahun. |
||||||
- |
Penyesuaian terhadap jenis data
diperlukan untuk memenuhi persyaratan Nilai Pasar Wajar sebagaimana
prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Oleh karena itu data-data
transaksi/penawaran yang bukan merupakan data transaksi jual beli yang wajar
harus disesuaikan terlebih dahulu untuk memperoleh nilai kewajarannya.
Misalnya data hipotik/agunan bank, data penawaran, data sewa, data
PPAT/Notaris yang keakuratannya diragukan, dan lain-lain. |
||||||
- |
Jenis data yang diperoleh biasanya berupa data transaksi
jual beli, data penawaran atau data hipotik. Data yang perlu disesuaikan
adalah data penawaran yang biasanya lebih tinggi dan data hipotik yang
biasanya lebih rendah dari transaksi jual beli. |
||||||
- |
Besar penyesuaiannya sangat tergantung pada tingkat
akurasi data dan keadaan di lapangan. Variasi prosentase penyesuaian tidak
dapat dipungkiri pasti terjadi, hal ini tetap dibenarkan asalkan tidak
menimbulkan penyimpangan yang terlalu jauh dari kewajaran nilainya. |
||||||
iv. |
Menentukan harga jual tanah per meter persegi |
||||||
|
- |
Tanah kosong Harga jual dibagi luas tanah dalam meter persegi |
|||||
- |
Tanah dan bangunan |
||||||
|
Menentukan nilai bangunan dengan bantuan DBKB setempat; |
||||||
|
- |
kurangi harga jual tanah dan bangunan dengan nilai
bangunan; |
|||||
- |
bagi harga jual tanah dengan luas tanah dalam meter
persegi |
||||||
v. |
Memplot harga jual tanah pada peta kerja ZNT. |
||||||
|
vi. |
Membuat batas imajiner ZNT. Batas imajiner dituangkan dalam konsep peta ZNT yang
telah terisi taburan data transaksi. Prinsip pembuatan batas imajiner ZNT
adalah : |
|||||
|
|
a) |
Mengacu pada peta ZNT lama bagi wilayah yang telah ada
peta ZNT-nya. |
||||
b) |
Mempertimbangkan data harga jual tanah yang telah diplot
pada peta kerja ZNT. |
||||||
c) |
Pengelompokan tanah dalam satu ZNT dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut : |
||||||
|
|
|
- |
penggunaan tanah yang hampir sama; |
|||
- |
memperoleh fasilitas sosial dan umum yang sama; |
||||||
- |
aksesibilitas yang tidak jauh berbeda; |
||||||
- |
mempunyai potensi nilai yang sama. |
||||||
e. |
Analisa Data |
||||||
|
i. |
Analisa Data dilakukan dengan mengacu pada Formulir 3. |
|||||
ii. |
Analisa dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah, sehingga
untuk ZNT yang berbeda harus menggunakan halaman baru Formulir 3. Data-data
yang dianalisa untuk memperoleh NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) dalam satu ZNT
(Zona Nilai Tanah) harus memenuhi kriteria sebagai berikut : |
||||||
|
- |
Data relatif baru |
|||||
- |
Data transaksi atau penawaran yang wajar |
||||||
- |
Lokasi yang relatif berdekatan |
||||||
- |
Jenis penggunaan tanah/bangunan yang relatif sama |
||||||
|
iii. |
Penyesuaian
harga jual tanah dan penentuan NIR Sebelum menentukan NIR pada masing-masing ZNT, harga
jual tanah yang telah ada disesuaikan dengan beberapa faktor penyesuaian. |
|||||
|
|
- |
Untuk
ZNT yang memiliki data harga jual tanah dan bila data harga jual yang
terkumpul lebih dari satu, NIR diambil dari nilai rata-rata setelah dilakukan
penyesuaian dengan faktor-faktor penyesuaian lokasi dan faktor lain |
||||
- |
Untuk ZNT yang tidak memiliki data harga jual tanah,
penentuan NIR dapat mengacu pada NIR di ZNT lain yang terdekat dengan
mempertimbangkan penggunaan tanah yang hampir sama. Penyesuaian yang
diperlukan adalah faktor lokasi. |
||||||
|
|
|
|
Penyesuaian
Faktor Lokasi Acuan penyesuaian faktor lokasi didasarkan pada
prinsip-prinsip penilaian dimana lokasi adalah variabel utama yang
mempengaruhi nilai tanah. |
|||
|
|
|
i. |
Lokasi secara umum sebagai
kedudukan kawasan tersebut diantara kawasan lain yang memberikan kesan
lingkungan yang berbeda |
|||
ii. |
Aksesibilitas yang ditinjau dari kondisi jalan menuju
kawasan tersebut, jarak menuju jalur utama dan pusat aktivitas masyarakat |
||||||
|
|
|
Penyesuaian Faktor lain Acuan penyesuaian faktor lain
didasarkan pada prinsip-prinsip penilaian yang mengacu pada pertimbangan lain
yang dianggap mempengaruhi nilai tanah dan/atau secara umum membedakan kondisi
antara lokasi yang berbeda. Variabel yang dipertimbangkan
dalam penyesuaian faktor lain dapat merujuk pada faktor-faktor antara lain : |
||||
|
|
|
- |
Zoning/peruntukan tanah |
|||
- |
Kondisi pada umumnya (Kawasan kumuh/Slum Area, kawasan
tertata, dan sebagainya) |
||||||
- |
Infrastruktur/Utilitas pada kawasan bersangkutan
(jaringan air, telepon, listrik, dan sebagainya) |
||||||
- |
Fasilitas yang ada (Pasar, Sekolah, pos polisi, dan
sebagainya) |
||||||
- |
Faktor fisik seperti elevasi, topografi, kedudukan tanah
(tanah sudut, tusuk sate) dan sebagainya. |
||||||
- |
Variabel lain yang relevan dengan zona yang dinilai. |
||||||
f. |
Pembuatan Peta ZNT Akhir |
||||||
|
|
i. |
Tahap ini dilaksanakan setelah selesai pengukuran bidang
milik dalam satu kelurahan/desa. |
||||
ii. |
Garis batas ZNT dibuat mengikuti garis bidang milik dan
tidak boleh memotong bidang milik. |
||||||
iii. |
Cantumkan NIR dan kode ZNT sesuai dengan NIR dan ZNT
pada peta kerja. |
||||||
iv. |
Peta ZNT akhir diberi warna pada setiap garis batas ZNT. |
||||||
|
g. |
Buku Analisa ZNT dan NIR |
|||||