Lampiran I
Surat Edaran Dirjen Pajak

 

 

Nomor

:  SE-06/PJ.7/1999

 

 

Tanggal

:  11 Agustus 1999

  

PEDOMAN PENERAPAN TEKNIK SAMPLING DALAM PEMERIKSAAN

 

I.  PENDAHULUAN

Teknik samplingmerupakan alat atau sarana untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan agar lebih efektif dan efisien. Untuk menerapkan teknik tersebut diperlukan pengetahuan statistik walaupun tidak mendalam dan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang diterlukan dalam setiap pemeriksaan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pemeriksaan pajak.

 

II.  ALUR PENGGUNAAN TEKNIK SAMPLING

Untuk menentukan apakah terhadap pos-pos dalam SPT/Laporan Keuangan akan ditetapkan teknik sampling atau tidak harus melalui tiga tahapan. Ketiga tahapan tersebut adalah (1) analisis SPT dan data pendukung lainnya, (2) penilaian sistem pengendalian intern, dan (3) penilaian inherent risk (risiko alamiah).

Analisi SPT dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu : (1) analisis terhadap pos rugi laba, dan (2) analisis terhadap pos neraca. Dari hasil analisis, Pemeriksa Pajak dapat menentukan apakah terdapat pos-pos yang dikategorikan sebagai keganjilan (anomali) yang tajam (abnormal) dan pos-pos atau perkiraan dapat dipergunakan Tabel I. Pos-pos yang dikategorikan normal selanjutnya harus melalui suatu evaluasi Sistem Pengendalian Intern (SPT). Sedangkan pos-pos yang abnormal harus dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

Pada tahapan kedua, Pemeriksa Pajak melakukan evaluasi terhadap SPT untuk meyakinkan tingkat keandalan sistem tersebut. Evaluasi terhadap SPI dipergunakan untuk menetapkan luas dan dalamnya pemeriksaan yang akan dilakukan. Hasil pengujian akan menuntun Pemeriksa Pajak kepada pemilihan dan pemilahan pos-pos yang akan diterapkan teknik sampling.

Pada tahapan ketiga, pos-pos yang SPI-nya andal ditentukan apakah inherent risk-nya dapat ditolerir atau tidak. Toleransi terhadap inherent riskakan menetukan indeks sampel dan selanjutnya akan mempengaruhi jumlah sampel yang akan diperiksa. Apabila pos-pos tersebut dapat ditolerir, maka terhadap pos-pos tersebut dapat diterapkan teknik random sampling. Sedangkan terhadap pos-pos yang tidak dapat ditolerir, dilakukan pemeriksaan mendalam (Lihat bagan arus).

 


BAGAN ARUS TAHAPAN PENERAPAN TEKNIK SAMPLING

 

 

 


Tahap I : Analisis SPT dan Data Pendukung

 

SPT dan data pendukung lainnya adalah data awal dalam pemeriksaan. Analisis terhadap data awal memberikan informasi mengenai sifat dari masing-masing komponen SPT dan atau perkiraan dalam pembukuan Wajib Pajak Analisis ratio yang dipergunakan dalam tahap ini adalah analisis vertikal dan horisontal. Pada saat melakukan analisis terdapat kemungkinan dijumpai keganjilan-keganjilan misalnya pos-pos yang memiliki fluktuasi yang sangat tajam, perubahan rasio yang mencolok, tidak adanya korelasi antara peningkatan satu pos dan pos lain yang memiliki kaitan erat dan sebagainya. Contoh-contoh keganjilan yang mungkin dijumpai adalah sebagai berikut :

 

a.  Pos-pos Rugi Laba :

(1)

Prosentase laba kotor terhadap penjualan yang berfluktuasi secara tajam dari tahun ke tahun;

(2)

Prosentase laba kotor terhadap penjualan yang persis sama dari tahun ke tahun;

(3)

Tidak munculnya satu atau beberapa unsur penjualan/penghasilan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya;

(4)

Kenaikan biaya pemeliharaan aktiva tetap yang menonjol tetapi kenaikan biaya tersebut tidak diikuti dengan kenaikan penjualan yang memadai;

(5)

Kenaikan biaya yang mencolok pada suatu tahun dibandingkan dengan biaya yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

(6)

Kenaikan atau penurunan yang tajam pada komponen biaya tenaga kerja yang tidak diikuti dengan kenaikan atau penurunan produksi;

(7)

Kenaikan biaya bunga yang tajam yang tidak diikuti dengan kenaikan komponen hutang;

(8)

Kenaikan biaya bunga yang tidak sepadan dengan kenaikan jumlah hutang valuta asing baik jangka pendek maupun jangka panjang;

(9)

Terdapat pinjaman Pemegang Saham, sedangkan modal yang ditempatkan belum disetor penuh;

(10)

Kenaikan biaya promosi yang tajam yang tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan.

 

b.  Pos-pos Neraca :

(1)

Saldo kas yang tinggi pada tahun yang diperiksa dibanding tahun-tahun sebelumnya;

(2)

Saldo piutang dagang yang meningkat tinggi atau menurun tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya;

(3)

Saldo persediaan yang berfluktuasi mencolok dibandingkan dengan saldo persediaan tahun sebelumnya tetapi tidak diikuti dengan fluktuasi penjualan;

(4)

Saldo hutang dagang yang tinggi tetapi tidak diikuti dengan kenaikan persediaan atau kenaikan penjualan;

(5)

Biaya yang masih harus dibayar meningkat dari tahun ke tahun;

(6)

Jumlah laba ditahan tetap, timbul utang kepada Pemegang Saham di satu pihak dan timbul piutang kepada karyawan di pihak lain.

  

Dari hasil analisis pos-pos tersebut, Pemeriksa Pajak diharapkan dapat mengidentifikasi keganjilan-keganjilan yang terjadi dan mentabulasikannya, Tabel I dapat dipergunakan sebagai panduan Pemeriksa Pajak dalam menentukan derajat keganjilan suatu pos yang akan membimbing ke arah pengambilan keputusan penerapan teknik sampling. Pada Tabel 1 tampak bahwa derajat keganjilan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pos yang memiliki derajat keganjilan tinggi (abnormal) dan pos yang tingkat keganjilannya dalam batas normal. Pos-pos yang termasuk ke dalam derajat keganjilan yang tinggi memiliki simpangan yang relatif besar dibandingkan dengan fluktuasi yang biasanya terjadi pada pos-pos tersebut dalam kondisi usaha yang normal.

Masing-masing pos, berdasarkan karakteristiknya, sudah ditetapkan batas atas normalitasnya. Sebagai contoh : batas atas normalitas untuk penjualan adalah 30%. Dengan demikian apabila pos penjualan WP pada suatu tahun pajak menunjukkan perubahan di atas 30%, maka pos tersebut memiliki derajat keganjilan yang tinggi dan oleh sebab itu harus dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

Berdasarkan derajat keganjilan tiap pos, Pemeriksa Pajak sudah harus dapat menentukan kelompok pos yang pemeriksaannya akan dilakukan dengan menerapkan teknik sampling yaitu pos-pos yang termasuk ke dalam kategori berderajat keganjilan normal. Pada Tabel 1 terlihat bahwa tiap nilai derajat keganjilan dari setiap pos (dinyatakan dalam %) memiliki skor yang berkisar antara 0,6 sampai dengan 1,5 yang dibedakan lebih lanjut menjadi kelompok normal (sedang dan rendah) dan abnormal. Nilai dan skor tersebut merupakan hasil penelitian dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kecenderungan usaha. Kelompok pos yang tercantum di dalam Tabel 1 hanya merupakan contoh, apabila di dalam proses pemeriksaan ditemukan pos atau perkiraan yang belum terdaftar di dalam tabel, maka Pemeriksa Pajak dengan mempergunakan pertimbangan profesionalnya dapat menetapkan sendiri nilai maupun skor dengan mengacu pada nilai dan skor yang sudah tercantum dalam tabel 1 sesuai dengan karakteristik/klasifikasi perkiraannya.

 

Tabel  1

Konversi Nilai dan Skor Derajat Keganjilan

(Hasil Analisis)

 

Kelompok Pos

Abnormal

Normal

Sedang

Rendah

Nilai (%)

Skor

Nilai (%)

Skor

Nilai (%)

Skor

Pos Laba Rugi

 

 

 

 

 

 

Penjualan

> 30

1,5

10-30

0,9

< 10

0,7

Bahan baku

> 30

1,5

10-30

0,9

< 10

0,7

Gaji

> 50

1,5

20-50

1,1

< 20

0,9

Sewa, bunga, dll

> 30

1,5

5-10

0,8

< 5

0,6

Leasing

> 20

1,5

5-20

0,7

< 5

0,6

Penyusutan

> 60

1,5

20-60

1,2

< 20

0,9

Biaya pemelihaaan

> 20

1,5

5-20

0,7

< 5

0,6

Selisih kurs

> 20

1,5

5-20

0,7

< 5

0,6

Biaya promosi

> 20

1,5

5-20

0,7

< 5

0,6

Lain-lain

> 10

1,5

5-10

0,7

< 5

0,6

Pos-pos Neraca :

 

 

 

  

 

 

Kas/Bank

> 30

1,5

5-30

0,8

< 5

0,6

Piutang

> 30

1,5

5-30

0,8

< 5

0,6

Persediaan

> 30

1,5

5-30

0,8

< 5

0,6

Hutang Dagang

> 30

1,5

5-30

0,8

< 5

0,6

Hutang Pengurus

> 10

1,5

5-10

0,7

< 5

0,6

Biaya yang masih harus dibayar

> 20

1,5

5-20

0,7

< 5

0,6

 

Pos-pos yang tingkat keganjilannya tinggi (abnormal) harus dilakukan pemeriksaan yang mendalam, sedangkan pos-pos yang termasuk dalam kategori normal selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internnya. Skor yang diperoleh tiap pos pada tahap ini, akan dikombinasi dengan skor yang diperoleh pada tahap penilaian SPI (tahap II).

 

Tahap II : Penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern

 

Penilaian terhadap SPI dapat dilakukan melalui wawancara, penyebaran kuesioner, dan evaluasi terhadap buku manual akuntaansi yang dimiliki Wajib Pajak. Hasil penilaian dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab, arus dokumen dan pembukuan. Penilaian terhadap SPI dimaksudkan untuk menentukan luas dan dalamnya pemeriksaan yang akan dilakukan.

Parameter yang dipergunakan untuk menilai SPI terutama adalah yang menyangkut pengendalian mendasar (basic control) misalnya :

a)

Aspek pemisahan tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian dalam struktur organisasi perusahaan yang memungkinkan terwujudnya built in internal check.

b)

Cek kebenaran perhitungan-perhitungan matematis (footing, cross footing, extension).

c)

Sistem prosedur pencatatan yang sudah melalui ketentuan otorisasi dan prosedur pelimpahan wewenang pengeluaran uang sampai tingkat tertentu.

d)

Prosedur pencatatan transaksi yang telah dilaksanakan dengan segera dan sesuai dengan sistem akuntansi.

e)

Pelaksanaan pembukuan berdasarkan itikad dan praktik yang sehat (sound practices) termasuk dalam penggunaan sistem budget.

f)

Sumber daya manusia yang andal.

 

Dengan menggunakan keenam parameter di atas dan dengan merujuk pada Tabel 2, Pemeriksa Pajak harus dapat menghitung skor SPI Wajib Pajak terperiksa. Untuk menentukan apakah SPI Wajib Pajak memiliki tingkat keandalan rendah, sedang atau tinggi,skor tersebut kemudian harus diletakkan pada kisar keandalan sebagai berikut :

Apabila Skor yang diperoleh = 1,5, maka tingkat keandalan SPI adalah rendah

Apabila 1.1 < Skor yang diperoleh < 1,4, maka tingkat keandalan SPI adalah sedang

Apabila 0,6 < Skor yang diperoleh < 1,0, maka tingkat keandalan SPI adalah tinggi

Apabila tingkat keandalan SPI adalah rendah (1,5), maka terhadap semua pos harus dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

 

Tabel  2

Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern

 

Parameter Sistem

Pengendalian

Intern (SPI) yang

Dinilai

ANDAL

Rendah

Sedang

Tinggi

Nilai (%)

Skor

Nilai (%)

Skor

Nilai (%)

Skor

a) Built in internal check

 

 

 

 

 

 

-   Pemisahan tugas

> 90

1,5

90-96

1,2

97-99

0,7

-   Tanggung Jawab

 

> 90

1,5

90-96

1,2

97-99

0,7

b) Perhitungan Matematis

 

> 90

1,5

90-97

1,1

98-99

0,6

c) Sistem Otorisasi

 

 

 

 

 

 

-   Otorisasi sesuai tugas

    dan wewenang

> 90

1,5

90-96

1,2

97-99

0,7

-   Prosedur pelimpahan

    wewenang

> 90

1,5

90-94

1,3

95-99

0,8

 

 

 

 

 

 

 

d) Prosedur Pencatatan

 

 

 

 

 

 

-   Sistem Akuntansi

> 90

1,5

90-96

1,2

97-99

0,7

 

 

 

 

 

 

 

e) Praktik pembukuan yang sehat

 

 

 

 

 

 

-   Pencatatan dgn segera

> 90

1,5

90-96

1,2

97-99

0,7

-   Sistem budget

> 90

1,5

90-94

1,3

95-99

0,8

 

 

 

 

 

 

 

f)  Sumber Daya Manusia

 

> 90

1,5

90-96

1,2

97-99

0,7

 

Sebagai contoh dapat dikemukakan ilustrasi sebagai berikut : Pemeriksa Pajak telah dapat menghitung skor SPI Wajib Pajak tertentu sebesar 1,1 yang diperoleh dari perhitungan sebagaimana tampak dalam Tabel 3.

 

Tabel  3

Contoh Penghitungan Skor Derajat Keandalan SPI

 

Parameter SPI

Nilai
(%)

Skor

Derajat
Keandalan

a) Built in internal check

 

 

 

-   Pemisahan tugas

90-96

1,2

Sedang

-   Tanggung Jawab

90-96

1,2

Sedang

 

 

 

 

b) Perhitungan Matematis

98-99

0,6

Tinggi

 

 

 

 

c) Sistem Otorisasi

 

 

 

-   Otorisasi sesuai tugas

    dan wewenang

90-96

1,2

Sedang

-   Prosedur pelimpahan

    wewenang

95-96

0,8

Tinggi

 

 

 

 

d) Prosedur Pencatatan

 

 

 

-   Sistem Akuntansi

97-99

0,7

Tinggi

 

 

 

 

e) Praktik pembukuan yang sehat

 

 

 

-   Pencatatan dgn segera

90-96

1,2

Sedang

-   Sistem budget

90-94

1,3

Sedang

 

 

 

 

f)  Sumber Daya Manusia

 

< 90

1,5

Rendah

Rata-rata

 

1,1

 

 

 

Dari hasil penilaian terhadap SPI tersebut ternyata skor yang diperoleh berada pada kisar keandalan SPI 1,1 < skor < 1,4 yang berarti tingkat keandalan SPI-nya sedang.

Skor keandalan SPI tersebut akan dipergunakan sebagai dasar pemberian skor untuk seluruh pos/perkiraan. Dengan demikian apabila diasumsikan derajat keganjilan untuk pos Kas termasuk dalam kategori rendah dan oleh karena itu berskor 0,6 (lihat tabel 1), sementara skor keandalan SPI-nya adalah 1,1 maka akumulasi skor menjadi 1,7.

Apabila akumulasi skor tingkat keganjilan dan tingkat keandalan SPI Wajib Pajak berjumlah lebih besar dari 2,0, maka terhadap suatu perkiraan harus dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

 

Tahap III : Penilaian Inherent Risk (risiko alamiah)

 

            Inherent risk atau risiko alamiah adalah estimasi Pemeriksa Pajak terhadap sensitivitas timbulnya suatu kesalahan yang material di dalam SPT/laporan keuangan. Terdapat dua tahap dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi inherent risk.

 

A. Identifikasi inherent risk

Identifikasi inherent risk dimulai dengan memahami seluk-beluk Wajib Pajak, termasuk lingkungan dan keandalan manajemen dalam mengendalikan usaha (management control). Langkah-langkah dalam penilaian inherent risk adalah sebagai berikut :

1.

Pemahaman bisnis Wajib Pajak. Dalam memahami bisnis Wajib Pajak aspek yang perlu diperhatikan adalah pola usaha dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan. Aspek pertama ialah perilaku Wajib Pajak di sektor usaha Wajib Pajak tersebut. Aspek kedua yaitu perilaku Wajib Pajak itu sendiri berkenaan dengan itikad baik dalam penyelenggaraan pembukuan, kepatuhan pada sistem invoicing, pencatatan penjualan, pelaporan sesuai praktik-praktik bisnis yang sehat.

2.

Pelaksanaan pengujian tidak langsung (verband controle) yaitu melakukan pengujian arus kas, arus piutang, arus barang dan arus hutang. Dengan cara pengujian ini, maka kekurangan-kekurangan atau risiko-risiko yang melekat pada perkiraan-perkiraan tertentu dapat diketahui

3.

Pemahaman kebijaksanaan akuntansi. Kebijakan akuntanasi sangat berkaitan erat dengan inherent risk dari Wajib Pajak. Risiko yang meningkat umumnya timbul dari kesulitan Pemeriksa Wajib Pajak. Risiko yang meningkat umumnya timbul dari kesulitan Pemeriksa Pajak dalam memahami kebijaksanaan akuntansi perusahaan.

4.

Identifikasi saldo atau transaksi. Risiko ini harus dicari dari saldo perkiraan-perkiraan yang mudah dimanipulasi seperti kas, piutang, persediaan, hutang dll. Juga perlu diperhatikan risiko yang berkaitan dengan proses akuntansi dan tipe transaksi yang :

 

a.

saldonya ditentukan dengan taksiran,

 

b.

transaksi yang sudah diselesaikan dan belum diselesaikan,

 

c.

transaksi yang tidak biasa dan rumit,

 

d.

transaksi di penghujung tahun dan yang masih harus dibayar.

5.

Pengalaman-pengalaman terjadinya kesalahan Wajib Pajak.
Informasi ini diperoleh dari kertas kerja dan informasi pemeriksaan tahun sebelumnya. Informasi ini mempermudah pengenalan terhadap Wajib Pajak sehingga penilaian inherent risk akan lebih akurat. Pencatatan dilakukan dengan cara :

 

a.

Buat kertas kerja khusus untuk informasi yang diperoleh melalui pengalaman-pengalaman dari Pemeriksa Pajak atau pihak lain.

 

b.

Catatkan informasi baik sumber, informasi kuantitas maupun informasi lainnya.

 

c.

Informasi tentang Wajib Pajak juga dominan dalam menetapkan perkriaan yang diperiksa.

 

B. Menghubungkan masing-masing risiko tersebut kepada saldo rekening

Risiko untuk masing-masing perkiraan dilaksanakan dengan penetapan maximum reliability (MR), yaitu tingkat kepercayaan 100% dikurangi dengan maksimum kepercayaan kepada masing-masing perkiraan. Jika tingkat inherent riskpada satu perkiraan tinggi, artinya kepercayaan kepada perkiraan tersebut maksimum 99%, jadi dalam pemeriksaan sampel maksimum kesalahan adalah 1%. Tingkat kepercayaan kepada masing-masing perkiraan diklasifikasikan dalam tiga kelas yaitu tingkat risiko alamiah yang tinggi, sedang dan rendah, dengan kisar persentase antara 1% dan 5%. Tabel 4 adalah panduan untuk menetapkan inherent risk.

 

Tabel  4

MAXIMUM REALIBILITY YANG DAPAT DITERIMA

 

Kel. Rekening

Maximum Reliability (%)
Berdasarkan penilaian Inherent Risk

Tinggi

Sedang

Rendah

Penjualan (Sales)

1

3

5

Pengurangan Laba Kotor

 

 

 

a. Bahan Baku

1

3

5

b. Gaji

3

4

5

c. Sewa, Bunga, dkk

1

3

5

d. Penyusutan

3

4

5

e. B. Pemeliharaan

1

3

5

f.  Selisih kurs

1

3

5

g. Lensing

1

3

5

h. B. Promosi

1

3

5

i.  Lain-lain

1

3

5

 

 

 

 

Kas/Bank

1

3

5

Piutang

1

3

5

Persediaan

1

3

5

Hutang Dagang

1

3

5

Hutang Pengurus

1

3

5

Biaya ymh dibayar

1

3

5

 

 

 

 

 

Penjelasan Penerapan Tabel 4 : jika anomali tinggi maka Maximum Reliability (MR) akan tinggi yaitu batas tertinggi adalah 1 artinya harus ada jaminan bahwa kebenaran untuk perkiraan tersebut sudah 99% dan kesalahan maksimum 1% (100-99%).

 

Contoh penilaian Inherent risk dalam rangka menentukan maximum reliability perkiraan kas tampak pada Tabel 5 sebagai berikut :

 

Tabel  5

Contoh Penentuan Inherent Risk untuk Perkiraan Kas

 

 

Parameter Inherent
Risk

Inherent
Risk

Skor
(%)

1) Pemahaman bisnis WP

 

 

-   Kepatuhan Wajib Pajak

    dalam sektor usaha

Tinggi

1

-   Pembukuan

Sedang

3

 

 

 

2) Verband Controle

Tinggi

1

-   Uji Kas

 

 

 

 

 

3) Kebijakan akuntansi

 

 

-   Konsisten

Tinggi

1

-   Mudah dimengerti

Tinggi

1

 

 

 

4) Sifat dari perkiraan 'Kas'

 

 

-   Tipe transaksi

Tinggi

1

 

 

 

5) Catatan Kesalahan Wajib Pajak

 

Tinggi

3

Rata-rata

Tinggi

1,6

 

   

Skor 1,6% lebih dekat dengan skor 1% daripada skor 3%. Dengan demikian inherent risk untuk perkiraan kas adalah tinggi, tinggi, sehingga maximum reliability adalah sebesar 1%.

Dari ketiga tahapan yang sudah dilalui, Pemeriksa Pajak sudah dapat menentukan indeks sampel setiap pos yang akan diperiksa dengan rumus sebagai berikut :

 

 

Indeks sampel =

           Faktor         

 Maximum Reliability

 

Catatan:

*

Faktur diperoleh dari akumulasi skor

Nilai Maximum Reliability diperoleh dari hasil penilaian inherent risk(lihat tabel 4)

 

Konversi Indeks Sampel ke Jumlah Sampel berdasarkan Kelas Populasi

Setelah indeks sampel ditetapkan dengan rumus tersebut di atas, maka diperoleh Angka Indeks untuk Sampel Yang Akan Diambil. Angka Indeks Sampel berkisar antaa 24 sampai dengan 200 yang diperoleh dari pengolahan Tabel 1 (Analisis SPT) dan Tabel 2 (Penilaian SPT) beserta tabel 4 (Penentuan Maximum Reliability) sebagaimana tampak pada Tabel 6. Selanjutnya indeks sampel tersebut ditabulasi dan dikaitkan dengan populasi data yang telah distratifikasi ke dalam kelas-kelas tertentu sebagaimana pada Tabel 7.

  

Tabel  6

Indeks Sampel

 

Kombinasi Skor antara Analisis dan SPI

Akumulasi

Nilai Maximum Reliabitily (%)

atau sebaliknya

Skor

1

2

3

4

0,6 + 0,6

 

 

 

 

  1,2

  120 *

40

30

24

0,6 + 0,7

 

 

 

 

1,3

130

  43 *

33

26

0,6 + 0,8

0,7 + 0,7

 

 

 

1,4

140

47

  35 *

28

0,6 + 0,9

0,7 + 0,8

 

 

 

1,5

150

50

38

  30 *

0,6 + 1,0

0,7 + 0,9

0,8 + 0,8

 

 

1,6

160

53

40

32

0,6 + 1,1

0,7 + 1,0

0,8 + 0,9

 

 

1,7

170

57

42

34

0,6 + 1,2

0,7 + 1,1

0,8 + 1,0

0,9 + 0,9

 

1,8

180

60

45

36

0,6 + 1,3

0,7 + 1,2

0,8 + 1,1

0,9 + 1,0

 

1,9

190

63

48

38

0,6 + 1,4

0,7 + 1,3

0,8 + 1,2

0,9 + 1,1

1,0 + 1,0

2,0

200

67

50

40

   

Penghitungan (*)

1,2 : 1% = 120

1,3 : 1% = 43

1,4 : 4% = 35

1,5 : 5% = 30

 

Contoh penentuan jumlah sampel untuk perkiraan Kas dapat dilihat pada Lampiran 1. Setelah jumlah sampel dapat ditentukan sebesar 125 lembar dari populasi sebesar 888 lembar, pemilihan item sampel dapat dilakukan dengan memanfaatkan tabel random sampling (Lampiran II).

 

Tabel  7

Perkiraan Sampel Yang Akan Diambil

 

Indeks Sampel

Kelas Populasi

51-200

201-400

401-600

601-800

801-1000

1001- 1200

1201- 1400

1401- 1600

1601- 1800

1801- 2000

> 2001

24

12

24

36

48

60

72

84

96

108

120

132

26

13

26

39

52

65

78

91

104

117

130

143

28

14

28

42

56

70

84

98

112

126

140

154

30

15

30

45

60

75

90

105

120

135

150

165

32

16

32

48

64

80

96

112

128

144

160

176

33

17

33

50

66

83

99

116

132

149

165

182

34

17

34

51

68

85

102

119

136

153

170

187

35

18

35

53

70

88

105

123

140

158

178

193

36

18

36

54

72

90

108

126

144

162

180

198

38

19

38

57

76

95

114

133

152

171

190

209

40

20

40

60

80

100

120

140

160

180

200

220

43

22

43

65

86

108

129

151

172

194

215

237

45

23

45

68

90

113

135

158

180

203

225

248

47

24

47

71

94

118

141

165

188

212

235

259

48

24

48

72

96

120

144

168

192

216

240

264

50

25

50

75

100

125

150

176

200

225

250

275

53

27

53

80

106

133

159

186

212

239

265

292

57

29

57

86

114

143

171

200

228

257

285

314

60

30

60

90

120

150

180

210

240

270

300

330

63

32

63

95

126

158

189

221

252

284

315

347

67

34

66

101

134

167

201

235

268

302

335

369

120

69

129

179

240

399

360

429

480

540

600

660

130

65

139

195

260

325

390

455

520

585

650

715

140

70

140

210

280

350

420

490

560

630

700

770

150

75

150

225

300

375

450

525

600

675

750

825

160

80

160

240

320

400

480

560

640

720

800

880

170

85

170

255

340

425

510

595

680

765

850

935

180

90

180

270

360

450

540

630

720

810

900

990

190

95

190

285

380

475

570

665

760

855

950

1045

200

100

200

300

400

500

600

700

800

900

1000

1100

  

 


LAMPIRAN  I

CONTOH PENENTUAN SAMPEL UNTUK PERKIRAAN KAS

 

Diketahui bahwa data-data untuk PT. Sinar Semesta adalah sebagai berikut :

*

Derajat keganjilan untuk perkiraan Kas adalah 0,6 (anomali 'rendah')

Penilaian SPI menghasilankan skor 1,1 (tingkat keandalan 'sedang')

*

Inherent risk untuk perkiraan Kas adalah 'tinggi' dengan demikian Maximum Reliability untuk perkiraan kas adalah 1%

*

Populasi transaksi pengeluaran kas Rp. 98 753.600.540,- sejumlah 88 lembar

 

Perhitungan Sampel

   

Kas

Nilai Populasi

 

Data Kas

Rp. 98.753.600.540,-

 

Maximum Reliability

1 %

 

Rumus Sampel

Faktor Kas

= Indeks Sampel

        MR

 

Perhitungan

Indeks Sampel =

 1,7

= 170

0,01

----->

Derajat Keganjilan :

0,6

Penilaian SPI

1,1

Faktor Kas

1,7

Pendapat

Dari populasi sebanyak 888 lembar, diambil sampel sebanyak 425 lembar (Lihat tabel 7). Sampel yang diambil diharapkan sudah mewakili seluruh populasi dari bulan Januari sampai dengan Desember.

 

  No. Indeks KKP

 

  Pemeriksa

 

  Tanggal

 

 

  


LAMPIRAN  II

TABEL RANDOM SAMPLING

 

BARIS

KOLOM

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

50274

61939

4779

3254

89973

69835

18186

47884

92029

28589

90825

38196

56140

45059

14945

73221

18822

41741

34140

98012

66757

84889

23498

23762

70413

35277

95269

92578

64658

7152

84533

41523

70078

96429

73908

69371

25833

75584

32806

73599

24172

52339

53451

47451

3292

28802

81254

29292

2498

77613

32927

7146

96594

59282

55174

13141

68800

14809

94072

73386

7028

20305

71095

92711

95374

44140

63643

42833

95336

6719

42782

44288

42945

75125

20825

2306

56462

49092

81741

18825

81660

56403

69465

96799

646

48996

76225

7043

74564

91833

6029

32193

68421

57549

19294

66354

16138

33816

53464

61662

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

95840

90402

94536

62636

24164

31895

65814

34905

52952

60579

86434

97119

77328

56992

59030

21344

29043

33212

98807

54926

3321

13792

93832

33260

9063

17441

32095

15757

22670

14706

77949

88282

53041

63373

12226

85157

41754

54157

14620

14373

37861

26752

26576

67451

50675

96290

49090

61480

93799

74951

93443

94622

19736

5947

46253

67670

33462

2032

47350

9668

29026

40685

97746

19238

32408

77804

57221

19676

89090

36053

86009

51331

28396

49175

88444

76174

55454

21528

25604

32471

45055

45669

66489

78313

98

44938

80774

71014

26078

85192

58322

24273

64689

34963

24907

12281

4594

9028

38485

11063

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

30752

40875

81824

13505

75008

59881

20260

9354

6637

53804

44254

72114

16625

11000

83499

65743

44814

93272

90857

11986

80866

83129

54484

20627

79087

17628

77271

88294

53456

30437

61358

36460

81430

86690

2038

65464

6842

85910

91861

8257

97870

572

7634

99341

31195

92919

8859

15426

67367

52925

90910

16212

78338

82152

75379

97025

5681

88142

5177

16157

34973

97772

53176

37148

43817

34841

72091

34447

57730

64408

36013

73633

44213

94482

67160

59828

33262

26750

79688

24562

22823

90391

7327

39282

18176

83145

13665

65481

31619

12992

36487

33296

5042

33162

52940

69168

1076

78641

13096

99205

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

80935

75149

23332

38135

35940

41916

87654

2194

71803

92174

49050

75720

29187

52091

93606

29525

311497

70093

50633

87036

51075

14276

32062

73417

14334

10496

12000

78262

49229

93380

70199

40801

48775

69214

78694

2271

75622

80068

3830

78229

73353

42733

6622

95635

30764

46825

85565

91998

7365

776457

49200

97481

67133

12014

12023

72600

15385

75835

59195

91568

62501

55077

78286

48158

90132

46960

52226

55739

11810

93824

19190

23350

40571

76995

49503

96432

331033

55432

46687

75856

56935

6396

97080

18060

34639

84626

1911

21819

12025

10880

43719

78122

638

26303

71474

57968

62311

53129

43787

31926

41

42

43

44

45

46

47

48

49

50

70829

30936

46888

52423

70819

51344

36110

1534

80377

88270

8039

11443

21838

36658

6256

43385

75192

45648

2601

15699

30235

54241

31007

36581

16829

40330

24818

10083

62615

70123

92547

42047

79272

29008

30177

88617

80322

71884

50767

39087

9352

83725

63775

70794

31022

93968

113221

8121

97571

79496

83996

19738

37098

6111

3534

98582

75467

70599

61354

76142

4224

92935

50252

83910

69207

54981

71300

46734

51568

98832

17806

71405

99904

81568

11407

13092

30189

90888

48149

40315

63544

88775

33577

22824

37950

21831

21783

7755

44027

54420

72209

16488

13037

21220

42251

10379

42558

72486

65862

48612

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

57765

64021

3832

5716

66413

3499

4401

60822

36736

14013

55082

61190

14794

41749

81942

2295

68504

50725

39884

23121

56973

47854

78887

61433

3967

73448

37678

50313

10971

91529

43345

2994

22870

68204

6248

16381

19427

9161

65855

28801

95272

31121

47793

36682

17626

32602

2137

13882

1434

48451

19696

36472

85471

8365

88393

13053

81488

70857

92050

90290

68475

53594

59581

73056

44932

74488

22082

27999

87075

77356

71696

1785

99724

61691

45704

47954

57205

50874

31680

42338

41414

41560

99527

46654

16474

85937

36606

40375

76041

22523

23637

70467

39103

97272

46530

37548

71734

39266

47182

82000

61

62

63

64

65

66

67

68

69

70

21094

28791

85687

36734

85586

36386

43579

30813

66297

60133

1312

49409

9597

2021

73891

85054

7912

69878

44949

52122

21458

40898

70790

62653

6158

96248

32299

49539

95836

22913

81094

35271

1828

23464

66035

45632

35443

95378

14046

63746

14199

48438

92478

69746

18139

65643

69027

29999

90345

24683

6796

19291

31438

73450

76232

31765

73909

93808

39423

77642

15161

17916

16995

33336

86271

63702

31440

6736

6445

212000

75137

34066

46651

56873

59911

24275

90295

87145

38840

77917

46192

53416

59577

8105

12828

5919

84637

92696

44788

54086

74900

37743

39809

75998

99463

72483

15590

28784

68405

77210

71

72

73

74

75

76

77

78

79

80

5627

3268

22478

81291

65537

80139

87841

46201

92594

35525

6732

46760

87720

15612

95233

83336

31848

61967

75531

54749

4727

51261

46482

20177

15062

55066

98839

83982

93502

87410

85485

38549

85741

57866

78113

47907

66367

33611

643

9672

66238

81472

3032

63710

71680

32361

98213

72914

69048

82529

21978

86021

56112

80392

40233

98471

97324

32044

67434

60354

12920

52869

72842

58394

33619

33635

4999

14727

18064

94088

59165

77798

54355

52757

90538

68044

8788

7706

22263

78742

16876

37044

651

49595

49800

82294

17494

28626

24541

52462

62030

34834

60143

17926

79201

32918

59937

62876

52095

67248

81

82

83

84

85

86

87

88

89

90

64231

25719

65532

1535

1220

99708

85860

41053

69539

37821

59764

54520

20951

24588

50549

73235

59070

83531

1837

72842

98623

50036

49327

44164

56583

86870

22868

45623

80268

68345

664608

68102

86976

2849

84624

69995

10719

53521

35642

38750

65320

35256

45915

95637

78725

36698

86101

91736

11549

2142

62578

42982

97241

33297

18246

63718

10240

3670

85959

6580

32511

4378

82356

58684

2964

9745

77277

1146

62592

81380

11507

98763

12536

85361

64703

65871

89501

40586

26356

67047

25673

86384

49113

42292

6879

16476

12529

75703

36138

77459

34343

99776

38509

23953

83499

74355

88996

61369

29462

69054

91

92

93

94

95

96

97

98

99

100

55635

56013

6589

34943

79468

23695

48004

1235

64713

34289

48874

31053

15321

2978

56659

76109

69017

61469

8230

21917

76201

15851

2915

90969

22726

61351

32415

4920

93976

61319

73213

85632

18508

67207

44202

311

27790

67345

69354

24866

8169

2483

28010

55799

8454

81379

35055

72929

21163

88221

86772

79756

52615

91976

45343

85606

76206

88033

62781

63295

56652

51456

14050

33260

4119

25020

16213

86468

73606

98188

66526

6011

25320

58594

97305

1756

9699

4546

9710

29

59042

25716

1613

6112

21432

12350

69278

57586

46749

13905

91738

43616

51922

49856

29668

35211

97273

64360

93783

16219

Sumber : Arens, Auditing dan Integrated Approach, 1988.

 

Cara Penggunaan Tabel Random Sampling

Berdasarkan contoh sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1, sampel untuk pos Kas dapat ditentukan sejumlah 425 lembar dari populasi sejumlah 888 lembar.

1.

Teliti kode dokumen Wajib Pajak yang dijadikan populasi. Apabila populasi tidak menggunakan kode dokumen dalam bentuk nomor, maka harus digunakan penggantiannya menjadi kode nomor.

2.

Berdasarkan struktur penomoran dokumen, tetapkan jumlah digit dari dokumen tersebut.

3.

Tentukan rute penggunakan tabel, misalnya, dari atas ke bawah atau dari kiri ke kanan.

4.

Tentukan titik awal, misalnya, dimuali dari baris 1 kolom 1 Tabel Random Sampling.

5.

Dalam hal penomoran dokumen Wajib Pajak hanya terdiri dari 2 (dua) digit, maka penentuan sampel dilakukan dengan mengambil dua digit terakhir dari nomor yang tersedia dalam tabel. Apabila seluruh nomor dalam Tabel Random Sampling tersebut telah habis digunakan, maka penetuan sampel dilakukan denagn mengambil dua digit pertama dari nomor yang tersedia dalam tabel.

6.

Dalam hal penomoran dokumen Wajib Pajak terdiri dari 3 (tiga) digit, maka penentuan sampel dilakukan dengan mengambil tiga digit pertama dari nomor yang tersedia dalam tabel. Apabila seluruh nomor dalam tiga digit terakhir dari nomor yang tersedia dalam tabel.

7.

Sekali kita memutuskan untuk menggunakan tiga digit yang pertama / dua digit yang terakhir, misalnya, maka selanjutnya kita akan menggunakan tiga digit pertama / dua digit terakhir tersebut. Artinya kita tidak mengubahnya lagi dengan jumlah digit yang lainnya.

8.

Ikuti langkah tersebut dengan konsisten sampai jumlah sampel terpenuhi.

 

 

 

 


 

 

 

Lampiran II
Surat Edaran Dirjen Pajak

 

 

Nomor

:  SE-06/PJ.7/1999

 

 

Tanggal

:  11 Agustus 1999

  

Pedoman Pelaksanaan Peer Review

 

1.  Pendahuluan

Sebagaimana telah digariskan pada kebijakan pemeriksaan, terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap maupun Unit Pelaksana Pemeriksaan Sederhana akan dilakukan peer review oleh Direktur Pemeriksaan Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP. Peer review merupakan kegiatan penelitian lapangan dalam rangka mengevaluasi kualitas pemeriksaan, mengukur tingkat kepatuhan, dan menilai kinerja para Pemeriksa Pajak, untuk kemudian hasilnya akan dijadikan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan di masa yang akan datang.

Peer review akan dilakukan oleh Tim Peer review (Tim) yang ditentukan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP terhadap pelaksanaan pemeriksaan pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah DJP.

  

2.  Tujuan Peer review

Tujuan dilakukannya Peer review adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dengan cara menilai kemampuan Pemeriksa Pajak baik dari segi pemahaman dunia usaha Wajib Pajak yang diperiksa, pemahaman aspek akuntansi dan yuridis fiskal, maupun penguasaan teknik pemeriksaan, Peer reviewmencakup pula penilaian atas disiplin dan kepatuhan Pemeriksaan Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan serta tertib administrasi pemeriksaan pada suatu Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP).

 

3.  Tim Peer review

Tim dibentuk dan bertugas berdasarkan perintah tertulis berupa Surat Tugas (Lampiran 1) dari Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP. Oleh karena itu, Tim bertanggung jawab kepada Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP selaku Pemberi Tugas. Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP harus ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak.

Ruang lingkup Peer review bagi Tim yang berasal dari Direktorat Pemeriksaan Pajak adalah seluruh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. Sedangkan ruang lingkup Peer review bagi Tim yang berasal dari Kantor Wilayah DJP adalah Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Tim yang dibentuk harus melakukan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan hasil Peer review. Susunan Tim di Kantor Pusat (Direktorat Pemeriksaan Pajak) dan di Kantor Wilayah DJP adalah sebagai berikut :

 

Susunan Tim
Peer review

Kantor Pusat
(Ditrikpa)

Kantor Wilayah

DJP

Ketua

Anggota

Para Kasubdit

Kasi dan Staf Ditrikpa

Kabid Rikpan

1. Kabid PPh

2. Kabid PPN dan PTLL

3. Kasi dan Staf Bidang Rikpan

   

4.  Persiapan Peer review

Persiapan-persiapan yang perlu dilakukan oleh Tim meliputi :

1)

Mempersiapkan dokumen-dokumen serta blanko/formulir yang diperlukan dalam penelitian lapangan;

2)

Menentukan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang akan dilakukan Peer review;

3)

Melakukan uji petik untuk menentukan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) terpilih yang akan di-Peer review sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/1999 tanggal 26 April 1999 (Seri Pemeriksaan 01-99). Pada tahap awal pelaksanaan Peer review, uji petik dilakukan terhadap 2 (dua) LPP per Kelompok per tahun pajak. Pemilihan LPP yang akan di-Peer review dapat memanfaatkan DKHP, Buku Register Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) dan atau Buku Register Peminjaman Berkas pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak;

4)

Mempersiapkan peraturan dan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan obyek Peer review;

5)

Khusus untuk Ketua Tim, harus mengalokasikan seluruh Anggota Tim secara tepat dengan memperhitungkan kemampuan masing-masing Anggota Tim.

  

5.  Pelaksanaan Peer review

Tim melakukan langkah awal berupa penyampaian Surat Tugas dan penjelasan mengenai tujuan Peer review kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. tim meminjam LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan penelitian yang mendalam. Dalam hal unit yang terpilih untuk dilakukan Peer review adalah Kantor Pelayanan Pajak, maka selain LPP dan KKP Tim juga meminjam berkas Wajib Pajak dan berkas data.

Sebelum pelaksanaan Peer review berupa pengujian terhadap kepatuhan Pemeriksa Pajak, Tim melakukan penelitian terhadap tertib administrasi pemeriksaan pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, antara lain (1) membandingkan rencana pemeriksaaan dengan realisasinya dan menganalisis perbedaan yang timbul, serta menilai standar prestasi Pemeriksa Pajak; (2) meneliti dan menilai tertib penyusunan dan pengiriman Laporan-laporan Triwulanan (KPL.RIKPA); (3) membandingkan jumlah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang diterima dengan SPPP yang diterbitkan dan dilaksanakan; (4) penatausahaan KPP; (5) penatausahaan Peminjaman Berkas. Hasil penelitian ini dituangkan pada Kertas Kerja Peer review yang indeksnya sebagaimana contoh terlampir (Lampiran 2). Selanjutnya Tim membuat Risalah Temuan Peer review - UPPP (Lampiran 3) untuk ditanggapi oleh Kepala UPPP. Tim kemudian melakukan klarifikasi temuan-temuan dengan Kepala UPPP. Risalah Temuan Peer review - UPPP setelah dibahas harus ditandatangani oleh Kepala UPPP dan Tim Peer review dalam rangkap 2 (dua).

Setelah melakukan penelitian mengenai aspek administrasi pemeriksaan, selanjutnya Tim melakukan pengujian terhadap kepatuhan Pemeriksa Pajak. Pengujian yang dilakukan meliputi antara lain :

1.

Menilai pelaksanaan pemeriksaan sejak persiapan, pelaksanaan dan pelaporan serta membandingkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku;

2.

Menilai jangka waktu penyelesaian pemeriksaan;

3.

Meneliti kepatuhan pengajuan Data Usulan Penetapan Angka Kredit yang disampaikan kepada pimpinan unit kerja dengan cara membandingkan catatan Buku Harian Pemeriksa Pajak dengan Catatan Isian Harian Angka Kredit (KP.KOM.3).

Setelah melakukan pengujian, Tim kemudian mencatat seluruh temuan penelitian dengan mengklasifikasikan temuan yang sesuai maupun yang menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dengan menggunakan Daftar Isian Peer review(Lampiran 4).

Selanjutnya Tim menilai kualitas pemeriksaan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut :

1.

Mengkaji hasil analisis SPT, Laporan Keuangan dan data pendukung lainnya yang telah dilakukan Pemeriksa Pajak.

2.

Meneliti dan menilai LPP dan KPP.

Tim mencatat seluruh temuan penelitian dengan mengklasifikasikan temuan yang sesuai maupun yang menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dengan menggunakan Daftar Isian Peer Review.

Berdasarkan hasil pelaksanaan Peer Review mengenai kepatuhan dan kemampuan Pemeriksa Pajak sebagaimana dituangkan dalam Daftar Isian Peer Review dan Kertas Kerja Peer Review, Tim membuat Risalah Temuan Peer Review-Tim Pemeriksa Pajak (Lampiran 5) per Wajib Pajak yang berisi masalah yang ditemukan dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Tim kemudian melakukan klarifikasi temuan-temuan dengan Pemeriksa Pajak dengan cara :

1.

Menyampaikan Risalah Temuan Peer Review Tim Pemeriksa Pajak kepada Pemeriksa Pajak untuk dimintakan tanggapan;

2.

Membahas tanggapan Pemeriksa Pajak atas hasil temuan;

3.

Membuat kesimpulan berkenaan dengan hasil pembahasan.

Pemeriksa Pajak harus memberikan tanggapan atas temuan Tim dalam jangka waktu paling lambat 24 jam sejak Risalah Temuan Peer Review-Tim Pemeriksa Pajak diserahkan oleh Tim kepada Pemeriksa Pajak. Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak memberi tanggapan, maka Pemeriksa Pajak dianggap setuju dengan temuan dimaksud. Tim dan Pemeriksa Pajak harus menandatangani Risalah Temuan Peer Review-Tim Pemeriksa Pajak yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk Kepala UPPP, Tim Pemeriksa Pajak dan Tim Peer Review.

 

6.  Pelaporan Peer Review

Tim harus membuat laporan hasil pelaksanaan Peer Review dalam bentuk Laporan Peer Review (LPR)-Tim (Lampiran 6). LPR-Tim yang disusun merupakan resume dari Risalah-risalah Temuan Peer Review baik Risalah Temuan Peer Review-UPPP maupun Risalah Temuan Peer Review-Tim Pemeriksa Pajak, yang meliputi hasil penelitian mengenai administrasi pemeriksaan pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, kepatuhan Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian kemampuan Pemeriksa Pajak.

LPR-Tim yang disusun oleh Tim dikirimkan kepada Pemberi Tugas paling lambat 2 (dua) minggu sejak Tim melaksanakan Surat Tugas (turun ke lapangan). Berdasarkan LPR-Tim, Kepala Kantor Wilayah DJP menyusun Laporan Peer Review-Kantor Wilayah (Lampiran 7), LPR-Kanwil dikirimkan secara triwulanan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya triwualan yang bersangkutan.

 

 

 


Lampiran 1

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

.............................................................(1)

 

SURAT TUGAS PEER REVIEW

NOMOR : ST-.................. (2)

  

Dengan ini ditugaskan kepada :

 

NO

NAMA/NIP

PANGKAT/GOL

JABATAN

 

 

  

 

 

(3)

(4)

(5)

 

untuk melakukan Peer Review sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-.......PJ.7/1999 tanggal ..... Juli 1999 terhadap .......................................................................... (6)

 

 

 

 

........................., ...................... 19 .... (7)
 
............................................................. (8)

 

 

...............................................

NIP. ..................................... (9)

Tembusan :

1.  Direktur Pemeriksaan Pajak

2.  ......................................... (10)

 

 

 


PETUNJUK PENGISIAN

SURAT TUGAS PEER REVIEW

(Lampiran 1)

 

Angka 1

:

diisi dengan unit yang menerbitkan Surat Perintah Peer Review.

Angka 2

:

diisi dengan nomor Surat Tugas Peer Review.

Angka 3

:

diisi dengan nama/NIP penelaah.

Angka 4

:

diisi dengan pangkat/golongan penelaah.

Angka 5

:

diisi dengan jabatan penelaah ("KETUA TIM" atau "ANGGOTA TIM")

Angka 6

:

diisi dengan nama Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang di-Peer Review.

Angka 7

:

diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Tugas Peer Review diterbitkan.

Angka 8

:

diisi dengan jabatan kepala unit yang menerbitkan Surat Tugas Peer Review.

Angka 9

:

diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan.

Angka 10

:

diisi dengan nama Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang di-Peer Review.

 

  


Lampiran 2

 

INDEKS KERTAS KERJA PEER REVIEW

 

NO.

INDEKS

URAIAN

1.

I-1

Perbandingan Rencana Pemeriksaan dengan Realisasi dan Standar Prestasi

2.

I-2

Daftar Pengiriman Laporan-laporan Triwulanan (KPL.RIKPA)

3.

I-3

Perbandingan jumlah LP2 yang diterima dengan SPPP yang diterbitkan dan dilaksanakan

4.

I-4

Penatausahaan KKP

5.

I-5

Penatausahaan Peminjaman Berkas

6.

II-1

Prosedur Administrasi Pemeriksaan : Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan

7.

II-2

Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan

8.

II-3

Pengajuan Data Usulan Penetapan Angka Kredit

9.

III-1

Analsis SPT, Laporan Keuangan dan Data Pendukung Lainnya

10.

III-2

Kualitas KKP

11.

III-3

Kualitas LPP

 

 


Lampiran 3

 

RISALAH TEMUAN PEER REVIEW

UPPP

 

   Nama UPPP

 

   Periode yang direview

 

  

No

Ref.

Masalah

Tanggapan
Kepala Kantor

Kesimpulan
Reviewer

  

 

 

 

 

 

(1)

(2)

(3)

(4)

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Tim Peer Review

 

Ketua Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

Anggota Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

Anggota Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

............................................................. (5)

  

  

Kepala Kantor

 

 

...............................................

NIP.                                        

 

 

 


PETUNJUK PENGISIAN

RISALAH TEMUAN PEER REVIEW

UPPP

(Lampiran 3)

 

Angka 1

:

diisi dengan Indeks Kertas Kerja Peer Review.

Angka 2

:

diisi dengan masalah-masalah tertib administrasi pemeriksaan pada UPPP yang ditemukan dalam pelaksanaan Peer Review.

Angka 3

:

diisi dengan tanggapan dari Kepala UPPP atas masalah tertib administrasi pemeriksaan pada UPPP yang ditemukan dalam pelaksanaan Peer Review.

Angka 4

:

diisi dengan kesimpulan Reviewer atas masalah-masalah yang telah dibahas dengan Kepala UPPP.

Angka 5

:

diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun risalah ditandatangani.

 

 


Lampiran 4

 

DAFTAR ISIAN PEER REVIEW

 

 

 

 

Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

:

................................................................................. (1)
  

I.

UMUM
   

 

 

 

1.1.

Nama Wajib Pajak

:

.................................................................................
[ ] OP
[ ] Bdn  (2)

 

1.2.

N P W P

:

.................................................................................

 

1.3.

Tahun/Masa Pajak

:

.................................................................................

 

1.4.

Jenis Pemeriksaan

:

................................................................................. (3)

 

1.5.

Laporan Keuangan

:

Periode Pembukuan .................................................

 

 

 

 

Diaudit oleh kantor akuntan publik/BPKP ?

 

 

 

 

[ ]  YA Nama KAP

:  ................................

 

 

 

 

           No./Tgl. Lap.

:  ................................

 

 

 

 

           Opini

:  ................................

 

 

 

 

[ ]  TIDAK

 

 

 

 

 

Adakah Surat Pernyataan Tidak Diaudit KAP/BPKP?

 

 

 

 

     [ ]  ADA

 

 

 

 

     [ ]  TIDAK    Alasan : ............................................. (4)

 

1.6.

Penyampaian SPT Tahunan PPh

 

 

 

 

a. SPT disampaikan ke KPP tanggal

:

.................................................................................

 

 

b. Penundaan SPT tanggal

:

.................................................................................

 

 

c. Surat teguran KPP No.

:

..............................

 

 

                        Tanggal

:

..............................

 

1.7.

Jenis Usaha

:

..............................KLU  ................................. (5)

 

 

  
  

 

 

 

II.

PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
 

 

2.1.

LP2 Nomor Pengawasan : ............................. SP-LP2 diterima tanggal : .............................

 

2.2.

SPPP Nomor : ............................. tanggal : .............................

 

2.2.

Tim Pemeriksa :

 

 

 

Supervisor

: .............................

 

 

 

Ketua Tim

: .............................

 

 

 

Anggota Tim

:

 

 

 

 

1 .............................

 

 

 

 

2 .............................

 

2.4.

Pemeriksaan dilaksanakan tanggal : .............................

 

2.5.

Surat Peminjaman Buku/Catatan/Dokumen Nomor : ........................ Tanggal : .................... (6)
Dikembalikan tanggal : .............................

 

2.6.

K K P :

 

 

[ ]  Ada
 
[ ]  Tidak ada

[ ]  Lengkap
[ ]  Tidak lengkap

 

2.7.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : ........................... Tanggal : ..........................

 

2.8.

LPP Nomor : .......................................................................... Tanggal : .............................

 

2.9.

Dalam hal Pemeriksaan Khusus karena pengaduan masyarakat, penjelasan atas kebenaan pengaduan disajikan dalam LPP :  [ ]  Ya      [ ]  Tidak

 

2.10.

Nota Perhitungan, Lembar Persetujuan dan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan dikirim tanggal : ................... (7)

 

2.11.

DKHP dikirim tanggal : ............................. (8)

 

2.12.

Jangka Waktu Pemeriksaan :

 

 

a.  Pemberitahuan Perpanjangan Penyelesaian Pemeriksaan Tanggal : ............................. (9)

 

 

b.  Permohonan Perpanjangan Penyelesaian Pemeriksaan I Tanggal : .............................

 

 

c.  Permohonan Perpanjangan Penyelesaian Pemeriksaan II Tanggal : .............................

 

 

  
  

 

III.

PERBANDINGAN SPT DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
 

 

3.1.

PPh Orang Pribadi atau Badan

     

No.

Uraian

Menurut
SPT WP

Hasil
Pemeriksaan

Koreksi

1.

Penghasilan Bruto dari Usaha

 

 

 

2.

Penghasilan Dari Luar Usaha

 

 

 

3.

Penghasilan Bruto

 

 

 

4.

Pengurangan Penghasilan Bruto

 

 

 

5.

Penghasilan Neto

 

  

 

6.

Kompensasi Kerugian *)

 

 

 

7.

Penghasilan Kena Pajak

 

 

 

8.

PPh Terutang

 

 

 

9.

Kredit Pajak

 

 

 

10.

PPh Kurang/(Lebih) Bayar

 

 

 

11.

Sanksi Administrasi

 

 

 

12.

Pajak yang masih harus dibayar

 

 

 

*) lihat pemeriksaan sebelumnya

  

 

3.2.

Pajak lainnya :

..................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................

...........................................................................................................................................  (10)

 

 

VI.

LAIN-LAIN :
  

..................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................

...........................................................................................................................................  (11)

 

 

........................................... (12)

 

Tim Peer Review

Ketua Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

Anggota Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

Anggota Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

 


PETUNJUK PENGISIAN

DAFTAR ISIAN PEER REVIEW

(Lampiran 4)

 

Angka 1

:

diisi dengan nama Unit yang melaksanakan pemeriksaan pajak.

Angka 2

:

diisi dengan memberi tanda silang sesuai dengan status Wajib Pajak.

Angka 3

:

diisi dengan jenis pemeriksaan (Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Bukti Permulaan).

Angka 4

:

diisi dengan alasan tidak adanya Surat Pernyataan Tidak Diaudit Kantor Akuntan Publik/BPKP, khususnya untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD.

Angka 5

:

diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak sesuai dengan KLU berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993.

Angka 6

:

diisi dengan nomor dan tanggal Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, termasuk nomor dan tanggal Surat Peringatan (jika ada).

Angka 7

:

diisi dengan tanggal Surat Pengantar pengiriman Nota Penghitungan Pajak dan Lembar Persetujuan Wajib Pajak atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

Angka 8

:

diisi dengan tanggal Surat Pengantar pengiriman DKHP.

Angka 9

:

diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan/Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan, dalam hal pemeriksaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Angka 10

:

diisi dengan Objek Pajak lainnya sesuai pertimbangan Pemeriksa, yang dibuat sesuai dengan butir 3.1.

Angka 11

:

diisi dengan hal-hal lain yang dianggap penting.

Angka 12

:

diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun daftar isian Peer Review ditandatangani.

 

 

 


Lampiran 5

 

RISALAH TEMUAN PEER REVIEW

TIM PEMERIKSA PAJAK

 

   Nama UPPP

 

   Periode yang direview

 

  

No

Ref.

Masalah

Tanggapan
Kepala Kantor

Kesimpulan
Reviewer

  

 

 

 

 

 

(1)

(2)

(3)

(4)

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Tim Peer Review

 

Ketua Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

Anggota Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

Anggota Tim

 

 

...............................................

NIP.

 

............................................................. (5)

  

  

Kepala Kantor

 

 

...............................................

NIP.                                        

 

 

 

 


PETUNJUK PENGISIAN

RISALAH TEMUAN PEER REVIEW

TIM PEMERIKSA PAJAK

(Lampiran 5)

 

Angka 1

:

diisi dengan Indeks Kertas Kerja Peer Review.

Angka 2

:

diisi dengan masalah-masalah berkaitan dengan kepatuhan dan kualitas Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan yang ditemukan dalam pelaksanaan Peer Review.

Angka 3

:

diisi dengan tanggapan dari Pemeriksa Pajak atas masalah-masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan Peer Review.

Angka 4

:

diisi dengan kesimpulan Reviewer atas masalah-masalah yang telah dibahas dengan Pemeriksa Pajak.

Angka 5

:

diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun risalah ditandatangani.

 

 

 


Lampiran 6

 

LAPORAN PEER REVIEW-TIM

 

Tim Peer Review :

           Ketua           :

           Anggota       :

 

Unit yang di-Peer Review :

 

I. Administrasi Pemeriksaan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

 

No

Masalah

Penjelasan Kepala

Unit Pelaksana

Pemeriksaan Pajak

(1)

Tanggapan

Reviewer

  

(2)

Usulan Tindak

Lanjut

 

(3)

1.

Perbandingan rencana dengan realisasi dan standar prestasi

 

 

 

2.

Penyusunan dan pengiriman Laporan-laporan Triwulanan (KPL.RIKPA)

 

 

 

3.

Perbandingan Jumlah LP2 yang diterima dengan SPPP yang diterbitkan dan dilaksanakan

 

 

 

4.

Penatausahaan KKP

 

 

 

5.

Penatausahaan Peminjaman Berkas

 

 

 

   

II. Kepatuhan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

    

No

Tim Pemerika

Masalah
(4)

Usulan Tindak Lanjut
(5)

1.

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

1.

2.

3.

4. dst.

1.

2.

3.

4. dst.

2.

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

1.

2.

3.

4. dst.

1.

2.

3.

4. dst.

3.

 

 

 

 

 

 

 

 

  

III. Pengujian Kemampuan Pemeriksa Pajak

    

No

Tim Pemerika

Masalah
(6)

Usulan Tindak Lanjut
(7)

1.

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

1.

2.

3.

4. dst.

1.

2.

3.

4. dst.

2.

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

1.

2.

3.

4. dst.

1.

2.

3.

4. dst.

3.

 

 

 

 

 

 

 

  

IV. LAIN-LAIN :

..................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................

...........................................................................................................................................  (8)

 

 

........................................... (9)

 

Tim Peer Review

 

Ketua Tim

   

...............................................

NIP.

 

Anggota Tim

 

...............................................

NIP.

 

Anggota Tim

 

...............................................

NIP.                                       

 

 


PETUNJUK PENGISAN

LAPORAN PEER REVIEW-TIM

(Lampiran 6)

 

Angka 1

:

diisi dengan penjelasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

Angka 2

:

diisi dengan tanggapan Reviewer terhadap penjelasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak

Angka 3

:

diisi dengan usulan tindak lanjut atas masalah-masalah yang ada dengan mempertimbangkan penjelasan dan tanggapan sebagaimana yang telah disebutkan pada angka 1 dan angka 2 di atas.

Angka 4

:

diisi dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepatuhan Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan, yaitu :

 

 

-

Prosedur pelaksanaan pemeriksaan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan serta membandingkannya dengan peraturan-peraturan yang berlaku;

 

 

-

Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan seperti Pemeriksaan Lengkap (PL) yang melebihi jangka waktu 8 (delapan) bulan dan atau yang tidak melakukan perpanjangan pemeriksaan.

 

 

-

Prosedur pengajuan Data Usulan Angka Kredit yang disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja.

 

 

Yang bersumber dari Risalah Temuan Peer Review yang perlu ditindaklanjuti.

Angka 5

:

diisi dengan masalah-masalah pada angka 4 yang masih perlu ditindaklanjuti.

Angka 6

:

diisi dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan kemampuan Pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan, yaitu : Analisis SPT, Laporan Keuangan dan Data Pendukung Lainnya; Kualitas KKP dan LPP terutama berkaitan dnegna besarnya koreksi.

Angka 7

:

diisi dengan masalah-masalah pada angka 6 yang masih perlu ditindaklanjuti.

Angka 8

:

diisi dengan hal-hal diluar yang tela diungkap sebelumnya, terutama untuk hal-hal yang penting dan bersifat positip, seperti dipatuhinya prosedru pemeriksaan pajak.

Angka 9

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun Laporan Peer Review-Tim ditandatangani.

 

 

 


Lampiran 7

 

LAPORAN PEER REVIEW-KANWIL

 

Nama Kantor Wilayah DJP   : ..............................................................................................

Periode Pelaporan               : ..............................................................................................

 

I. Administrasi Pemeriksaan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

 

No

Masalah

Unit Pelaksana

Pemeriksaan Pajak

(1)

Usulan Tindak Lanjut

 

(3)

1.

Perbandingan rencana dengan realisasi dan standar prestasi

 

 

2.

Penyusunan dan pengiriman Laporan-laporan Triwulanan (KPL.RIKPA)

 

 

3.

Perbandingan Jumlah LP2 yang diterima dengan SPPP yang diterbitkan dan dilaksanakan

 

 

4.

Penatausahaan KKP

 

 

5.

Penatausahaan Peminjaman Berkas

 

 

   

II. Kepatuhan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

    

No

Unit

Masalah
(4)

Usulan Tindak Lanjut
(5)

Tim Pemeriksa

1.

a)

Unit :

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

 

1.

2.

3.

4. dst.

 

1.

2.

3.

4. dst.

b)

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

dst ...

1.

2.

3.

4. dst.

1.

2.

3.

4. dst.

2.

a)

Unit :

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

 

1.

2.

3.

4. dst.

 

1.

2.

3.

4. dst.

 

  

III. Pengujian Kemampuan Pemeriksa Pajak

    

No

Unit

Masalah
(5)

Usulan Tindak Lanjut
(6)

Tim Pemeriksa

1.

a)

Unit :

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

 

1.

2.

3.

4. dst.

 

1.

2.

3.

4. dst.

b)

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

dst ...

1.

2.

3.

4. dst.

1.

2.

3.

4. dst.

2.

a)

Unit :

Supervisor :

Ketua Tim :

Anggota :

1.

2.

 

1.

2.

3.

4. dst.

 

1.

2.

3.

4. dst.

   

 

........................................... (7)

 

Kepala Kantor Wilayah ..... DJP

 

   

...............................................

NIP.

 

 


PETUNJUK PENGISAN

LAPORAN PEER REVIEW-KANWIL

(Lampiran 7)

 

Angka 1

:

diisi dengan nama Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang memiliki masalah sesuai dengan indeks 1-1 s.d. 1-5.

Angka 2

:

diisi dengan usulan tindak lanjut atas masalah-masalah pada angka 1.

Angka 3

:

diisi dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepatuhan Pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, yaitu :

 

 

-

Prosedur pelaksanaan pemeriksaan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan serta membandingkannya dengan peraturan-peraturan yang berlaku;

 

 

-

Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan seperti Pemeriksaan Lengkap (PL) yang melebihi jangka waktu 8 (delapan) bulan dan atau yang tidak melakukan perpanjangan pemeriksaan.

 

 

-

Prosedur pengajuan Data Usulan Angka Kredit yang disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja.

Angka 4

:

diisi dengan usulan-usulan tindak lanjut atas masalah-masalah yang terjadi pada angka 3 diatas.

Angka 5

:

diisi dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan kemampuan Pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan, yaitu : Analisis SPT, Laporan Keuangan dan Data Pendukung Lainnya; Kualitas KKP dan LPP terutama berkaitan dnegna besarnya koreksi.

Angka 6

:

diisi dengan usulan-usulan tindak lanjut atas masalah-masalah yang terjadi pada angka 6 diatas.

Angka 7

:

Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun Laporan Peer Review-Kanwil ditandatangani.