Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-13/PJ./1999

Tanggal

:

18 Januari 1999

 

Nomor

:

 

Lampiran

:

satu

Hal

:

Permohonan Penggunaan Media Elektronik sebagai pengganti

lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21

 

 

Kepada Yth.

Direktur Jenderal Pajak

cq. Kepala Pusat PDIP

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Jl. Gatot Subroto 40-42

JAKARTA 12190

 

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

:

...................... (diisi nama pemohon)

Jabatan

:

...................... (jabatan dan nama perusahaan)

NPWP

:

...................... (NPWP perusahaan)

Alamat

:

...................... (alamat perusahaan)

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:................ tanggal .............. dengan ini mengajukan permohonan penggunaan media elektronik sebagai pengganti lampiran formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Sebagai kelengkapan permohonan, dengan ini kami lampirkan surat pernyataan bahwa sistem administrasi pembayaran gaji pada perusahaan kami telah dilakukan dengan komputer (computerized payroll system).

 

 

 

Pemohon,

 

 

 

.................................

Direktur

Tembusan :

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...........

 

 

 

 


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-13/PJ./1999

Tanggal

:

18 Januari 1999

 

SURAT PERNYATAAN

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

:

...................... (diisi nama pemohon)

Jabatan

:

...................... (jabatan dan nama perusahaan)

NPWP

:

...................... (NPWP perusahaan)

Alamat

:

...................... (alamat perusahaan)

dengan ini menyatakan bahwa sistem administrasi pembayaran gaji pada perusahaan kami telah dilakukan dengan komputer (computerized payroll system).

 Surat pernyataan ini dibuat sebagai kelengkapan permohonan penggunaan media elektronik sebagai pengganti lampiran formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

 

 

Pemohon,

 

 

 

.................................

Direktur

 

 

 

 


 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-13/PJ./1999

Tanggal

:

18 Januari 1999

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN

 

Jl. Gatot Subroto 40-42

 Telepon

: 525-1609/525-0208

Jakarta 12190

 Fax

: (021) 520-7024

Kotak Pos Nomor 124 Jakarta 10002

 

 

 

Nomor

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Persetujuan Penggunaan Media Elektronik

sebagai pengganti lampiran formulir 1721 A-1

dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21

 

 

Yth. Direktur........................

............................................

............................................

 

Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor : ................. Tanggal ............ tentang permohonan Penggunaan Media Elektronik sebagai pengganti lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : ........... tanggal ............. tentang Izin Penggunaan Media Elektronik Sebagai pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan setelah dilakukan pengujian, dengan ini kami beritahukan bahwa penggunaan media elektronik sebagai pengganti lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

l.

Media elektronik yang digunakan adalah .......................

2.

Struktur data yang digunakan sebagaimana terlampir.

Surat izin tertulis segera diterbitkan setelah Saudara melengkapi dan menyampaikan surat pernyataan persetujuan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas,

Demikian agar Saudara maklum.

 

 

 

A.n Direktur Jenderal

Kepala Pusat

 

 

......................................

NIP.

Tembusan :

l.

Direktur Jenderal Pajak

2.

Direktur Pajak Penghasilan

3.

Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan

4.

Kepala Kanwil ...... DJP

5.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

  


 

Lampiran IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-13/PJ./1999

Tanggal

:

18 Januari 1999

 

Nomor

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Pernyataan Persetujuan Penggunaan Jenis Media Elektronik

dan Struktur Data

 

 

Kepada

Yth. Direktur Jenderal Pajak

cq. Kepala Pusat PDIP

Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42

Jakarta 12190

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

:

...................... (diisi nama pemohon)

Jabatan

:

...................... (jabatan dan nama perusahaan)

Menyatakan bahwa kami setuju dengan persyaratan yang tercantum pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor ................ tanggal ............. perihal Persetujuan Penggunaan Media Elektronik sebagai pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Demikian pernyataan persetujuan ini disampaikan untuk melengkapi surat permohonan kami Nomor .............. Tanggal ............... tentang izin penggunaan media elektronik sebagai pengganti formulir 1721A-1.

 

 

 

Pemohon,

 

 

.................................

Direktur

 

Tembusan :

Kepala Kantor Pelayanan Pajak .................................

 

 


 

Lampiran V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-13/PJ./1999

Tanggal

:

18 Januari 1999

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN

 

Jl. Gatot Subroto 40-42

 Telepon

: 525-1609/525-0208

Jakarta 12190

 Fax

: (021) 520-7024

Kotak Pos Nomor 124 Jakarta 10002

 

 

Nomor

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Keputusan pemberian izin penggunaan

Media Elektronik sebagai pengganti Lampiran

Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21

 

 

Yth. Direktur........................

............................................

............................................

 

 

Berdasarkan :

1.

Surat Permohonan Saudara Nomor :............... Tanggal .............. tentang permohonan penggunaan Media Elektronik sebagai pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

2.

Surat pernyataan persetujuan Saudara Nomor : ...........tanggal ............ tentang persetujuan penggunaan jenis Media Elektronik dan Struktur Data yang dipergunakan.

3.

Pasal 3 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : ........... tanggal ............. tentang Izin Penggunaan Media Elektronik sebagai pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Maka dengan ini kepada ............... NPWP ............ diberikan izin menggunakan Media Elektronika sebagai pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 terhitung .................

Demikian agar Saudara maklum.

 

 

a.n Direktur Jenderal

Kepala Pusat

 

 

 

......................................

NIP.

 

Tembusan :

l.

Direktur Jenderal Pajak

2.

Direktur Pajak Penghasilan

3.

Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan

4.

Kepala Kanwil ...... DJP

5.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak............