Lampiran 1  :

 

      Biaya jabatan dan Biaya Pensiun sebagaimana tertuang pada angka 10 halaman 20 dan selanjutnya pada Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pasal 21, diubah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, menjadi sebagai berikut :

 

No.

J e n i s

%

Maksimum per tahun

Maksimum per bulan

1.

Biaya Jabatan

5% dari bruto

Rp. 1.296.000,00

Rp. 108.000,00

2.

Biaya Pensiun

5% dari bruto

Rp.    432.000,00

Rp.   36.000,00

 

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.

 

 

                                                                                           

DIREKTUR  JENDERAL ,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA

NIP. 060027032

 

 


Lampiran 2  :

 

      PTKP sebagaimana tertuang pada angka 17 halaman 26 dan selanjutnya pada Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pasal 21, diubah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998, menjadi sebagai berikut :

 

No.

PTKP atas                    

Besarnya

1.

Diri Wajib Pajak

Rp. 2.880.000,00

2.

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp. 1.440.000,00

3.

Tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Rp. 1.440.000,00

 

PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999

 

                                                                                            

DIREKTUR  JENDERAL ,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA

NIP. 060027032

 

 


Lampiran 3  :

 

      Contoh penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebagaimana tertuang pada angka 18 halaman 39 pada Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pasal 21, dibaca menjadi sebagai berikut :

 

Butir 2 huruf a :

      Untuk bendaharawan instansi yang lama, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota ABRI, atau Pejabat Negara yang dipindahtugaskan sejak tanggal 1 Juni 1999 :

Gaji Januari s.d Mei 1999 (5 bulan)  : 5 x Rp 700.000,00                          

Rp 3.500.000,00

Pengurangan :

1.

Biaya jabatan

:

5% x Rp 3.500.000,00    

=

Rp 175.000,00

 

2.

Iuran Pensiun

:

5% x Rp 15.000,00         

=

Rp   75.000,00

 

Jumlah pengurangan

Rp    250.000,00

Penghasilan neto 5 bulan

Rp 3.250.000,00

Penghasilan neto disetahunkan : 12/5 x Rp 3.250.000,00

Rp 7.800.000,00

PTKP (TK/-)

Rp 2.880.000,00

Penghasilan Kena Pajak

Rp 4.920.000,00

PPh Pasal 21 terutang 1 tahun : 10% x Rp 4.920.000,00

Rp    492.000,00

PPh Pasal 21 terutang 5 bulan : 5/12 x Rp 492.000,00

Rp    205.000,00

Dengan demikian angka 18 ini diisi dengan Rp 205.000,00.

 

                                                                                                            

Butir 2 huruf b :

      Untuk Bendaharawan instansi yang baru , PPh Pasal 21 yang terutang :

Gaji Juni s.d Desember 1999 (7 bulan)  : 7 x Rp 700.000,00                    

Rp 4.900.000,00

Pengurangan :

1.

Biaya jabatan

:

5% x Rp 4.900.000,00    

=

Rp 245.000,00

 

2.

Iuran Pensiun

:

7x Rp 15.000,00             

=

Rp 105.000,00

 

Jumlah pengurangan

Rp    350.000,00

Penghasilan neto 7 bulan

Rp 4.550.000,00

Penghasilan neto di instansi yang lama 12/5 x Rp 3.250.000,00

 

Penghasilan neto setahun :

Rp 7.800.000,00

PTKP (TK/-)

Rp 2.880.000,00

Penghasilan Kena Pajak

Rp 4.920.000,00

PPh Pasal 21 terutang 1 tahun : 10% x Rp 4.920.000,00

Rp    492.000,00

PPh Pasal 21 terutang pada instansi baru Rp 492.000 - Rp 205.000

Rp    287.000,00

Dengan demikian angka 18 ini diisi dengan Rp 287.000,00.

 

 

Catatan :

Untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada butir 3 dan butir 4 huruf a dan b tidak diberikan contoh perhitungannya, karena cara penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya sama dengan contoh di atas.

 

                                                                                         

DIREKTUR  JENDERAL ,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA

NIP. 060027032