Lampiran V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor : KEP-22/PJ/1995 sebagaimana telah

diubah terakhir dengan KEP-279/PJ/1998

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN

KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DITJEN PAJAK

 

NO

URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL

PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Ketetapan pajak Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

1.

Untuk Kanwil IV dan V DJP

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB,SKPKBT,SKPLB dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 600.000.000,00.

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB,SKPKBT,SKPLB dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 300.000.000,00

 

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21,23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00.

 

 

 

 

c.

Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21,23, dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp 15.000.000,00.

 

 

 

 

2.

Untuk Kanwil VI DJP

 

 

 

 

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 5.000.000.000,00

 

 

 

 

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 1.500.000.000,00.

 

 

 

 

 

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21,23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 500.000.000,00

 

 

 

 

 

c.

Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21,23, dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp 30.000.000,00

 

 

 

 

3.

Untuk Kanwil DJP lainnya:

 

 

 

 

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak ((SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 600.000.000,00

 

 

 

 

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 300.000.000,00

 

 

 

 

 

b.

Surat ketetapan yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21,23 dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00.

 

 

 

 

 

c.

Pemotongan/Pemungutan PPh (Pasal 21,23 dan 26 oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp 15.000.000,00.

 

2.

Menerbitkan keputusan mengenai beberapa surat keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh,PPh Pasal 21. PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26) terhadap beberapa Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang salah satu dari keputusan keberatannya merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP.

Pasal 26 ayat (1) Pasal 16 atau Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 Kepala Kantor Wilayah DJP

 

3.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan  yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPn BM.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

1.

Untuk Kanwil IV dan V DJP

Surat Ketetapan Pajak PPN.PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00

 

 

 

2.

Untuk Kanwil VI DJP

Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp 2.000.000.000,00

 

 

 

 

3.

Untuk Kanwil DJP lainnya

Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00

 

4.

Menerbitkan keputusan mengenai Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu dua belas bulan.

Pasal 26 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga,denda dan kenaikan

Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP

1.

Kanwil IV dan V DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp 60.000.000,00

2.

Kanwil VI DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp 300.000.000,00

3.

Kanwil DJP lainnya, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp 60.000.000,00

 

6.

Menerbitkan Keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding.

Pasal 36 ayat (1) huruf b, UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994 jo. KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998.

1.

Untuk Kanwil IV dan V DJP:

 

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 600.000.000,00

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 300.000.000,00

 

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21,22,23 dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00

 

c.

Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp 500.000.000,00.

 

 

 

2.

Untuk Kanwil VI DJP

 

 

 

 

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 5.000.000.000,00.

 

 

 

 

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 1.500.000.000,00.

 

 

 

 

 

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kapada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21,22,23 dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 500.000.000,00.

 

 

 

 

 

c.

Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp 2.000.000.000,00.

 

 

 

 

 

d.

Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp 500.000.000,00

 

 

 

 

3.

Untuk Kanwil DJP lainnya:

 

 

 

 

 

a.1.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 600.000.000,00.

 

 

 

 

 

a.2.

Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp 300.000.000,00.

 

 

 

 

 

b.

Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada Pemotong/Pemungut PPh (Pasal 21,22,23 dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp 150.000.000,00.

 

 

 

 

 

c.

Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00.

 

 

 

 

 

d.

Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp 500.000.000,00

 

7.

Membuat,menandatangani,dan menyampaikan uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 27 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

Sepanjang penyelesaian keberatan diputuskan oleh Ka.KPP/Ka KPPBB/Ka Kanwil untuk banding dibuat oleh unit kantor yang berwenang memutuskan Surat Keberatan tersebut.

8.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

9.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

10.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

11.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksan Bukti Permulaan

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

12.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

13.

Melakukan Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan penentuan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

Pasal 29 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Pemeriksa

 

14.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

Pasal 30 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Pemeriksa

 

15.

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 35 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

16.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

17.

Menetapkan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan.

Pasal 2 ayat (6) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994.

Kepala kantor Wilayah DJP

 

18.

Dihapus.

 

 

 

19.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

Pasal 25 ayat (8) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994.

Kepala Kantor Wilayah IV DJP

 

20.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

Pasal 18 ayat (3) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

21.

Memberikan persetujuan atas permohonan stiker PPN.

Pasal 1 huruf n UU No.8/1983 s.t.d.d. UU No.11/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

22.

Menetapkan Klasifikasi Bumi dan Bangunan

Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (2) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

23.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKPPBB.

Pasal 16 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp 500.000.000,00

Termasuk apabila telah melewati jangka waktu dua belas bulan belum diterbitkan keputusan oleh Kepala KPPBB.

24.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB

Pasal 19 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp 500.000.000,00

 

25.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi PBB

Pasal 20 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP,sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp 50.000.000,00

 

26.

Menerbitkan surat keputusan persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,peleburan,atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak.

KMK No.422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK No.469/KMK.04/1998

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

27.

Menerbitkan surat persetujuan pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21

Pasal 21 UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

28.

Menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya.

Pasal 28 ayat 8 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

29.

Menerbitkan surat keputusan surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 17 ayat (1) UU No.21/1997

Kepala Kantor Wilayah DJP sepanjang jumlah pajak yang terutang lebih dari Rp 2.500.000.000,00

 

30.

Menerbitkan Tax Clearance.

SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

 

Catatan :

s.t.d.d. : sebagaimana telah diubah dengan.

s.t.d.t.d. : sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

Direktur Jenderal Pajak,

 

 ttd

 

A. Anshari Ritonga