Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
13 Mei 2005
SURAT EDARAN SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 98/SJ/2005
TENTANG
TANDA PENGENAL BARU
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengendalian tata tertib pegawai dan keamanan lingkungan kerja sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SE - 8 / SJ / 1986 tanggal 20 Februari 1986, dengan ini kami beritahukan bahwa Tanda Pengenal yang selama ini berlaku akan diganti dengan Tanda Pengenal Baru dengan bentuk dan data-data sebagai berikut :
Bentuk seragam, perbedaan terletak pada warna Strip dan warna background lebih muda dari warna strip yang sekaligus menunjukkan Unit Organisasi Eselon I yaitu :
WARNA |
UNIT ORGANISASI ESELON I |
- Kuning Emas |
- Sekretariat Jenderal |
- Biru |
- Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan |
- Kuning |
- Ditjen Pajak |
- Hijau Daun |
- Ditjen Bea dan Cukai |
- Coklat |
- Ditjen Lembaga Keuangan |
- Biru Muda |
- Ditjen Perbendaharaan |
- Hijau Muda |
- Ditjen Piutang dan Lelang Negara |
- Kuning Jeruk |
- Inspektorat Jenderal |
- Hijau Tua |
- Badan Pengawas Pasar Modal |
- Biru Langit |
- Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional |
- Abu-abu |
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan |
Untuk pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal tersebut, kepada unit kerja yang berkantor di Jl. Lapangan Banteng Timur dan Jl. Wahidin Raya diminta bantuan Saudara agar dapat menyampaikan data para pegawai dalam lingkungan Saudara kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Penggantian Tanda Pengenal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Data dibuat per Unit Eselon III/setingkat dan disampaikan secara kolektif oleh sekurang-kurangnya Pejabat Eselon III yang bersangkutan.
- Disertai 1 (satu) helai pas photo berwama ukuran 2x3 cm, yang ditulis nama di belakang pas photo masing-masing.
- Penggunaan Tanda Pengenal Baru tersebut mulai berlaku 1 Juni 2005.
Demikian agar menjadi maklum.
Sekretaris Jenderal,
ttd
J.B. Kristiadi
NIP 060032007
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.