Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.02/2005

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/PMK.02/2005

TENTANG

PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


Bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persediaan bahan baku di dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarif Pungutan Ekspor atas batubara;


Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarip Atas Jenis Penerimaan yang Berlaku Pada Departemen Keuangan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Negara Republik Indopesia Nornor 4313);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Punguran Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA.



Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:


  1. Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan setiap bulan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan berdasarkan harga rata-rata internasional.
  2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.


Pasal 2


Terhadap ekspor batubara dikenakan Pungutan Ekspor.



Pasal 3


Besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 4


(1) Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan rumus: Tarif Pungutan Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs.
(2) Tarif Pungutan Ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah Tarif Pungutan Ekspor yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) HPE yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada kantor pelayanan Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal tidak ada Harga Patokan Ekspor (HPE) penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan Harga Free on Board (FOB) yang tercantum dalam PEB dengan rumus sebagai berikut:
Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Free On Board (FOB) x Nilai Kurs.
(5) Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan.


Pasal 5


Terhadap batubara yang dikenakan Pungutan Ekspor berlaku tata niaga ekspor.



Pasal 6


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,


ttd.


JUSUF ANWAR