Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 5582/X/Disnakertrans/2005 tanggal 28 Oktober 2005 tentang Usulan Penetapan UMP Sulsel untuk Tahun 2006.
KESATU :Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 sebesar Rp. 612.000 (enam ratus dua belas ribu rupiah) per bulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
KEDUA :Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 90,98% (persen) dari pencapaian secara bertahap Kebutuhan Hidup Layak Pekerja lajang Sulawesi Selatan yang disepakati sebesar Rp. 672.650,- per bulan.
KETIGA :Upah Minimum Provinsi, adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi system waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.
KEEMPAT :Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah harus diatas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
KELIMA :Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor : Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
KEENAM :Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum.
KETUJUH :Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nomor : 756/XI/Tahun 2004 tanggal 3-11-2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEDELAPAN :Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
ttd.
H.M. AMIN SYAM