Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
12 TAHUN 1994
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1994

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : 
 
  1. bahwa ketentuan mengenai Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985, perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;
  2. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk memenuhi aspek keadilan, dipandang perlu menetapkan kembali Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Pemerintah;
 
Mengingat : 
 
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
Pasal 1
 
Besarnya presentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, adalah sebagai berikut :
  1. Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.
 
 
Pasal 2
 
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.
 
 
Pasal 3
 
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
Pasal 4
 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun takwim 1994.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 

 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd
 
SOEHARTO
 
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd
 
MOERDIONO
 
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 17
 
 
 
 
 
PENJELASAN
ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1994
 
TENTANG
 
PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
 
UMUM
 
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, untuk mengetahui besarnya pajak yang terhutang diperlukan adanya suatu sarana yang disebut Nilai Jual Kena Pajak yakni suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.
 
Dengan memperhatikan keadaan perekonomian nasional pada umumnya, aspek keadilan dan dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari potensi yang ada tanpa harus menambah beban mereka yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan :
 
  1. Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.
 
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
Dengan ketentuan ini maka persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dibedakan dari obyek pajak lainnya yaitu besarnya tidak 20% (dua puluh perseratus) melainkan sebesar 40% (empat puluh perseratus).
 
Pasal 2
 
Para pegawai negeri, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya yang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu. Karena itu apabila mereka memiliki, menguasai, atau memanfaatkan obyek pajak perumahan maka Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), sepanjang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun.
 
Pasal 3
 
Cukup Jelas.
 
Pasal 4
 
Cukup Jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3542

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA