PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1994
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, untuk mengetahui besarnya pajak yang terhutang diperlukan adanya suatu sarana yang disebut Nilai Jual Kena Pajak yakni suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.
Dengan memperhatikan keadaan perekonomian nasional pada umumnya, aspek keadilan dan dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari potensi yang ada tanpa harus menambah beban mereka yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan :
- Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.
Pasal 1
Dengan ketentuan ini maka persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dibedakan dari obyek pajak lainnya yaitu besarnya tidak 20% (dua puluh perseratus) melainkan sebesar 40% (empat puluh perseratus).
Pasal 2
Para pegawai negeri, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya yang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu. Karena itu apabila mereka memiliki, menguasai, atau memanfaatkan obyek pajak perumahan maka Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), sepanjang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3542