Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;
- bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satu peristiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2002, diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1) |
Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda, atau anak, yang meliputi :
a. |
santunan kematian diberikan sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah); |
b. |
santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan; |
c. |
biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); |
|
(2) |
Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua. |
(3) |
Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. |
(4) |
Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman. |
(5) |
Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian. |
|
|
|
2. |
Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 butir b.b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagai berikut :
LAMPIRAN II
I. |
BESARNYA JAMINAN KECELAKAN KERJA.
A. |
Santunan
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan seterusnya 50% x upah sebulan.
- Santunan Cacat :
- santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah;
- santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
b.1 |
Santunan sekaligus sebesar 70% x 70 bulan upah; |
b.2 |
Santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan; |
-
Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
- santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan upah, sekurang- kurangnya sebesar santunan kematian;
- santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;
- biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
|
B. |
Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
- dokter;
- obat;
- operasi;
- rontgen, laboratorium;
- perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas 1;
- gigi;
- mata;
- jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapatkan ijin resmi dari instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan tersebut pada B1 sampai dengan B8 dibayarkan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). |
C. |
Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso Surakarta dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut. |
D. |
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan sama dengan A dan B. |
E. |
Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut:
- Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
|
|
|
|
II. |
TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN |
%x UPAH |
- |
Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah |
40 |
- |
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah |
35 |
- |
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah |
35 |
- |
Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah |
30 |
- |
Tangan kanan dari atau dari atas siku pergelangan ke bawah |
32 |
- |
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah |
28 |
- |
Kedua belah kaki dari pangkai paha ke bawah |
70 |
- |
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah |
35 |
- |
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah |
50 |
- |
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah |
25 |
- |
Kedua belah mata |
70 |
- |
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat |
35 |
- |
Pendengaran pada kedua belah telinga |
40 |
- |
Pendengaran pada sebelah telinga |
20 |
- |
Ibu jari tangan kanan |
15 |
- |
Ibu jari tangan kiri |
12 |
- |
Telunjuk tangan kanan |
9 |
- |
Telunjuk tangan kiri |
7 |
- |
Salah satu jari lain tangan kanan |
4 |
- |
Salah satu jari lain tangan kiri |
3 |
- |
Ruas pertama telunjuk kanan |
4.5 |
- |
Ruas pertama telunjuk kiri |
3.5 |
- |
Ruas pertama jari lain tangan kanan |
2 |
- |
Ruas pertama jari lain tangan kiri |
1.5 |
- |
Salah satu ibu jari kaki |
5 |
- |
Salah satu jari telunjuk kaki |
3 |
- |
Salah satu jari kaki lain |
2 |
CACAT-CACAT LAINNYA |
%x UPAH |
- |
Terkelupasnya kulit kepala |
10-30 |
- |
Impotensi |
30 |
- |
Kaki memendek sebelah : |
|
kurang dari 5 cm
|
10 |
5 - 7,5 cm
|
20 |
7,5 cm atau lebih
|
30 |
- |
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel |
6 |
- |
Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel |
3 |
- |
Kehilangan daun telinga sebelah |
5 |
CACAT-CACAT LAINNYA |
%x UPAH |
- |
Kehilangan kedua belah daun telinga |
10 |
- |
Cacat hilangnya cuping hidung |
30 |
- |
Perforasi sekat rongga hidung |
15 |
- |
Kehilangan daya penciuman |
10 |
- |
Hilangnya kemampuan kerja phisik |
|
- 51% - 70%
- 26% - 50%
- 10% - 25%
|
40 20 5 |
- |
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap |
70 |
- |
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan (3 x ef, peng. Terbaik) + ef. Peng. terburuk. |
7 |
- |
Setiap kehilangan efisiensi Tajam penglihatan 10 |
7 |
- |
Kehilangan penglihatan warna |
10 |
- |
Setiap kehilangan lapangan pandang 10 |
7 |
|
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 147
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. |
UMUM
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan keadaan.
Tenaga Kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan atau keluarganya. Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan cacat total atau cacat sebagian sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja dan atau keluarganya dalam bentuk santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat total dan cacat sebagian kecelakaan kerja.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka besarnya jumlah santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat total dan tabel cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 perlu diubah.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan Lampiran II Romawi I Huruf A angka 2 butir b. b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002, dengan Peraturan Pemerintah ini. |
|
|
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4582
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.