Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut : Pasal 22
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 butir b.b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagai berikut :
LAMPIRAN II
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
I. | UMUM Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan keadaan. Tenaga Kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan atau keluarganya. Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan cacat total atau cacat sebagian sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja dan atau keluarganya dalam bentuk santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat total dan cacat sebagian kecelakaan kerja. Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka besarnya jumlah santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat total dan tabel cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 perlu diubah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan Lampiran II Romawi I Huruf A angka 2 butir b. b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002, dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.