PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1994
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua, bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat yang maju, adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila.
Dalam rangka pembangunan tersebut disadari pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Dalam upaya untuk menjaga agar perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang tertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara, maka diperlukan kebijaksanaan yang menunjang peningkatannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemungutan pajak terutama mempunyai fungsi untuk mengisi kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan nasional. Namun selaras dengan fungsi tersebut, fungsi pajak sebagai sarana untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menjadi semakin meningkat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 31A
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas perpajakan, yaitu :
- penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; dan/atau
- kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan/atau;
- pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan baik dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Pasal 1
Huruf a dan huruf b
Kriteria bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dalam Pasal ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diberikan secara kumulatif atau alternatif.
Huruf a
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan dan harta tak berwujud adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 11 A ayat (2).
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Penanaman modal di bidang perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf b dapat diberikan kompensasi kerugian sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan apabila penanaman modal tersebut dilakukan di daerah yang tidak termasuk sebagai daerah tertentu, kompensasi kerugian dapat diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 3
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menampung adanya perjanjian bilateral atau unilateral di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang-bidang usaha lain sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3570