Peraturan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 47/PJ./2006
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-144/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Dan Penghapusannya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 47/PJ./2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005
TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN
OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa untuk menghindari terjadinya pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan untuk memberikan keadilan bag! Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya diubah sebagai berikut:
1. | Mengubah ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 4, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
|
||||||||||
2. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4A
|
Tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan ketentuan lain yang tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pelaksanaannya tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.