Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pemberian hak baru, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000).
(1) | areal kebun adalah sebesar luas areal dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut masing- masing jenis dan umur tanaman; |
(2) | areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar luas areal dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan; |
(3) | objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan. |
(1) | Areal pembudidayaan ikan adalah sebesar luas areal dikalikan NOJP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan, ditambah dengan Jumlah Biaya Investasi Tambak menurut jenisnya; |
(2) | Areal emplasemen dan areal lainnya, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan; |
(3) | Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan. |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atau pengurangan atas pengenaan tersebut, akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan tentang keberatan dan pengurangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dipergunakan sebaik-baiknya.
ttd.
SuharnoDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.