Peraturan Pemerintah Nomor : 11 TAHUN 2006
Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
- Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
- Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.
(1) | Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) | Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari diskonto SPN. |
(1) | Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara. |
(2) | Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRALEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 30
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan surat berharga yang diterbitkan dan digunakan oleh Pemerintah sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan tertentu pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka mendukung kebijakan fiskal Pemerintah serta untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Diskonto SPN, dipandang perlu mengatur pengenaan Pajak Penghasilan secara khusus, sehingga lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4618
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.