Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA.
(1) | Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) | Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari diskonto SPN. |
(1) | Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara. |
(2) | Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
ttd
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRALEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 30
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan surat berharga yang diterbitkan dan digunakan oleh Pemerintah sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan tertentu pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka mendukung kebijakan fiskal Pemerintah serta untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Diskonto SPN, dipandang perlu mengatur pengenaan Pajak Penghasilan secara khusus, sehingga lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4618
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.