Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
240/KMK.010/2006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 240/KMK.010/2006

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mendorong industri gula rafinasi di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor raw sugar oleh industri gula rafinasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Raw Sugar Oleh Industri Gula Rafinasi;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian Nomor 170/M-Ind/2/2006 tanggal 20 Februari 2006;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI.

 

PERTAMA :

Kepada industri gula rafinasi yang namanya tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi Rp 0/kg atas impor gula kasar (raw sugar) dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1.200 IU yang termasuk dalam pos tarif HS 1701.11.00. 10.

 

KEDUA :

Menunjuk Pelabuhan Cigading-Banten sebagai tempat pemasukan barang dimaksud pada Diktum PERTAMA.

 

KETIGA :

Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap raw sugar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk yang terutang pada saat diimpor, wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

 

KEEMPAT :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA