Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR.
(1) |
Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya sejak tanggal SMO. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terulangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya terhitung paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal SMO. |
(3) |
Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Madya. |
(1) |
KPP lama tempat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikukuhkan sebagai PKP, wajib melakukan pencabutan NPPKP lama secara jabatan pada tanggal SMO. |
(2) |
KPP lama tempat kegiatan usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikukuhkan sebagai PKP, wajib melakukan pencabutan NPPKP lama secara jabatan pada tanggal diberlakukannya pemusatan tempat terulangnya pajak di KPP Madya dan paling lambat 6 bulan sejak tanggal SMO. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
DARMIN NASUTIONDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.