Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan penggunaan aplikasi tertentu yang memerlukan password pada Intranet DJP (Portal DJP) dan dalam rangka penyesuaian dengan modernisasi administrasi perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pegawai DJP yang sebelumnya mempunyai hak untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP terhitung sejak bulan Maret 2006 hak tersebut ditiadakan sehingga tidak bisa lagi mengakses aplikasi tersebut;
Hak untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP selanjutnya hanya akan diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur, Tenaga Pengkaji, Kepala Subdirektorat di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, sehingga tanggung jawab pemanfaatan aplikasi tersebut diserahkan kepada para pejabat tersebut;
Dalam hal pejabat yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan sebagai Direktur atau Tenaga Pengkaji atau Kepala Subdirektorat atau Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Bidang atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maka hak untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP akan dihapuskan;
User Name dan Password setiap pejabat akan diberikan segera menyusul Surat Edaran ini dalam satu surat yang bersifat rahasia dan bersegel serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya para pejabat yang bersangkutan.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.