Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia.
Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari mereka yang tersebut pada huruf a.
Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas atau surat perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan.
Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf c dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara perbatasan.
Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menteri Agama.
Petugas imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional.
Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya di bebankan pada dana Ongkos Naik Haji.
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau Badan asing dengan persetujuan dari Menteri terkait.
Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja.
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan dinas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara lain.
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam.
Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim.
Tenaga kerja warga negara asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.
Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan.
Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial.
Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan.
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
(1) |
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
(2) |
Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, maka pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O |
ttd
M O E R D I O N O
Pelaksanaan kewajiban di bidang Pajak Penghasilan berdasarkan sistim "self-assessment" memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, dan aparat perpajakan lebih berfungsi untuk memberikan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya.
Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak merupakan kegiatan yang berkesinambungan, termasuk terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan untuk pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut, diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dikenakan dengan memperhatikan pula maksud dan tujuan keberangkatan ke luar negeri, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tersebut tidak dikenakan bagi setiap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Oleh karena itu, diatur pula pengecualian-pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud.
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada prinsipnya dikenakan kepada setiap Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Namun, bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.