Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.3/2006
Penegasan Saat Berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.34/2005 Tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Benefical Owner" Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 Juni 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/2006
TENTANG
PENEGASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.34/2005
TENTANG PETUNJUK PENETAPAN KRITERIA "BENEFICAL OWNER" SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai saat mulai berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, dengan ini ditegaskan bahwa SE-04/PJ.34/2005 dimaksud mulai berlaku sejak saat diterbitkannya yaitu tanggal 7 Juli 2005.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departermen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.