Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/2003

Kategori : Lainnya

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 545/KMK.01/2003

TENTANG

PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature tanggal 7 Agustus 2003 di Makati, Philipina;
  2. bahwa dalam rangka harmonisasi klasifikasi barang dengan negara-negara ASEAN, dipandang perlu mengubah Klasifikasi Barang Impor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organisation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG IMPOR

 

Pasal 1

Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi :

(1)

Ketentuan-ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized Sistem sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini;

(2)

Nomenklatur barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini;

(3)

Catatan Penjelasan Tambahan yang merupakan terjemahan Supplementary Explanatory Notes (SEN) / AHTN edisi pertama (2002) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dan terhadap perubahan/penambahan SEN - AHTN edisi pertama (2002) diberlakukan sebagai Catatan Penjelasan Tambahan BTBMI 2004.

 

Pasal 2

Uraian barang dalam Nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 2 terdiri dari :
  1. Uraian barang pada tingkat 4 dan 6 digit merupakan teks dari Harmonized System / World Customs Organization (HS/WCO);
  2. Uraian barang pada tingkat 8 digit merupakan teks dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);
  3. Uraian barang pada tingkat 10 digit merupakan uraian pos tarif nasional;
  4. Uraian barang pada tingkat 4,6,8 dan 10 digit dalam bab 98 merupakan uraian pos tarif nasional.

 

Pasal 3

Ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk barang impor diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri

 

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 5

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 6

Selama masa peralihan semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur sistem klasifikasi barang impor yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO