Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG IMPOR
Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi :
(1) |
Ketentuan-ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized Sistem sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(2) |
Nomenklatur barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini; |
(3) |
Catatan Penjelasan Tambahan yang merupakan terjemahan Supplementary Explanatory Notes (SEN) / AHTN edisi pertama (2002) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dan terhadap perubahan/penambahan SEN - AHTN edisi pertama (2002) diberlakukan sebagai Catatan Penjelasan Tambahan BTBMI 2004. |
Uraian barang dalam Nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 2 terdiri dari :
Ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk barang impor diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Selama masa peralihan semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur sistem klasifikasi barang impor yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd.
BOEDIONODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.