Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.04/2003
Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 346/KMK.04/2003
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta memudahkan mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan penambahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk Di ekspor dan Pengawasannya;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
|
|
"Pasal 3
|
||
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : |
||
a. |
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); |
|
B. |
Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1) |
|
c. |
Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); |
|
d. |
Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tenpat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3) |
|
e. |
Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0) |
|
f. |
Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC.2.1) |
|
g |
Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC.2.2) |
|
h |
Pemberitahuan Pengangkut Impor/Ekspor Dari Satu Tempat ke Tempat lain Dalam Pengawasan Pabean (BC.2.3.) |
|
i |
Pemberitahuan Ekspor Barang (BC.3.0) |
|
j |
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC.3.1) |
|
k |
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC.4.0) |
|
l |
Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4)
|
|
2 |
Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
BOEDIONODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.