Peraturan Pemerintah Nomor : 51 TAHUN 1994
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia merupakan Objek Pajak Penghasilan;
- bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
- bahwa untuk memupuk dana pembangunan terutama dari tabungan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur kembali tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
- Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaga Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
(1) |
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) |
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan seperti yang dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan diluar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. |
(3) |
Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (Dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
(1) | Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap : |
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. |
(1) |
Bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3. |
(2) |
Bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan Bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O |
diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 80
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan undang-undang perpajakan yang makin mantap. Di samping itu dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan diskonto perlu diamankan dan ditingkatkan. walaupun demikian terhadap tabungan kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.
Sejalan dengan pemikiran diatas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang pengenaan pajak atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, badan, lembaga atau organisasi berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Deposito Bank Indonesia dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto yang bersifat final. Namun demikian, untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan Gerakan Pramuka Indonesia, Palang Merah Indonesia dan dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, maka atas penghasilan berupa bunga dan diskonto tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. demikian pula untuk mendorong pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana atau rumah susun sederhana untuk ditempati sendiri, maka atas bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Perlu ditegaskan bahwa setoran pelunasan Ongkos Naik Haji adalah bukan merupakan deposito atau tabungan.
Bagi orang pribadi yang seluruh penghasilannya ditambah dengan bunga dan atau diskonto tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak maka atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Demikian pula penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen).
Mengingat bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada saat membeli Sertifikat Bank Indonesia dari Bank Indonesia atau dari bank yang ditunjuk dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan, Maka apabila bank atau dana pensiun tersebut menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain, atas diskonto yang berupa selisih nilai nominal dengan harga jualnya harus dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun tersebut.
Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri selain bentuk Usaha tetap, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif lain sesuai perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan seperti tersebut diatas adalah deposito dan tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang ditempatkan diluar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam Penghitungan Pajak Penghasilan yang terhutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 2
Sertifikat Bank Indonesia dapat digunakan sebagai alat kebijaksanaan moneter, oleh karena itu selaras dengan perkembangan moneter, pengenaan pajak atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Berganda yang berlaku dan bersifat final. Namun bagi Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilan tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
Pasal 4
Ayat (1)
Walaupun penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Untuk melindungi para penabung kecil, maka atas bunga tabungan yang diterima atau diperoleh para penabung kecil tersebut tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
Demikian pula atas bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Gerakan Pramuka Indonesia, Palang Merah Indonesia dan badan-badan sosial tertentu berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, serta bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
Badan Perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, sehingga ketentuan dalam huruf f ayat ini adalah sebagai penegasan ketentuan Pasal 3 tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Disamping wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto yang dibayarkan atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), bank-bank tersebut juga wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Ayat (2)
Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri keuangan, maka atas diskonto Sertifikat Bank.
Indonesia dimaksud, yaitu berupa selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia dengan harga jualnya, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun penjual.
Sedangkan pihak lain tersebut apabila kemudian menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, namun demikian keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh keuntungan tersebut.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3582
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.