Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi) ditetapkan sebagai berikut :
|
|
|
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) ditetapkan sebagai berikut :
|
|
|
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) :
|
|
|
(4) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis laser disc karaoke (LDK) ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi laser disc karaoke.
|
(5) |
Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, compact disc, video compact disc karaoke, atau laser disc karaoke.
|
(1) |
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah :
|
|
|
(2) |
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b adalah :
|
|
|
(3) |
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c adalah :
|
|
|
(4) |
Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah :
|
|
|
(5) |
Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah :
|
|
|
(6) |
Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a adalah :
|
|
|
(7) |
Yang termasuk dalam pengertian video compact disc VCDK.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b adalah :
|
|
|
(8) |
Yang termasuk dalam pengertian laser disc jenis LD.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar.
|
(1) |
ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya,
|
(2) |
ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya,
|
(3) |
PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
|
(1) |
Keputusan ini berlaku untuk penebusan stiker tanda lunas PPN mulai tanggal 1 Juni 2000.
|
(2) |
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996 tanggal 30 September 1996 dinyatakan tidak berlaku.
|
(3) |
ticker PPN atas rekaman suara yang telah ditebus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-82/PJ/1996masih dapat digunakan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.