Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 407/PJ./2000
Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 407/PJ./2000
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, pelaksanaan pembayaran dan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) di tetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3975);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata laksana Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.04/2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.
(1) | Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). |
(2) |
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri. |
(3) |
Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jaya I. |
(1) |
Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh KPP, maka tanggung jawab pelaksanaannya pada Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa, Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi. |
(2) |
Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, maka tanggung jawab pelaksanaannya pada Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak, Bidang Informasi dan Administrasi Perpajakan (IAP). |
(1) | Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di tingkat KPP ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala KPP yang bersangkutan. |
(2) | Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di tingkat Kantor Wilayah ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan. |
(1) |
Tatacara Pembayaran dan Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Keputusan ini. |
(2) | Sarana Administrasi dalam Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan ini. |
Hal-hal yang belum cukup di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini di atur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
- Nomor:KEP-37/PJ/1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
- Nomor:KEP-132/PJ/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-37/PJ/1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri; dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.