Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas; |
b. | Nama lengkap dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama; |
c. | Kalimat peringatan dari pemerintah tentang bahaya merokok; dan |
d. | Ketentuan - ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. |
a. | Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas; |
b. | Nama lengkap dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC. Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama; |
c. | Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari pemilik merek dan/atau prinsipal di luar negeri yang bersangkutan; |
(1) | Kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk diberikan secara cuma- cuma kepada karyawan Pabrik hanya boleh dibuat dari bahan warna polos dan dilarang menggunakan merek. | ||||||||
(2) | Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, secara jelas dan mudah terbaca, antara lain:
|
(1) | Untuk dapat menggunakan kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang khusus dibuat untuk Istana Presiden atau Istana Wakil Presiden dengan mencantumkan lambing kepresidenan, Pengusaha Pabrik wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Istana yang berwenang. |
(2) | Sebelum persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, Pengusaha Pabrik tidak diizinkan melakukan pemesanan pita cukai atas hasil tembakau yang bersangkutan. |
(3) | Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, ecara jelas dan mudah dibaca, kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok. |
(1) | Atas hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada tamu Pabrik, Pengusaha pabrik dapat menggunakan kemasan atau penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di dalam negeri atau menggunakan merek tersendiri. | ||||||||||||
(2) | Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen, secara jelas dan mudah terbaca , antara lain :
|
(1) | Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 4, 5, dan 6 dapat dipilih salah satu dari kelima kalimat berikut ini: a. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER DAN IMPOTENSI" b. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG DAN IMPOTENSI" c. "MEROKOK DAPAT MEMPERCEPAT PENUAAN DAN MENYEBABKAN IMPOTENSI" d. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN" e. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN" |
(2) | Untuk salah satu jenis hasil tembakau produksi dari suatu Pabrik berlaku satu pilihan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
(3) | Tulisan dan penempatan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti persyaratan sebagai berikut: a. dicantumkan pada sisi lebar kemasan; b. dalam kotak dengan garis hitam 1 mm (satu millimeter) dengan dasar kotak berwarna putih; dan c. tulisan berwarna hitam dengan ukuran huruf 3 mm ( tiga millimeter). |
(1) | Kalimat peringatan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicantumkan dalam contoh kemasan hasil tembakau yang diajukan Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil Tembakau -nya. |
(2) | Khusus untuk hasil tembakau yang telah diberikan Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil Tembakau atau Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau-nya diberi kesempatan untuk menyesuaikan pencantuman pilihan kalimat peringatan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selambat-lambatnya untuk produksi hasil tembakau berdasarkan dokumen CK-4 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001. |
(3) | Sebelum melakukan penyesuaian pencantuman pilihan kalimat peringatan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pengusaha Pabrik mencantumkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan mengggunakan surat bermeterai. |
(4) | Sebelum mengubah pilihan kalimat peringatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Pengusaha Pabrik mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan menggunakan surat bermeterai. |
Jenis Hasil Tembakau | Golongan Pabrik |
Pengusaha | Jumlah Isi kemasan (batang/gram) |
--------------------------------------------------------- | |||
Besar | 12, 16, 20, dan 50 batang | ||
SKM | Menengah | 10, 12, 16, 20, dan 50 batang | |
Kecil | 10, 12, 16, 20, dan 50 batang | ||
Besar | 20 batang | ||
SPM | Menengah | 20 batang | |
Kecil | 20 batang | ||
Besar | 12, 16, 20, dan 50 batang | ||
Menengah | 10, 12, 16, 20, dan 50 batang | ||
SKT | Kecil | 10, 12, 16, 20, dan 50 batang | |
Kecil Sekali | 10, 12, dan 16 batang | ||
KLB atau KLM | Semua Golongan | 6, 10, 12, 16, dan 20 batang | |
CRT | Semua Golongan Maksimal | 100 batang | |
TIS | Semua Golongan Maksimal | 2.500 batang | |
HPTL | Semua Golongan Maksimal | 100 batang |
(1) | Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diekspor dilarang :
|
||||
(2) | Kepada Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang diberikan atas merek kemasan hasil tembakau yang bersangkutan . | ||||
(3) | Hasil tembakau dalam kemasan penjualan eceran yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri (tujuan ekspor) dilarang digunakan sendiri, diedarkan, ditawarkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, maupun diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain, didalam negeri. | ||||
(4) | Kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.