Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Pemeriksaan barang dengan menggunakan Hi-co scan x-ray system adalah sistem pemeriksaan barang dalam peti kemas (kontainer) dengan menggunakan alat pemindah (scanner) peti kemas (kontainer). |
2. | Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray system. |
3. | Penyelia adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pimpinan unit kerja Hi-co scan x-ray system. |
(1) | Penyelia Hi-co scan x-ray system membawahi kelompok petugas yang terdiri : a. Operator sistem b. Analisis tampilan c. Operator pemasukan dokumen d. Operator pemasukan alat angkut e. Operator pengeluaran dokumen f. Operator pengeluaran alat angkut g. Petugas pemeliharaan |
(2) | Jumlah masing-masing petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan atau beban kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. |
(3) | hari dan jam kerja pelayanan unit kerja Hi-co scan x-ray system adalah : a. Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat; b. Sabtu, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. |
a. | Memimpin, mengatur dan membagi tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray systemsebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). |
b. | Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). |
c. | Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). |
a. | Memutuskan hasil tampilan Hi-co scan x-ray system sesuai atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. |
b. | Memutuskan tampilan Hi-co scan x-ray system perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik atau tidak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik. |
c. | Melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2). |
(1) | Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap : a. Barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer. b. Barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit Pencegahan dan Penyidikan. c. Barang impor eksep. d. Barang impor yang ditindak lanjut, tujuan Kawasan Berikat atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi. |
(2) | Kriteria penetapan secara acak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. |
(3) | Selain terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi. |
(4) | Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system : a. barang impor peka cahaya (photo sensitives). b. barang impor yang mengandung zat radioaktif. |
(5) | Pengangkutan barang yang akan diperiksa melalui Hi-co scan x-ray system dapat diangkut oleh sarana pengangkut (truk/trailer) yang disediakan oleh importir/eskportir. |
(1) | Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan c, berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
||||
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh analisis tampilan yang bersangkutan. | ||||
(3) | Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d, jika berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, wajib diinformasikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan sebagai tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(1) | Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. |
(2) | Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal ditemukan pelanggaran kepabeanan, Penyelia Hi-co scan x-ray system menyerahkan penanganannya kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.