Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 10/BC/1997
Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 10/BC/1997
TENTANG
PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tata laksana Kepabeanan dibidang Impor
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1996 tentang Pengenaan sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3627);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, denda Administrasi dan Bunga;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Titipan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut barang Impor atau Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. | Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. |
2. | Bukti Pembayaran adalah Surat yang menunjukkan bahwa suatu pembayaran atas suatu pungutan negara telah dilakukan, seperti Surat Setoran Bea Cukai (SSBC), Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Pembayaran bea cukai (BPBC) dan bukti pemungutan pajak dalam rangka impor (KPU22) |
3. | Identitas Importir adalah data tentang importir antara lain nama, alamat, NPWP dan status importir |
4. | Identitas Kemasan atau Peti Kemas adalah merek, jenis, ukuran dan nomor kemasan atau peti kemas |
5. | Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor |
6. | Nota Pembetulan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. |
7. | Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 |
8. | Pemberitahuan Impor barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang untuk diimpor untuk dipakai dan diimpor sementara. |
9. | Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah PIB untuk barang impor tertentu antara lain barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa titipan, sarana angkutan laut dan udara, dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
BAB II
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBONGKARAN DAN
PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 2
(1) | Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan mengenai rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC.1.0) dalam 2 (dua) lembar kepada Pejabat di Kantor Pabean. |
(2) | Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, Pengangkut tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan jadwal kedatangan Sarana Pengangkut. |
(3) | Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) |
(4) | Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (20 tidak diwajibkan bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. |
(5) | Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik |
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima, membukukan serta memberikan tanda bukti penerimaan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut
Sarana pengangkut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat apabila berdasarkan analisa profil dan/atau informasi yang diterima mengenai sarana pengangkut, perlu dilakukan pemeriksaan.
(1) | Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor :
|
||||||||||
(2) | Pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Daftar Barang Impor yang diangkutnya. | ||||||||||
(3) | Pejabat menerima dan membukukan serta memberikan tanda bukti penerimaan (BCF 1.1) dan mengembalikan 1 (satu) lembar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberi catatan kepada Pengangkut. | ||||||||||
(4) | Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
Untuk barang impor yang akan diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean dan/atau diangkut terus, Pengangkut wajib membuat Manifest secara terpisah dan menyerahkannya bersama-sama dengan manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
(1) | Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, dan dalam waktu selambat- lambatnya 72 jam setelah pembongkaran wajib menyerahkan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ke Kantor Pabean terdekat |
(2) | Dalam hal sarana Pengangkut tidak mengangkut barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil ke Kantor Pabean. |
Kewajiban penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan terhadap Sarana Pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat
Bagian Kedua
Pembongkaran dan Penimbunan
Pasal 9
Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang telah diterima oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
(1) | Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar atau ditimbun dan pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara atau Pengusaha Gudang atau lapangan penimbunan tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar/timbun tersebut, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi yang harus dibayar |
(2) | Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas lebih dibongkar atau ditimbun dan pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara atau Pengusaha Gudang atau lapangan penimbunan tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar/timbun tersebut, dikenakan sanksi administrasi |
(1) | Pembongkaran barang impor dilaksanakan di : a. Kawasan Pabean; atau b. Tempat lain setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasinya |
(2) | Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean. |
(1) | Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di : a. Tempat Penimbunan Sementara; atau b. Gudang atau lapangan penimbunan milik Importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasinya. |
(2) | Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kantor Pabean. |
BAB III
PENGELUARAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean
Pasal 13
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diimpor sementara;
c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
d. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
f. diekspor kembali
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Pasal 14
(1) | Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilaksanakan dengan menggunakan pemberitahuan pabean :
|
||||||||||
(2) | Pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan dengan menyerahkan PIB (BC 2.0) atau PIBT (BC 2.1) yang dapat dilakukan sesudah atau sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan pemasukan. | ||||||||||
(3) | Pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf c, d, dan e ditetapkan secara tersendiri |
(1) | Importir mengisi PIB (BC 2.0) dalam 3 (tiga) lembar dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor untuk kemudian melakukan pembayaran ke Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dengan mendapatkan Bukti Pembayaran |
(2) | Dalam hal Importir mendapat fasilitas pembayaran berkala, Importir menambah satu lembar copy PIB guna pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan Kepala Kantor Pabean. |
Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan membubuhkan nomor dan tanggal pembayaran pada PIB dan bukti pembayaran
Importir menyerahkan PIB (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 beserta dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(1) | PIB (BC 2.0) atas nama Importir yang tidak melunasi tagihan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan Nota Pembetulan. |
(2) | PIB (BC 2.0) yang dapat dilayani diberikan nomor penerimaan (Nopen). |
(1) | Pejabat melakukan penelitian PIB (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atas : a. kebenaran pengisian, b. kejelasan uraian jenis barang sedemikian rupa sehingga memudahkan penetapan klasifikasi dan Nilai Pabean, c. kelengkapan dokumen pelengkap pabean, d. pemenuhan persyaratan ketentuan pembatasan, larangan impor, fasilitas impor, dan e. kecocokan nomor tanda pembayaran yang tercantum di dalam PIB (BC 2.0) dengan bukti pembayaran. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan : a. ketidaksesuaian, PIB (bC 2.0) dikembalikan kepada Importir disertai dengan penjelasan tentang hal- hal yang harus diperbaiki dan/atau dilengkapi b. kesesuaian, PIB (BC 2.0) diberikan Nomor Pendaftaran. |
(1) | Pejabat menetapkan jalur pengeluaran barang impor berupa :
|
||||||
(2) | Dalam hal ditetapkan jalur hijau dan :
|
||||||
(3) | Dalam hal ditetapkan ditetapkan jalur merah, diserahkan surat Penetapan Jalur Merah kepada Importir dan diterbitkan Instruksi Pemeriksaan guna pelaksanaan pemeriksaan fisik. |
(1) | Terhadap barang impor yang ditetapkan Jalur Hijau, setelah diterbitkan SPPB, Pejabat melakukan penelitian Nilai Pabean dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I keputusan ini, dan apabila terdapat perbedaan yang mencolok, menerbitkan informasi nilai pabean. |
(2) | Berdasarkan informasi nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir wajib menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dan informasi lainnya yang berkaitan dengan nilai pabean. |
(1) | Pejabat melaksanakan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan fisik untuk menetapkan kebenaran pemberitahuan, ketepatan klasifikasi, Nilai Pabean dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan jalur merah. | ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Untuk mendapatkan data guna penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pemeriksaan fisik dapat dilakukan pengambilan contoh dan/atau pemeriksaan laboratorium. | ||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pengeluaran barang impor dengan jalur merah :
|
Pengeluaran barang impor berupa :
a. | barang pindahan |
b. | barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang; |
c. | barang impor melalui jasa titipan; |
d. | sarana angkutan laut dan udara; |
e. | barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh direktur Jendeeral Bea dan Cukai dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang tertentu (P!BT) BC 2.1 |
(1) | Untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Importir mengisi PIBT (BC 2.1) dalam 2 (dua) lembar dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan menyerahkan kepada Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang di Kantor pabean tempat pembongkaran atau penimbunan. |
(2) | Terhadap barang impor yang bersangkutan diberlakukan ketentuan pemeriksaan fisik dan pengeluarannya dilaksanakan dengan SPPB. |
Importir dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean apabila SPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24 diserahkan kepada Pejabat untuk penyelesaian lebih lanjut.
Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan impor yang berlaku, terhadap berkas PIB dan PIBT yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang dilakukan Verifikasi yang hasilnya dapat dijadikan sebagai kriteria pelaksanaan Audit di bidang kepabeanan.
Pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang menggunakan PIB secara elektronik diatur tersendiri.
Bagian Ketiga
Pengeluaran barang untuk diimpor sementara
Pasal 28
(1) | Pengeluaran barang untuk diimpor sementara, Importir mengisi PIB (BC 2.0) dalam 3 (tiga) lembar dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar dan/atau jaminan yang harus dipertaruhkan |
(2) | Terhadap barang untuk diimpor sementara yang mendapatkan keringanan Bea Masuk, Importir membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dan menyerahkan jaminansebesar selisih antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang dan yang telah dibayar. |
(3) | Terhadap barang untuk diimpor sementara yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. |
(4) | Importir menyerahkan PIB (BC 2.0) dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran beserta jaminan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang |
(1) | Pengeluaran barang untuk diimpor sementara dilaksanakan sesuai ketentuan tentang pengeluaran barang dengan jalur merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan terhadap berkas PIB yang bersangkutan ditatausahakan untuk keperluan verifikasi dan sudit di bidang kepabeanan |
(2) | Ekspor kembali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1) setelah dilakukan pemeriksaan fisik. |
Khusus barang impor sementara yang diimpor dalam rangka ATA atau CPD-Carnet, Triptiek berlaku ketentuan pengeluaran barang impor sebagaimana diatur di dalam ketentuan ATA atau CPD-Carnet, Triptiek.
Bagian Keempat
Pengeluaran Barang untuk ditimbun Di Tempat Penimbunan Beerikat
Pasal 31
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.3 yang telah diisi oleh Importir dalam 3 (tiga) lembar yang diajukan kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat |
(2) | Persetujuan pengeluaran barang diberikan oleh Pejabat di Kantor Pabean Tempat Pembongkaran/Penimbunan barang setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan. |
Bagian Kelima
Pengeluaran Barang untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di
Kawasan Pabean lainnya
Pasal 32
(1) | Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 1.2 yang telah diisi oleh Importir dalam 3 (tiga) lembar dan diajukan kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang. |
(2) | Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan setelah dipenuhi persyaratan yang diperlukan. |
Bagian Keenam
Pengeluaran Barang untuk Diangkut Lanjut
Pasal 33
(1) | Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk diangkut lanjut dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 1.2 yang telah diisi oleh Pengangkut atau Pemilik Barang dalam 3 (tiga) lembar dan diajukan kepada Pejabatdi Kantor Pabean yang mengawasi kawasan pabean tersebut. |
(2) | Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan setelah dipenuhi persyaratan yang ditetapkan. |
Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang untuk Diekspor Kembali
Pasal 34
(1) | Terhadap barang impor yang :
|
||||||||
(2) | Untuk mengeluarkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean BC 3.1 kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemuatan; | ||||||||
(3) | Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan setelah dipenuhi persyaratan yang ditetapkan. |
Pejabat melaksanakan penatausahaan tentang :
a. Rencana kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut dan manifest;
b. Pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut;
c. Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean;
d. Pemberitahuan Impor Barang (PIB/PIBT);
e. Pemberitahuan pengangkutan barang impor dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pengawasan pabean;
f. Pemberitahuan barang impor yang diekspor kembali;
g. Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dikuasai negara dan milik negara;
h. Penerimaan negara dalam rangka impor;
i. Penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi dan bunga serta pajak dalam, rangka impor;
j. Pengembalian bea masuk, cukai, sanksi administrasi dan bunga.
BAB V
KEMUDAHAN-KEMUDAHAN
Bagian Pertama
Pemberitahuan Pendahuluan
Pasal 36
(1) | Importir dapat mengajukan PIB (BC 2.0) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk ditempat pengeluaran barang impor sebelum kedatangan sarana pengangkut, dengan ketentuan wajib menyerahkan copy atau fax AWB dan/atau House AWB (HAWB), B/L dan/atau House B/L (HB/L) dari barang impor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh pengangkut. |
(2) | Penyelesaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Kedua Keputusan ini. |
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Jaminan
Pasal 37
(1) | Importir dapat melaksanakan pengeluaran barang impor tertentu dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean disertai jaminan dalam rangka pemberian kemudahan pelayanan segera atau penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan pemeriksaan fisik dan pengeluarannya dilaksanakan dengan SPPB. |
(1) | Pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal37 ayat (1) hanya dapat dilaksanakan terhadap barang impor sebagai berikut : a. organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, darah; b. jenazah dan abu jenazah; c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; d. barang milik Perwakilan negara asing atau Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan; e. binatang hidup; f. tumbuhan hidup; g. surat kabar; majalah yang peka waktu; h. dokumen yang diurus oleh perusahaan jasa titipan; i. barang lainnya yang mendapat ijin dari Direktur Jenderal yang karena sifatnya memerlukan pelayanan segera. |
(2) | Importir wajib menyerahkan PIB sesuai tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dengan mendapatkanm penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal Pengeluaran barang impor menarik kembali jaminan yang telah diserahkan. |
(3) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, jaminan dicairkan dan kemudahan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan tidak diberikan lagi. |
(1) | Pengeluaran barang impor dengan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor :
|
||||||||
(2) | Importir wajib menyerahkan PIB sesuai tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan | ||||||||
(3) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, jaminan dicairkan dan kemudahan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan tidak diberikan lagi. |
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Barang Impor di Gudang atau Pekarangan Penimbunan Importir
Pasal 40
(1) | Kemudahan pemeriksaan barang impor digudang atau lapangan penimbunan Importir dapat diberikan dengan syarat, Importir yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan untuk menimbun barang impor di gudang atau pekarangan Importir yang bersangkutan. |
(2) | PIB yang diajukan oleh Importir untuk penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor yang bersangkutan dilayani sesuai tata cara pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Bab III |
(3) | Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan dengan jalur merah, pemeriksaan barang dilakukan oleh Pejabat di gudang atau pekarangan penimbunan Importir. |
Bagian Keempat
Ketentuan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengambilan contoh untuk Pembuatan
Pasal 41
(1) | Pemeriksaan Pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB hanya dapat dilakukan dalam hal Importir sulit menetapkan sendiri klsifikasi dan/atau penghitungan Nilai Pabean sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang disebabkan uraian dan/atau rincian Nilai Pabean dan/atau mutu barang yang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean tidak jelas. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan pengambilan contoh, Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasannya. |
Bagian Kelima
Pembayaran Berkala
Pasal 42
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan pembayaran berkala kepada Importir Produsen dengan mena ngguhkan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor atas barang diimpor dalam satu periode tertentu. |
(2) | Importir Produsen harus menyerahkan Jaminan Bank atau Customs Bond dengan persyaratan mempunyai reputasi yang baik dalam 12 bulan terakhir atau jaminan tertulis apabila Importir Produsen yang baik dalam 12 bulan terakhir atau jaminan teretulis apabila Importir Produsen telah terbukti melakukan kewajibannya dengan baik selama 6 bulan terakhir setelah disershkan Jaminan Bank atau Customs Bond. |
(3) | Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila dalam 7 (hari) sejak jatuh tempo Importir Produsen tidak memenuhi kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor |
Bagian Keenam
Pemberitahuan Impor Barang Berkala
Pasal 43
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan untuk menyelesaikan barang impor dengan menggunakan PIB Berkala atas barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean periode yang telah ditetapkan. |
(2) | Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Importir Produsen yang telah memperoleh kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. |
(3) | Barang impor yang dapat diselesaikan dengan menggunakan PIB Berkala adalah : a. yang diimpor dalam frekuensi impor yang tinggi serta perlu segera digunakan; b. yang diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau c . yang berdasarkan pertimbangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diberikan kemudahan PIB Berkala |
(4) | Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila dalam 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo Importir Produsen tidak menyerahkan PIB Berkala yang diharuskan. |
BAB VI
LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM)
Pasal 44
(1) | Untuk penghitungan Bea Masuk dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor. |
(2) | NDPBM sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. |
(3) | Dalam hal valuta asing yang dipergunakan untuk penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercantum di dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), NDPBM yang dipergunakan adalah NDPBM yang berlaku pada saat pembayaran di Bank Devisa Persepsi setempat. |
Bagian Kedua
Klasifikasi dan Pembebanan
Pasal 45
(1) | Penetapan klasifikasi dan pembebanan impor serta pemberlakuan ketentuanketentuan impor lainnya untuk penghitungan bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. |
(2) | Penetapan klasifikasi dan pembebanan barang impor dapat dilakukan sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean (Pre Entry Classification) atas permohonan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. |
Bagian Ketiga
Nilai Pabean, Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor
Pasal 46
(1) | Nilai Pabean yang dijadikan dasar penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor dinyatakan dalam rupiah sebagai hasil perkalain antara NDPBM dengan nilai CIF dalam valuta asing. |
(2) | Bea Masuk yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persentase (%) tarif Bea Masuk |
(3) | Cukai yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara Harga Dasar yang merupakan jumlah Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Harga Jual Eceran barang kena cukai dengan persentase (%) tarif cukai atas barang kena cukai yang bersangkutan atau hasil perkalian dari jumlah barang kena cukai dikalikan dengan tarif cukai. |
(4) | PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara persentase (%) tarif PPN,PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dengan hasil penjumlahan antara Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bea Masuk serta Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang benarbenar dibayar. |
(5) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam Rupiah penuh. |
(6) | Dalam melakukan perkalian dan/atau penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (5) adalah dibulatkan dalam Rupiah penuh dengan cara menghilangkan bagian Rupiah |
(7) | Untuk menghitung Sanksi Administrasi dan Bunga diberlakukan ketentuan pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(8) | Dalam hal terjadi perbedaan penghitungan antara Importir dan Kantor Pabean yang disebabkan oleh pembulatan, perbedaan tersebut diabaikan. |
Bagian Keempat
Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda
Pasal 47
(1) | Penetapan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran ketentuan Kepabeanan yang terjadi di Kantor Pabean dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Penetapan sanksi administrasi dilaksanakan dengan menetbitkan Nota Pembetulan |
Bagian Kelima
Ketentuan Jam Kerja Kantor Pabean
Pasal 48
Kantor Pabean memberikan Pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan :
a. Penanganan manifest;
b. Pemeriksaan sarana pengangkut;
c. Pengawasan pembongkaran, pemuatan dan penimbunan barang;
d. Penanganan pengeluaran dan pemasukan barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran dan pemasukan barang;
e. Penanganan barang penumpang dan barang yang mendapat fasilitas pelayanan segera;
f. Pelayanan EDI
Bagian Keenam
Ketentuan Pengeluaran Barang Re-Impor
Pasal 49
(1) | Penyelesaian barang impor yang berasal dari dalam daerah pabean berupa :
|
||||||||
(2) | Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada :
|
Bagian Ketujuh
Ketentuan Peralihan
Pasal 50
Keputusan ini mulai berlaku terhadap pemberitahuan pabean yang telah didaftarkan di Kantor Pabean sejak tanggal 1 April 1997.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 1997
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.