Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 44/BC/1999

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 44/BC/1999

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
  2. bahwa dengan adanya perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.01/1998, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan ketentuan tersebut;
  3. bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor: 75 Tahun 1995);
  2. Undang-Undang Nomor : 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor: 76 Tahun 1995);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 501/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/KMK.01/1998 tanggal 1 April 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 241/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.017/1998 tanggal 8 Juli 1998 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 107/KMK.01/1999 tanggal 16 Maret 1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 360/KMK.017/1999 tanggal 2 Juli 1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, dan Produk Turunannya;
  11. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 339/MK.01/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Penerapan EDI di Bidang Ekspor.
  12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-28/BC/1999 tanggal 15 April 1999 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean Indonesia untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.
  2. Barang kiriman adalah bukan barang dagangan yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa pengangkutan, atau perusahaan jasa titipan sejenis.
  3. Barang Pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di dalam negeri kemudian dibawa pindah ke luar negeri.
  4. Barang Diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk anggota keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri, serta tidak diperdagangkan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
  5. Barang badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah barang milik atau untuk keperluan badan internasional atau pejabat termasuk keluarganya yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia yang dibawa ke luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta tidak diperdagangkan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi Pemerintah Indonesia.
  6. Barang keperluan misi :
    1. Keagamaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi ibadah keagamaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. 
    2. Kemanusiaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi amal/sosial dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    3. Olah raga adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi olah raga dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    4. Kesenian adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kesenian dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    5. Kebudayaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kebudayaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. 
    6. Pendidikan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi pendidikan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
  1. Barang asal impor yang diekspor kembali adalah barang asal impor yang dikirim kembali ke luar negeri.
  2. Barang diekspor dan akan diimpor kembali adalah barang yang dikirim ke luar negeri dan akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean.
  3. Barang cinderamata adalah barang hadiah yang didapat dari perseorangan/organisasi/lembaga dan tidak diperdagangkan.
  4. Barang Contoh adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang terbatas untuk tipe, merk, ukuran, dan nilainya serta tidak diperdagangkan.
  5. Barang untuk keperluan penelitian adalah barang atau peralatan yang dibawa ke luar negeri dan digunakan untuk melakukan penelitian (riset), pengkajian, atau percobaan guna peningkatan dan pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
  6. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut adalah semua barang-barang dalam keadaan baru atau bekas, yang diperlukan untuk diri penumpang dan awak sarana pengangkut dalam jumlah dan harga yang wajar serta tidak diperdagangkan.
  7. Barang ekspor umum adalah barang ekspor selain dari barang ekspor yang dimaksud pada angka 14,15 dan 16 pasal ini.
  8. Barang ekspor yang terkena Pajak Ekspor (PE) adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan berlaku dikenakan PE.
  9. Barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan adalah barang ekspor yang mendapatkan fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Barang ekspor lainnya adalah barang ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d. 11 pasal ini.
  11. Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
  12. Catatan Tanda Pengenal Surveyor (CTPS) adalah catatan tanda pengaman yang diberikan oleh Surveyor untuk melindungi pengangkutan barang ekspor yang telah diperiksa untuk memasuki Kawasan Pabean.
  13. Customs respons (cusres) adalah dokumen UN/EDIFACT yang dikirim Bea dan Cukai sebagai respon terhadap dokumen yang telah diterima sebelumnya.
  14. Credit advice adalah dokumen UN/EDIFACT yang berisi keterangan tentang penerimaan pembayaran.
  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  16. Daftar Rekapitulasi PEB adalah daftar yang dibuat oleh pengangkut yang berisi kumpulan PEB dari barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau diangkut terus ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
  17. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor.
  18. Electronic Data Interchange (EDI) adalah alur informasi bisnis antar aplikasi, antar perusahaan secara elektronik dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
  19. Imbal Dagang adalah suatu skema perdagangan atau praktek perdagangan dimana pemasok atau penjual barang/jasa setuju untuk menerima seluruh atau sebagian pembayaran atas transaksi barang/jasa tersebut dengan barang/jasa pula atau dengan kompensasi lain sebagai imbalan.
  20. Jaringan EDI adalah jaringan komputer yang dikelola EDI Provider.
  21. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  22. Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  23. Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE) adalah laporan tentang pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor di Daerah Pabean.
  24. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pejabat yang meneliti dokumen dan memberikan persetujuan muat terhadap PEB yang diajukan secara manual.
  25. Pemeriksa adalah Pegawai atau Pejabat yang melakukan pemeriksaan barang.
  26. Pegawai Dinas Luar adalah Pegawai yang melakukan pengawasan pemasukan barang ekspor di pintu masuk Kawasan Pabean atau tugas -tugas tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
  27. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang.
  28. PEB Biasa adalah PEB yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor.
  29. PEB Berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu.
  30. Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) adalah formulir permohonan eksportir kepada Surveyor untuk dilakukan pemeriksaan barang yang akan diekspor.
  31. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah dokumen pelindung pengangkutan barang ekspor yang dibuat oleh konsolidator untuk memasuki Kawasan Pabean berisi rincian seluruh PEB barang ekspor yang ada dalam kontainer.
  32. Pembatalan ekspor adalah suatu kegiatan membatalkan/tidak jadi melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  33. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
  34. Reputasi yang baik adalah :
  35. a. Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
  36. b. Merupakan wajib pajak yang patuh, tidak pernah menangguhkan pembayaran pajak, selalu memasukkan SPT secara tetap dan teratur dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
  37. Surveyor adalah surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor.
  38. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran Pajak Ekspor yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean atau Bank Devisa.
  39. Surat Sanggup Bayar (SSB) adalah suatu jaminan kesanggupan pelunasan atas kewajiban pembayaran/penyetoran Pajak Ekspor yang terutang dan biaya administrasi apabila ada.
  40. Tanda Pengenal Surveyor (TPS) adalah tanda pengaman yang diberikan oleh surveyor pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa.


BAB II
PEMBERITAHUAN

Bagian Pertama
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pasal 2


(1)  Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
(2)  Eksportir atau kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar serta bertanggung jawab atas kebenarannya
(3)  Terhadap barang yang diberitahukan dalam PEB sebagai pelaksanaan reekspor barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan penyelesaian barang impor sementara.
(4) PEB untuk barang yang terutang Pajak Ekspor (PE), pembayarannya dapat dilakukan melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean.
(5) Untuk pembayaran PE ke Bank Devisa yang tidak sekota dengan Kantor Pabean, PEB-nya harus ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama yang sekota dengan Kantor Pabean. Apabila Bank Devisa yang sekota dengan Kantor Pabean tidak ada, PEB-nya dapat ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama, yang kotanya terdekat dari Kantor Pabean. Penandasahan tersebut dilakukan pada bagian kanan bawah halaman 1 (satu) PEB yang bersangkutan
(6) PEB barang ekspor yang menggunakan fasilitas Bapeksta wajib dilengkapi dengan LPS-E.
(7) Barang yang PEB-nya telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor.
(8) Pemuatan barang ekspor baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai.



Pasal 3


PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor:
  1. Barang pribadi penumpang dan barang awak sarana pengangkut;
  2. Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahukan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas;
  3. Barang dan/atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali, dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET).
  4. Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN 23)


Pasal 4


(1)  Ekspor barang melalui PJT, dapat menggunakan satu PEB untuk beberapa pengirim barang, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PJT harus berstatus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
b. PJT dapat bertindak sebagai eksportir atau pemberitahu.
c. Harus melampirkan daftar rincian nama pengirim dan nama penerima barang yang sebenarnya serta rincian barang pada setiap PEB yang diajukannya.
d. PJT dapat mengajukan PEB dengan dilampiri daftar rincian barang kiriman tanpa informasi nomor HS barangnya.
e. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah PEB didaftarkan, PJT harus menyerahkan daftar rincian barang lengkap dengan informasi nomor HS barangnya.
f. PJT yang tidak memenuhi ketentuan huruf e di atas, tidak dilayani pengajuan PEB berikutnya sampai dipenuhi kewajiban penyerahan daftar rincian barang lengkap dengan informasi nomor HS barangnya.
(2)  Contoh Daftar Perincian Barang Kiriman ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan ini.



Bagian Kedua
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Berkala.

Pasal 5


(1)  Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala.
(2)  Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan.
(3)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik, dan:
  1. Frekuensi ekspornya tinggi; atau
  2. Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu; atau
  3. Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa; atau
  4. Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
  5. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB berkala.
(4) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan penggunaan PEB Berkala dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan;
  2. Ekspor tidak menggunakan fasilitas Bapeksta ;
  3. Ekspor tidak terkena ketentuan kuota;
  4. Pada setiap pengeksporan wajib diserahkan copy dari invoice dan packing list;
  5. PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan;
  6. Ekspor tidak terkena Pajak Ekspor, kecuali mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5) Kepala Kantor Pabean harus sudah mengeluarkan persetujuan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dalam keadaan lengkap dan benar.
(6) Persetujuan penggunaan PEB Berkala dapat dicabut oleh Kepala Kantor Pabean apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak ada kegiatan ekspornya atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b s.d. e. Dalam hal Persetujuan penggunaan PEB Berkala telah dicabut, dapat diajukan permohonan baru setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan persetujuan.
(7) kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan bulanan tentang pelaksanaan ekspor dengan PEB Berkala kepada Kepala Kantor Wilayah, selambatlambatnya tanggal 5 bulan berikutnya sudah diterima oleh Kantor Wilayah.
(8) Tatacara pemberian persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran II Surat Keputusan ini.
(9) Contoh permohonan persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran III Surat Keputusan ini.
(10) Contoh persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran IV Surat Keputusan ini.
(11)  Tatacara ekspor barang dengan menggunakan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran V Surat Keputusan ini.
(12) Contoh Laporan Bulanan Realisasi PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran VI Surat Keputusan ini.




Bagian Ketiga
Pengajuan PEB

Pasal 6


(1)  PEB dapat diajukan oleh eksportir/kuasanya secara manual atau elekronik.
(2)  PEB yang diajukan secara manual diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk Kantor Pabean, Biro Pusat Statistik, dan Bank Indonesia.
(3)  Tatacara pengajuan PEB secara manual, ditempatkan pada Lampiran VII Surat Keputusan ini
(4) Tatacara pengajuan PEB secara elektronik, ditempatkan pada Lampiran VIII Surat Keputusan ini.


Bagian Keempat
Penyelesaian PEB yang hilang, dibatalkan dan
pembetulan/perubahan isi PEB.

Pasal 7


(1)  Terhadap PEB yang hilang, eksportir/kuasanya dapat mengajukan PEB Pengganti.
(2)  Terhadap PEB yang dibatalkan ekspornya wajib dilaporkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut.
(3)  Pembetulan/perubahan PEB dapat dilakukan sebagai akibat kesalahan pemberitahuan yang ditemukan pada penelitian dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai ataupun oleh sebab lainnya.
(4) Tatacara penyelesaian PEB yang hilang, dibatalkan, dibetulkan/diubah, ditempatkan pada Lampiran IX Surat Keputusan ini.



Bagian Kelima
Penatausahaan PEB

Pasal 8


(1) PEB ditatausahakan oleh Seksi Operasional Komputer dan Distribusi Dokumen/Subseksi Kepabeanan dan Cukai.
(2) Tatacara penatausahaan PEB, ditempatkan pada Lampiran X Surat Keputusan ini.


BAB III
KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

Pasal 9


(1)  Konsolidasi barang ekspor dari beberapa eksportir hanya dapat dilakukan oleh konsolidator yang telah mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)  Pemenuhan kewajiban pabean barang ekspor konsolidasi dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat pemuatan.
(3)  Terhadap barang ekspor yang akan di-stuffing wajib dilengkapi dengan PEB, dan dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan CTPS dan LPS-E.
(4) Pengiriman barang ekspor ke Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara wajib dilindungi PEB yang dilengkapi PKBE, dan dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan CTPS dan LPS-E.
(5) Khusus untuk barang ekspor dari Tempat Penimbunan Berikat dilengkapi dengan dokumen BC 2.3.
(6) Barang ekspor dalam 1 (satu) kontainer yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih PEB dari 1 (satu) atau lebih eksportir dalam 1 (satu) kelompok perusahaan, pengirimannya tidak perlu melalui perusahaan konsolidator.
(7) Konsolidator diwajibkan untuk :
  1. Membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan bersedia diaudit oleh DJBC;
  2. Menyediakan ruang kerja untuk petugas Bea dan Cukai;
  3. Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK);
  4. Mempunyai peralatan kerja yang memadai antara lain : timbangan barang, fork lift;
  5. Meminta persetujuan Kantor Pabean bila akan mengadakan perubahan tata letak bangunan/ruangan; dan
  6. Memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya ke Kantor Pabean yang mengawasi bila akan menutup usahanya.
(8) Konsolidator terdiri dari dua, yaitu :
  1. Konsolidator yang berstatus sebagai PPJK; atau
  2. Konsolidator yang tidak berstatus sebagai PPJK.
(9) Tatacara pendaftaran konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Lampiran XI Surat Keputusan ini.
(10) Contoh permohonan pendaftaran konsolidator ditempatkan pada Lampiran XII Surat Keputusan ini.
(11) Contoh persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor ditempatkan pada Lampiran XIII Surat Keputusan ini.
(12)  Tatacara konsolidasi barang ekspor ditempatkan pada Lamp iran XIV Surat Keputusan ini.
(13)  Contoh Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) ditempatkan pada Lampiran XV Surat Keputusan ini.



BAB IV
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

Pasal 10


(1)  Berkas PEB, copy dari invoice dan packing list, CTPS, PKBE, BC 2.3 dan CK 8 digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.
(2)  Untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Luar Bea dan Cukai di pintu masuk Kawasan Pabean menggunakan dokumen sebagai berikut :
  1. copy PEB, dalam hal pemberitahuan ekspor secara manual;
  2. copy dari invoice dan packing list, dalam hal ekspor menggunakan PEB Berkala;
  3. CTPS dan atau LPS-E, dalam hal barang ekspor wajib LPS-E;
  4. PKBE, dala m hal ekspor menggunakan konsolidasi barang ekspor;
  5. BC 2.3 dan copy PEB, dalam hal barang ekspor berasal dari Tempat Penimbunan Berikat;
  6. CK 8, dalam hal ekspor barang kena cukai.
(3)  Dalam hal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean menggunakan lebih dari satu alat angkut, eksportir atau kuasanya harus menyerahkan Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE).
(4) Tatacara pengawasan atas pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean ditempatkan pada Lampiran XVI Surat Keputusan ini.
(5) Contoh Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE) ditempatkan pada Lampiran XVII Surat Keputusan ini.



BAB V
KEWAJIBAN PENGANGKUT

Pasal 11


(1)  Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (Outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
(2)  Barang ekspor yang diangkut lanjut atau diangkut terus ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.
(3)  Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean wajib diajukan Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan BC 1.3 oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan.
(4) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Pasal 12


(1)  Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2), terdiri dari beberapa PEB, pengangkut menyerahkan Daftar Rekapitulasi PEB-nya.
(2)  Apabila di pelabuhan transit ternyata terjadi short shipment, maka Pejabat Bea dan Cukai di tempat transit memberi catatan pada copy PEB tentang perincian jumlah barang ekspor yang terangkut dan sisanya yang tidak terangkut. Apabila sisanya telah terangkut semua, diberikan catatan pada PEB yang bersangkutan bahwa telah selesai diangkut.
(3)  Selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai di tempat transit mengirimkan copy PEB yang telah diselesaikan pemuatannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan bersama-sama dengan copy Outward Manifest.
(4) Tatacara pengajuan dan penatausahaan Outward Manifest serta Copy PEB dan Daftar Rekapitulasi PEB atas barang ekspor yang diangkut lanjut ditempatkan pada Lampiran XVIII Surat Keputusan ini
(5) Tatacara pengajuan dan penatausahaan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean (PPBADP) dari suatu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean, ditempatkan pada Lampiran XIX Surat Keputusan ini.



BAB VI
PENUTUP

Pasal 13


Dalam rangka memperlancar arus barang dan arus dokumen, meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta meningkatkan kebenaran dan ketepatan data laporan ekspor, maka Kepala Kantor Wilayah DJBC apabila dipandang perlu diberi kewenangan untuk membuat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut yang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan ini dan ketentuan lain yang berlaku di bidang ekspor.


Pasal 14


Dengan berlakunya keputusan ini, maka :
  1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-45/BC/1997
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-66/BC/1997
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-82/BC/1998
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-18/BC/1997
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-28/BC/1997
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-37/BC/1997
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-13/BC/1998 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Pasal 15


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1999, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juli 1999
Direktur Jenderal

ttd.

Dr. R.B. Permana Agung, M.Sc.
NIP. 060044475