Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 550/PJ./2000

Kategori : KUP

Tatacara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 550/PJ./2000

TENTANG

TATACARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan dalam rangka penetapan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk dapat diberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

(2)

Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah Akuntan Publik yang tidak dalam pembinaan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

(3)

Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Akuntan Publik, yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak serta dalam 2 (dua) Tahun pajak terakhir juga memenuhi syarat sebagai berikut :

 
  1. menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; dan
  2. dalam hal terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima persen).

 

 

Pasal 2

 

Daftar nominatif Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Wajib Pajak Patuh dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atau surat tersendiri, dan kepadanya diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

(2)

Wajib Pajak Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

 

Pasal 4

 

(1)

Setelah melakukan penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2)

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK