Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
|
(2) |
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah Akuntan Publik yang tidak dalam pembinaan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(3) |
Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Akuntan Publik, yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak serta dalam 2 (dua) Tahun pajak terakhir juga memenuhi syarat sebagai berikut :
|
|
(1) |
Wajib Pajak Patuh dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atau surat tersendiri, dan kepadanya diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
|
(2) |
Wajib Pajak Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
(1) |
Setelah melakukan penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima secara lengkap.
|
(2) |
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.