Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 181/PJ./2001
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 181/PJ./2001
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-489/PJ./2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Lampiran I dan VII Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-489/PJ/2000;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIRJEN PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-489/PJ/2000.
Beberapa butir pada bagian lampiran dihapus, ditambah atau disempurnakan sbb.:
- Nomor urut 6 pada Lampiran VII Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-489/PJ/2000 dihapus.
- Nomor urut 61 pada Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-489/PJ/2000 diubah sehingga menjadi sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
- Menambah dua butir baru pada Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-489/PJ/2000 sebagai nomor urut 65 dan 66 dengan redaksi sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini."
Surat Ijin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Keputusan Dirjen Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis."
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan."
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.