Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG
CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
(1) | Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenai cukai berdasarkan Undang-undang ini. |
(2) | Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai. |
(1) | Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan. |
(2) | Tanggung jawab cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor berada pada Importir atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepabeanan. |
(3) | Pemenuhan ketentuan dalam Undang-undang ini dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. |
BAB II
BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR
Bagian Pertama
Barang Kena Cukai
(1) | Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
|
(2) | Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Kedua
Tarif Cukai
(1) | Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:
|
(2) | Barang Kena Cukai yang diimpor dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:
|
(3) | Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan Barang Kena Cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya. |
(4) | Ketentuan tentang besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Bagian Ketiga
Harga Dasar
(1) | Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia adalah Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran. |
(2) | Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau Harga Jual Eceran. |
(3) | Ketentuan tentang penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
BAB III
PELUNASAN DAN FASILITAS
Bagian Pertama
Pelunasan Cukai
(1) | Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. |
(2) | Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai. |
(3) | Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
|
(4) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disediakan oleh Menteri. |
(5) | Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. |
(6) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dapat diberi penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya tiga bulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai. |
(7) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang tidak melunasi uang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai dimaksud juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. |
(8) | Ketentuan tentang pelunasan cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Bagian Kedua
Fasilitas
Paragraf 1
Tidak dipungut Cukai
(1) | Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
|
(2) | Cukai juga tidak dipungut atas Barang Kena Cukai apabila:
|
(3) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. |
(4) | Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Paragraf 2
Pembebasan Cukai
(1) | Pembebasan cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai:
|
(2) | Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas Barang Kena Cukai tertentu yaitu:
|
(3) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. |
(4) | Ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
BAB IV
PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
Bagian Pertama
Penagihan
(1) | Direktur Jenderal melakukan penagihan terhadap:
|
(2) | Cukai dan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tanggal diterimanya surat tagihan. |
(3) | Ketentuan tentang tata cara penagihan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Tagihan negara berdasarkan undang-undang ini mempunyai hak mendahulu atas segala tagihan terhadap harta yang berutang. |
(2) | Hal mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
|
(3) | Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak dikeluarkannya Surat Tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran. |
(4) | Apabila diberikan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu dua tahun itu harus ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran. |
Bagian Kedua
Pengembalian
(1) | Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:
|
(2) | Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran. |
(3) | Apabila pengembalian dilakukan setelah jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah memberikan bunga dua persen sebulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian. |
(4) | Ketentuan tentang pengembalian cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Bagian Ketiga
Kedaluwarsa
(1) | Hak menagih utang berdasarkan undang-undang ini menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. |
(2) | Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal ada pengakuan utang. |
BAB V
PERIZINAN
(1) | Untuk menjalankan usaha sebagai:
|
(2) | Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada:
|
(3) | Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui. |
(4) | Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal:
|
(5) | Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. |
(6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu. |
(7) | Barangsiapa tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan usaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu, atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
(8) | Ketentuan tentang pemberian izin dan pencabutan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
(1) | Pembuatan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dapat diizinkan dilakukan di luar Pabrik dan merupakan tanggung jawab Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. |
(2) | Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
BAB VI
PENCATATAN DAN PENCACAHAN
Bagian Pertama
Pencatatan
(1) | Pengusaha Pabrik wajib:
|
(2) | Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib mencatat dalam Buku Persediaan mengenai Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan. |
(3) | Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar satu kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang tidak dicatat. |
(4) | Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar satu kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang tidak diberitahukan. |
(5) | Ketentuan tentang Buku Persediaan dan pemberitahuan Barang Kena Cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk setiap Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengenai Barang Kena Cukai tertentu yang masih terutang cukai dan berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai mencatat Barang Kena Cukai yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat (3) ke dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai. |
(3) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan bertanggung jawab atas utang cukai dari Barang Kena Cukai yang ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai. |
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun takwim. |
(2) | Buku Rekening Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
(3) | Ketentuan tentang Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk setiap Pengusaha Pabrik atau Importir mengenai cukai yang mendapatkan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan pelunasan atau penyelesaiannya. |
(2) | Ketentuan tentang Buku Rekening Kredit diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Bagian Kedua
Pencacahan
(1) | Barang Kena Cukai tertentu yang ada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan setiap waktu dapat dicacah oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua Barang Kena Cukai yang ada di dalam tempat yang dimaksud pada ayat (1), serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan. |
(3) | Ketentuan tentang pencacahan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kedapatan lebih kecil daripada jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan potongan setinggi-tingginya sepuluh persen dari jumlah Barang Kena Cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak pencacahan terakhir. |
(2) | Potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikurangkan dari selisih antara hasil pencacahan dengan Buku Rekening Barang Kena Cukai, dan sisanya merupakan kekurangan yang cukainya harus dilunasi oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. |
(3) | Ketentuan tentang jenis Barang Kena Cukai yang dapat diberikan potongan dan besarnya potongan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Potongan tidak diberikan apabila jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kedapatan sama atau lebih besar daripada jumlah sediaan yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai.
(1) | Kekurangan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan kelonggaran yang besarnya tidak melebihi satu persen dari jumlah Barang Kena Cukai yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai. |
(2) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanannya kedapatan kekurangan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) atau kelebihan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang melebihi kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang kedapatan kurang atau lebih. |
BAB VII
PENCATATAN DAN PENCACAHAN
Penimbunan
(1) | Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepabeanan. |
(2) | Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun dalam Pabrik. |
(3) | Ketentuan tentang penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
BAB VIII
PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN, DAN PERDAGANGAN
Bagian Pertama
Pemasukan dan Pengeluaran
(1) | Pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai. |
(2) | Pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan. |
(4) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang mengeluarkan Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar satu kali nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang dikeluarkan. |
(5) | Ketentuan tentang pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Dalam keadaan darurat, Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dapat dipindahkan ke luar Pabrik atau Tempat Penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai. |
(2) | Pemindahan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilaporkan kepada Kepala Kantor dalam jangka waktu yang ditetapkan. |
(3) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). |
(4) | Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai. |
(2) | Pengangkutan Barang Kena Cukai tertentu, walaupun sudah dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai. |
(3) | Barangsiapa tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. |
(4) | Barangsiapa tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). |
(5) | Ketentuan tentang pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. |
(2) | Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang berada dalam Tempat Penjualan Eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual eceran dianggap disediakan untuk dijual. |
(3) | Ketentuan tentang perdagangan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan. |
(2) | Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
|
(1) | Di dalam Tempat Penyimpanan dilarang:
|
(2) | Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam Tempat Penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai. |
(3) | Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
(1) | Di dalam Pabrik, tempat usaha Importir, dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dilarang:
|
(2) | Pengusaha Pabrik, Importir atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai dari pita cukai yang kedapatan telah dipakai atau masih utuh. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan Undang-undang ini. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut. |
(3) | Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
(4) | Ketentuan tentang tata cara penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya. |
(2) | Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk memeriksa Tempat Penjualan Eceran atau tempat-tempat lain yang bukan rumah tinggal yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai. |
(4) | Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil contoh Barang Kena Cukai. |
(5) | Barangsiapa menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
(1) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, wajib menyediakan tenaga, peralatan dan menyerahkan catatan atau dokumen yang wajib diadakan berdasarkan Undang-undang ini dan pembukuan perusahaan. |
(2) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan yang tidak menyediakan tenaga atau peralatan atau tidak menyerahkan catatan, dokumen atau pembukuan perusahaan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta Barang Kena Cukai yang berada di atasnya. |
(2) | Pengangkut wajib menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang-undang ini. |
(3) | Sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Barangsiapa menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). |
(1) | Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 haris dengan surat perintah dari Direktur Jenderal. |
(2) | Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk melakukan:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa buku, catatan, atau dokumen yang diwajibkan oleh Undang-undang ini dan pembukuan perusahaan yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai serta sediaan Barang Kena Cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 untuk keperluan audit di bidang cukai. |
(2) | Barangsiapa menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa benda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
(1) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dapat mengajukan sarana tertulis hanya kepada Direktur Jenderal atas hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan, dengan menyerahkan jaminan sebesar cukai yang kurang dibayar. |
(2) | Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi yang ditetapkan. |
(3) | Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya keberatan. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan. |
(5) | Apabila Direktur Jenderal memutuskan menerima keberatan yang diajukan, jaminan dikembalikan. |
(6) | Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah memberikan bunga dua persen sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. |
(7) | Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan dan cukai dan/atau sanksi administrasi yang ditetapkan dianggap telah dilunasi. |
(1) | Sebelum badan peradilan pajak dibentuk, permohonan banding diajukan kepada lembaga banding yang putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan pejabat administrasi yang dimohonkan banding. |
(3) | Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. |
(1) | Lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) disebut Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan pejabat administrasi yang dimohonkan banding. |
(1) | Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan. |
(2) | Setiap majelis terdiri dari tiga anggota, yakni satu dari unsur pemerintah, satu dari unsur pengusaha swasta, dan satu dari unsur pakar. |
(1) | Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding bersifat tertutup. |
(2) | Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. |
(3) | Dalam hal tidak dicapai permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), putusan didasarkan pada suara terbanyak. |
(4) | Putusan majelis diberitahukan kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal ditetapkan putusan. |
(1) | Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan, diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya. |
(2) | Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. |
(1) | Jika suatu tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
|
(2) | Tindak pidana menurut Undang-undang ini dianggap dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut, tanpa memperhatikan apakah orang-orang itu masing-masing telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. |
(3) | Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu dan wakil tersebut dapat diwakili oleh seorang lain. |
(4) | Terhadap badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi yang dipidana berdasarkan Undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda. |
(1) | Barang Kena Cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dirampas negara. |
(2) | Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dapat dirampas untuk negara. |
(3) | Ketentuan tentang penyelesaian atas barang yang dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai. |
(2) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kewajibannya berwenang:
|
(3) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. |
(1) | Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai. |
(2) | Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi cukai yang tidak dan/atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang tidak dan/atau kurang dibayar. |
(1) | Barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, Barang Kena Cukai dan barang lain tersebut menjadi milik negara. |
(2) | Barang Kena Cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, Barang Kena Cukai tersebut menjadi milik negara. |
(3) | Ketentuan tentang penyelesaian Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
(1) | Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua izin yang telah ada dan ditentukan batas waktunya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sedangkan bagi izin yang tidak ditentukan masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku selama satu tahun sejak berlakunya Undang-undang ini. |
(2) | Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah berakhir masa berlakunya, harus diperbaharui berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. |
(3) | Terhadap Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menjalankan usahanya yang karena peraturan perundang-undangan cukai yang lama tidak diwajibkan memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya Undang-undang ini harus sudah memiliki izin. |