Peraturan Pemerintah Nomor : 1 TAHUN 2007

Kategori : PPh

Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2007

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa investasi langsung baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan untuk bidang-bidang usaha tertentu dan / atau daerah-daerah tertentu;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
  2. Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
  3. Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas/ kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
  4. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
  5. Daerah-daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

 

 

Pasal 2

 

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada:
  1. bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau
  2. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

(2)

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30 (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5 (lima persen) per tahun;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Kelompok Aktiva Tetap
Berwujud
Masa Manfaat
Menjadi
Tarif Penyusutan dan
Amortisasi
Berdasarkan Metode
Garis
Lurus
Saldo
Menurun
  1. Bukan Bangunan :
    Kelompok I

    Kelompok II
    Kelompok III
    Kelompok IV
  2. Bangunan :
    Permanen
    Tidak Permanen

2 tahun


4 tahun
8 tahun
10 tahun

10 tahun
5 tahun

50


25
12,5
10

10
20

100
(dibebankan
sekaligus)
50
25
20

-
-

c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tambahan 1 tahun :

apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;

2) tambahan 1 tahun :

apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

3) tambahan 1 tahun :

apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

4) tambahan 1 tahun :

apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5 (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau

5) tambahan 1 tahun :

apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).

 
(3)

Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

 

Pasal 3

 

Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh :

  1. menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau
  2. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.

 

 

Pasal 4

 

Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka :

  1. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
  2. terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  3. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 5

 

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(2)

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

 

Pasal 6

 

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 7

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 8

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 9

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 1





PENJELASAN


ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2007


TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

I.

UMUM


Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri, mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal atau perluasan modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

   
II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Ayat (1)

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini hanya dapat diberikan kepada wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sedangkan penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II harus dilakukan di daerah yang ditetapkan di Lampiran II tersebut. "

Ayat (2)

Huruf a

Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 (lima persen) dari jumlah investasi berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha.

Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).

Contoh :

PT ABC melakukan penanaman modal sebesar Rp. 100.000.000.000 berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5 x Rp 100.000.000.000 = Rp 5.000.000.000 setiap tahunnya, selama 6 (enam) tahun yang dimulai sejak tahun pemberian fasilitas.

Huruf b

Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh dan digunakan dalam rangka penanaman modal.

Huruf c

Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10 (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10 (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.

Huruf d

Kerugian fisikal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal yang diberikan fasilitas kompensasi kerugian fisikal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan / kriteria sebagai berikut :

  1) tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
  2) tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Tenaga kerja Indonesia adalah tenaga kerja pada semua tingkat;
  3) tambahan 1 tahun : apabila melakukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000.,00 (sepuluh milyar rupiah);
  4) tambahan 1 tahun : apabila dalam rentang waktu 5 (lima) tahun pajak, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5 (lima persen) dari jumlah investasi.
  5) tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat)

Ayat (3)

Cukup Jelas.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4675